Bismillaah.  Melanjutkan perihal tsb, apakah dikhususkan  untuk produk jiwa? 
Bagaimana dengan asuransi untuk kendaraan, bangunan/gedung, atau lainnya  
(selain jiwa) ? Ana pernah bekerja di Asuransi Takaful dan kemudian resign. 
Mohon maaf jika sebelumnya pernah dibahas. Syukron. 
Dari : Een
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Arroyyan Gil <arroy...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Aug 2013 10:41:16 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Asuransi Syariah

Bismillaah

Program Ta’min Ta’awuni

Program Ta’min Ta’awuni adalah layanan bantuan biaya pengobatan/perawatan
yang dikelola oleh Koperasi BMT Bintaro bagi peserta yang memberikan
kontribusi Tabarru’.

Ta’min Ta’awuni. Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqih OKI) No.9 (9/2)
1985. “Harta Haram Mu’amalah Kontemporer” hal. 237.

TUJUAN PROGRAM

Membantu para peserta jika mengalami sakit/dirawat dan membutuhkan biaya
pengobatan/perawatan hingga Rp2.000.000 per peserta dalam periode 3 bulan.

PENGELOLA

Koperasi BMT Bintaro sebagai pengumpul dana bertindak sebagai wakil bil
ujrah (kuasa yang berhak menerima upah) yang bertugas menyajikan laporan
keuangan kepada pengawas dan peserta melalui virtual banking
sekurang-kurangnya dalam 4 bulan sekali.

Seorang ahli di bidang kesehatan diberikan amanah dalam menentukan jumlah
bantuan yang diberikan kepada peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.

DEWAN PENGAWAS

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Ketua

Muhammad Dian Ghazali – Anggota


wallaahu a'lam

gil...@bmtbintaro.com


Pada 25 Agustus 2013 05.49, husni edwar <edwar_hu...@yahoo.com.hk> menulis:

> **
>
>
> Mohon Pencerahannya
>
> Tentang prinsip asuransi syariah yang diperbolehkan? apakah ada asuransi
> syariah diindonesia yang memang menggunakan prinsip syariah yang di
> perbolehkan?
> Asuransi yang diperlukan diperuntukan  untuk kendaraan roda empat, tidak
> asuransi jiwa
>
> Salam
> Husni
>
>  
>

Kirim email ke