IHRAM DALAM HAJI DAN UMRAH
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
http://almanhaj.or.id/content/2866/slash/0/ihram-dalam-haji-dan-umrah/
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan jin dan manusia, kecuali
hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku". [adz- Dzariyat/51 : 56].
Untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat
menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Azza wa Jalla.
Sehingga dengan hikmah-Nya yang agung, Dia mengutus para rasul untuk membawa
dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia.
Di antara kesempurnaan Islam adalah penetapan ibadah haji ke Baitullah,
al-Haram sebagai salah satu syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji
merupakan rukun Islam yang kelima, dan menjadi salah satu sarana bagi kaum
muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketakwaan dan meraih surga yang telah
dijanjikan untuk orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, dengan
kesempurnaan syari'atnya, Islam telah menetapkan suatu tata cara atau metode
yang lengkap dan terperinci, sehingga tidak perlu lagi adanya penambahan dan
pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini.
Salah satu bagian ibadah haji adalah ihram, yang harus dilakukan setiap orang
yang menunaikan ibadah haji dan umrah. Sebagai salah satu bagian tersebut, maka
pelaksanaannya perlu dijelaskan, yakni menyangkut tata cara dan hukum seputar
hal itu.
DEFINISI IHRAM
Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna
terlarang atau tercegah. Hal itu dinamakan dengan ihram, karena seseorang yang
dengan niatnya masuk pada ibadah haji atau umrah, maka ia dilarang berkata dan
beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima', menikah, ucapan kotor, dan
lain-sebagainya. Dari sini, para ulama mendefinisikan ihram dengan salah satu
niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah), atau kedua-duanya secara
bersamaan.[1]
Dengan demikian, menjadi jelas kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin yang
mengatakan ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Karena ihram merupakan
niat masuk ke dalam haji atau umrah. Sedangkan berpakaian dengan kain ihram
merupakan satu keharusan bagi seseorang yang telah berihram.
TEMPAT BERIHRAM
Ihram, sebagai bagian penting ibadah haji dan umrah dilakukan dari miqât.
Seorang yang akan berhaji dan umrah, ia harus mengetahui miqat sebagai tempat
berihram. Mereka yang tidak berihram dari miqât, berarti telah meninggalkan
suatu kewajiban dalam haji, sehingga wajib atas mereka untuk menggantinya
dengan dam (denda).
TATA CARA IHRAM
1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik
dalam keadaaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir
Radhiyallahu 'anhu Beliau berkata:
فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ
بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِيْ بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ
كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِيْ وَاسْتَثْفِرِيْ بِثَوْبٍ وَاحْرِمِيْ (رواه
مسلم)
"Lalu kami keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala sampai di
Dzul Hulaifah, Asma binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr. Maka ia
(Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam (dan bertanya): 'Apa yang aku kerjakan?' Beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam menjawab: 'Mandilah dan beristitsfarlah [2], dan berihramlah'."
[Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Dawud no. 1905 dan 1909, dan Ibnu Majah no.
3074.]
Apabila tidak mendapatkan air maka tidak bertayammum, karena bersuci yang
disunnahkan apabila tidak dapat menggunakan air maka tidak bertayamum. Allah l
menyebutkan tayammum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…". [al-Mâ`idah/5 : 6].
Oleh karena itu, tidak bisa dianalogikan (dikiaskan) kepada yang lainnya. Juga
karena tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
untuk bertayammum apalagi jika mandi ihram tersebut untuk kebersihan dengan
dalil perintah beliau kepada Asma` bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi
tersebut.
2. Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan
oleh 'Aisyah Radhiyallahu anha :
كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ اَنْ يُحْرِمَ وَ لِحِلَِّهِ
قَبْلَ أَنْ يَطُوْفَ بِاْلبَيْتِ.
"Aku memakaikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wangi-wangian untuk ihramnya
sebelum berihram, dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka'bah".[HR Bukhâri
no.1539, dan Muslim no. 1189].
Dalam pemakaian minyak wangi ini hanya diperbolehkan pada anggota badan, dan
bukan pada pakaian ihramnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ تَلْبَسُوْا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَ لاَ الْوَرَسُ
"Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za'faran dan wars".
[Muttafaqun alaih].
Memakai minyak wangi ini ada dua keadaan:
a. Memakainya sebelum mandi dan berihram, dan ini disepakati tidak ada
permasalahan.
b. Memakainya setelah mandi dan sebelum berihram dan minyak wangi tersebut
tidak hilang, maka ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan
orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.
Dalil dibolehkannya pemakaian minyak wangi dalam ihram, yaitu hadits Aisyah,
beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبَ بِأَطْيَبِ مَا
يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيْصَ الدُّهْنِ فِيْ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ
(رواه مسلم)
"Apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin berihram, (beliau)
memakai wangi-wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan, kemudian aku
melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu". [HR Muslim
no.2830].
'Aisyah Radhiyallahu anha berkata pula:
كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ الْمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ
هُوَ مُحْرِمٌ
"Seakan-akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan beliau dalam keadaan
ihram". [HR Muslim no. 2831, dan Bukhâri no. 5923].
Ada satu permasalahan:
Apabila seseorang memakai wangi-wangian di badannya, yaitu di kepala dan
jenggotnya, tetapi kemudian minyak wangi itu menetes atau meleleh ke bawah,
apakah hal ini mempengaruhi atau tidak?
Jawabnya: Tidak mempengaruhi, karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan
sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut
menetes, lantaran mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan [3].
Kemudian, jika seseorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu, dan dia telah
memakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan
kedua telapak tangannya. Jika ia lakukan, maka minyak tersebut akan menempel ke
kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos
tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?
Syaikh Muhammad Shâlih al-'Utsaimîn pernah memberikan penjelasan tentang
masalah ini. Syaikh berkata: "Tidak perlu, bahkan hal itu termasuk
berlebih-lebihan dalam agama, dan tidak ada dalilnya. Demikian juga tidak
mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit. Dia cukup mengusapnya dengan telapak
tangannya karena ini termaasuk yang dimaafkan" [4].
3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang,
sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لِيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِىْ إِزَارٍ وَ رِدَاءٍ وَ نَعْلَيْنِ
"Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan
selendang serta sepasang sandal". [HR Ahmad 2/34, dan dishahîhkan sanadnya oleh
Ahmad Syakir].
Dua helai kain itu diutamakan berwarna putih, berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam :
خَيْرُ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضُ فَالْبَسُوْهَا َوكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَكُمْ
"Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dia dan
kafanilah mayat kalian dengannya". [HR Ahmad. Lihat Syarah Ahmad Syakir,
4/2219, dan ia berkata: "Isnadnya shahîh"]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam kitab manasik (hlm. 21) berkata:
"Disunnahkan untuk berihram dengan dua kain yang bersih. Jika keduanya berwarna
putih maka itu lebih utama, dan dibolehkan ihram dengan segala jenis kain yang
dimubahkan dari katun shuf (bulu domba), dan lain sebagainya. Dibolehkan
berihram dengan kain putih dan yang tidak putih dari warna-warna yang
diperbolehkan [5], walaupun berwarna-warni". Sedangkan bagi wanita, ia tetap
memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak
tangan.
4. Disunahkan berihram setelah shalat. Disebutkan dalam hadits Ibnu 'Umar
Radhiyallahu 'anhuma dalam Shahîh Bukhâri bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
أَتَانِيَ اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّيْ فَقَالَ : صَلِّ فِيْ هَذَا الْوَادِيْ
الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِيْ حَجَّةٍ
"Telah datang tadi malam utusan dari Rabbku lalu berkata: "Shalatlah di Wadi
yang diberkahi ini dan katakan: 'Umratan fî hajjatin'."
Juga hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu
فَصَلَّى رَسُوْلُ اللهِ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا
اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتُهُ عَلَى الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ
"Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid (Dzul
Hulaifah), kemudian beliau menaiki al-Qaswa' (nama onta beliau). Sampai ketika
ontanya berdiri di al-Baida', beliau berihram untuk haji". [HR Muslim]
Sehingga sesuai dengan sunnah maka yang lebih utama dan sempurna, ialah
berihram setelah shalat fardhu. Akan tetapi, apabila tidak mendapatkan waktu
shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:
a. Tetap disunnahkan shalat dua rakaat, dan demikian ini pendapat jumhur, yaitu
berdalil dengan keumuman hadits Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu.
صَلِّ فِيْ هَذَا الْوَادِي
"Shalatlah di Wadi (lembah) ini".
b. Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, dan demikian ini pendapat
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan di dalam Majmu' Fatâwâ
(26/108): "Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun sunnah.
Kalau ia berada pada waktu tathawu' -menurut salah satu dari dua pendapatnya-
dan yang lain kalau dia shalat fardhu, maka berihram setelahnya; dan jika tidak
maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram; dan inilah yang râjih".
Di dalam Ikhtiyarat (hlm. 116) beliau menyatakan: "Berihram setelah shalat
fardhu kalau ada, atau sunnah (nafilah); karena ihram tidak memiliki shalat
yang khusus untuknya".
Demikianlah, tidak ada shalat dua rakaat khusus untuk ihram.
5. Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik, dan disunnahkan untuk
diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifrad,
qiran dan tamattu', sebagaimana dikatakan oleh 'Aisyah Radhiyallahu 'anha.
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ
بِعُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ عُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ
بِحَجٍّ وَ أَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِالْحَجِ فأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعَمْرَةٍ
فَحَلَّ عَنْهُ قُدُوْمُهُ وَ أَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ أَوْ جَمَعَ بَيْنَ
الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَلَمْ يُحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحْرِ (متفق
عليه)
"Kami telah keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun
haji Wada' maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang
berihram dengan haji dan umrah, dan ada yang berihram dengan haji saja,
sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram dengan haji saja.
Adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya [6], dan
yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal
(lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar [7]." [Mutafaq 'alaih].
Oleh karena itu, seseorang yang bermanasik ifrad, ia mengatakan:
لَبَّيْكَ حَجًّا atau لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا
dan seseorang yang bermanasik tamattu', ia mengatakan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً atau لَبَّيْكَ الَّلهُمّ عُمْرَةً
dan ketika hari Tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:
لَبَّيْكَ حَجًّا atau لَبَّيْكَ الَّلهُمّ حَجًّا
Adapun sunnah yang bermanasik qiran, ia menyatakan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَ حَجًّا
Setelah itu disunnahkan memperbanyak talbiyah hingga sampai ke Ka’bah untuk
melaksanakan thawaf.
Demikian penjelasan secara ringkas tentang ihram saat haji dan umrah.
Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu Ta'ala a'lam bish-Shawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
______
Footnot
[1]. Lihat Mudzakirat, Syarah 'Umdah (hlm. 65), dan Syarhul-Mumti' (6/67).
[2]. Istitsfar, ialah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan
orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang,
diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi dengan bahan yang tidak
tembus darah yang diambil ujung-ujunnya untuk diikatkan di perut. Adapun pada
zaman sekarang telah ada pembalut wanita. Lihat Syarah Muslim, 8/404.
[3]. Lihat Syarhul-Mumti', 6/73-74.
[4]. Syarhul-Mumti', 6/74.
[5]. Dinukil dari Syarhul-Mumti', 6/75.
[6]. Setelah melakukan umrah dengan melakukan thawaf dan sa'i.
[7]. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah.