Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ana mau tanya bagaimana hukumnya apabila mengaqiqahkan bayi lewat dari hari
ke 7 dikarenakan belum mempunyai dana yang cukup? Tetapi mencukur rambut
bayi tetap pada hari ke 7, jadi antara mencukur rambut bayi dan aqiqah
tidak berbarengan?

Bagaimana hukumnya?

Syukron
Jazakumullah khairon

Abu Khadijah

Kirim email ke