Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Ana mau tanya bagaimana hukumnya apabila mengaqiqahkan bayi lewat dari hari ke 7 dikarenakan belum mempunyai dana yang cukup? Tetapi mencukur rambut bayi tetap pada hari ke 7, jadi antara mencukur rambut bayi dan aqiqah tidak berbarengan?
Bagaimana hukumnya? Syukron Jazakumullah khairon Abu Khadijah
