Assalamu'alaykum..


Ikwahfillah sekalian,
Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan aqiqah.
Apakah benar paling lambat harus dilakukan di hari ke-7 bayi lahir?
Apabila belum mampu membeli 2 ekor kambing (seandainya anak lelaki), bolehkan 
dicicil 1 kambing dahulu, dan kalo sudah mampu nanti memotong 1 kambing lagi? 
Berapa lama batas waktunya?
Apakah 2 ekor kambing (seandainya anak lelaki) harus di-aqiqah-kan di tempat yg 
sama? Apakah boleh 1 kambing di kota A dan 1 lagi di kota B?


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.


Wassalamu'alaykum..
-Muslimah S-


-Muslimah S-




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke