Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,

Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban....
1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya 
sendiri       (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan  berniat 
untuk melaksanakan qurban     juga??


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.


Wassalamu'alaykum..

Kirim email ke