HUKUM MEMBAWA KURBAN KE LAIN DAERAH

Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

http://almanhaj.or.id/content/2528/slash/0/hukum-membawa-kurban-ke-lain-daerah/



Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dengan hikmah dan rahmatnya telah 
mensyariatkan kepada hamba-Nya yang belum berhaji agar mendekatkan diri 
kepada-Nya dengan menyembelih binatang kurban untuk mereka dan keluarga 
mereka di negeri mereka sendiri. Hal itu juga untuk mengagungkan 
syiar-syiar Allah Azza wa Jalla yang berlangsung di Masjdil Haram, dan 
(juga) di negeri Islam yang lainnya. Allah Azza wa Jalla berfirman:



وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ 
مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ 
وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا



Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), 
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah 
direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-mu ialah Rabb yang Maha Esa, 
karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. [al-Hajj/22:34]



Allah Azza wa Jalla berfirman:



وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا 
خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ
 جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ 
كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ لَنْ يَنَالَ 
اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ 
مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا 
هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ 



Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar 
Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah 
olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan 
telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah 
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada 
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah 
Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu 
bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat 
mencapai (keridhaan) Allah. Tetapi, ketakwaan kamulah yang dapat 
mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya 
kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah 
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. [al-Hajj/22:36-37]



Allah Azza wa Jalla juga berfirman:



فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ



Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108/2]



Allah Azza wa Jalla berfirman:



قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ 
الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ 
الْمُسْلِمِينَ 



Katakanlah: “Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku 
hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan 
demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang 
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".[al-An`âm/6:162-163]



Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa udhiyah (binatang 
kurban) dan daging merupakan sesuatu yang berbeda. Beliau bersabda: “ 
Barang siapa shalat seperti kami dan mengerjakan kurban seperti kami, 
maka telah benar penyembelihannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum 
shalat, maka itu adalah kambing yang diambil dagingnya (sembelihan 
biasa).” Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam : “ Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar 
mengerjakan shalat.” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjawab: “ Itu adalah kambing untuk diambil dagingnya (bukan kurban).” 



Pada nash-nash al-Qur`ân dan Sunnah di atas terdapat petunjuk yang jelas
 bahwa tujuan dari binatang kurban itu tidak hanya sekedar dimanfaatkan 
dagingnya saja. Jika tujuannya hanya mengambil manfaat dagingnya saja, 
niscaya anak-anak dan orang dewasa bisa mengerjakannya. Akan tetapi, 
tujuan yang paling utama adalah di balik semua itu, yaitu mengagungkan 
syiar-syiar Allah Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan 
ibadah kurban dan menyebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelih 
Syiar ini tidak akan terjadi, kecuali apabila dilakukan di dalam negeri 
tertentu, sehingga bisa dilihat oleh orang dewasa maupun anak-anak. 
Dengan ini diketahui bahwa yang paling utama, paling sempurna, dan 
paling lurus bagi syiar-syiar Allah Azza wa Jalla adalah hendaknya kaum 
Muslimin berkurban di negeri mereka sendiri dan tidak membawa kurban 
mereka ke lain negeri. Karena membawa ke lain negeri menghilangkan 
maslahat-maslahat yang banyak dan menimbulkan banyak keburukan, di 
antaranya:



1. Hilangnya syiar-syiar Allah Azza wa Jalla di negeri itu. 
Masing-masing rumah kosong dari syiar, apalagi apabila diikuti oleh 
orang lain.



2. Hilangnya kesempatan menyembelih hewan kurban secara langsung oleh 
yang berkurban, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Orang yang berkurban disunnahkan menyembelih binatang
 kurbannya sendiri; menyebut nama Allah Azza wa Jalla dan bertakbir 
sebagai bentuk ittiba` (meneladani) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dan mengikuti firman Allah Azza wa Jalla:



فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا



Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan 
berdiri (dan telah terikat). [al-Hajj/22:36]



Para Ulama mengatakan: “Apabila orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, 
hendaknya ia mewakilkan kepada Muslim yang lain.”



3. Hilangnya perasaan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla yang 
didapatkan ketika seseorang menyembelih binatang kurbannya secara 
langsung. Sesungguhnya menyembelih (kurban) karena Allah Azza wa Jalla, 
merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Karena itu, Allah Azza wa 
Jalla meletakkannya sejajar dengan shalat dalam firman-Nya: “Maka 
dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah”. Dan bertanyalah 
kepada orang yang mengirim dengan kurbannya ke luar negeri, apakah dia 
merasakan ibadah yang agung dan taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla ini 
pada hari penyembelihan? 



4. Hilangnya menyebut nama Allah Azza wa Jalla tatkala menyembelih dan 
bertakbir. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan orang yang 
mendekatkan diri kepada-Nya agar menyebut nama-Nya ketika menyembelih. 
Allah Azza wa Jalla berfirman:



وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ 
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ



Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar 
Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah 
olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan 
telah terikat). [al-Hajj/22:36]



Allah Azza wa Jalla berfirman:



كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ 



Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu 
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. [al-Hajj/22:37]



Dalam hal ini ada dalil bahwa menyembelih binatang kurban dan menyebut 
nama Allah Azza wa Jalla dengan berdiri merupakan tujuan inti ibadah 
ini. Dan ini merupakan bentuk tauhid kepada Allah Azza wa Jalla. Telah 
kita maklumi bahwa memindahkan kurban ke luar negeri akan menghilangkan 
tujuan yang agung ini. Sesungguhnya perbuatan ini lebih utama dari 
sekedar memanfaatkan daging dan menyedekahkannya. Allah Azza wa Jalla 
berfirman:



لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ 
التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ



Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai 
(keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
 [al-Hajj/22:37]



5. Hilangnya kesempatan memakan daging binatang sembelihannya. 
Sesungguhnya orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan daging 
kurbannya, bahkan Allah Azza wa Jallamendahulukan perintah untuk memakan
 daging itu dari pada memberikannya kepada fakir miskin. Allah Azza wa 
Jalla berfirman: 



فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ



Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk 
dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [al-Hajj/22:28]



Maka, orang yang memakan dari hasil kurbannya sendiri merupakan ibadah 
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalladan dia diberi pahala karena 
mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla. Telah dimaklumi bahwa 
mengirimnya ke lain negeri akan mencegahnya untuk memakan daging itu. 
Karena ia tidak bisa makan, maka hal itu termasuk perbuatan meremehkan 
perintah Allah Azza wa Jalla, dan dia berdosa menurut pendapat sebagian 
Ulama.



6. Di antara efek buruknya, orang yang berkurban menjadi ragu, apakah 
dia sudah boleh memotong kumis dan kukunya Karena dia tidak tahu apakah 
binatangnya telah disembelih ataukah belum. Apakah disembelih pada hari 
id, atau pada hari-hari setelahnya. 



Ini adalah enam maslahat yang hilang dengan dipindahkannya hewan kurban ke 
negeri lain.



Wahai kaum Muslimin, selanjutnya mengenai madharat-madharat membawa kurban ke 
lain tempat adalah: 



1. Banyak kaum Muslimin bisa memandang ibadah agung ini dari segi 
ekonomi keuangan murni. Yaitu hanya untuk kemaslahatan orang miskin, 
tanpa merasa bahwa itu adalah ibadah agung untuk mendekatkan diri kepada
 Allah Azza wa Jalla. Barangkali dia merasakan ada unsur berbuat baik 
kepada para fuqarâ` ; ini baik dan merupakan ibadah. Namun, dia tidak 
merasakan hal ini mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. 
Sesungguhnya di antara keagungan berkurban karena Allah Azza wa Jalla 
yaitu maslahatnya tidak hanya sekedar berbuat baik kepada orang-orang 
fakir. Adapun orang-orang fakir bisa saja dibantu dengan kiriman uang, 
makanan, selimut pakaian, dan selainnya tanpa mengurangi ibadah penting 
kita.



2. Menghilangkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla atau menguranginya di negeri 
sendiri.



3. Menghilangkan tujuan-tujuan wasiat orang yang sudah mati, jika dalam 
rangka melaksanakan wasiat. Karena, nampaknya orang yang berwasiat itu 
disamping ingin mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, juga ingin 
memberikan manfaat kepada kerabatnya untuk dinikmati. Tidak terlintas 
dalam benak mereka untuk memindahkan kurbannya ke tempat lain, baik yang
 dekat maupun jauh. Maka, memindahkannya termasuk menyelisihi dhâhir 
orang yang memberikan wasiat.



Kemudian tidak diketahui orang yang mewakilkan penyembelihan di negeri 
lain, apakah dia mengetahui ilmu cara–cara penyembelihan yang benar, 
atau sekedar menyembelih dengan tangannya saja. Tidak diketahui apakah 
dia bisa menyembelih binatang kurban ini tepat pada waktunya? Terkadang 
binatang-binatang kurban yang dikirim dalam bentuk uang jumlahnya banyak
 sekali, sehingga sukar memperoleh binatang-binatang itu pada hari-hari 
penyembelihan. Akhirnya ditunda sampai setelah hari-hari penyembelihan; 
padahal hari-hari penyembelihan cuma empat hari saja.



Kemudian tidak diketahui juga, apakah semua binatang disembelih dengan 
menyebut nama pemiliknya atau secara keseluruhan. Misalnya dikatakan, “ 
Ini seratus hewan dari seratus orang ” tanpa menyebutkan nama orangnya. 
Padahal tentang kebolehannya masih diperselisihkan



Kita berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kita orang-orang 
yang menyembah-Nya dan mengajak orang lain kepada Allah Azza wa Jalla di
 atas bashîrah. Sesungguhnya Dia adalah dzat yang Maha Pemurah dan 
Mulia.



(Dikutip dari Adl-Dhiyâul Lâmi` Minal Khuthâbil Jawâmi``, karya Syaikh Muhammad 
Bin Shâlih al-Utsaimîn 3/415-419)



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430/2009M. Penerbit
 Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]                       
                  

Kirim email ke