HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN


Oleh

Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/


Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah 
bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu 
dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari 
urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.



1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba 
jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 
'alaihi wa sallam mengabarkan.



َمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا 
هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِهِ



"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk 
kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang 
diberikan untuk keluarganya" [2]



2. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para 
sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari 
yang selain domba [3]



Mujasyi bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.



إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ 
الْمَعْزِ



"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya 
dari kambing" [4]



3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah 
Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi
 wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :



كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ



"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]



Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :

"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah 
merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih 
dari satu sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram 
menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]



4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang 
ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau 
sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan
 Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]



Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39) :

"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan
 menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang 
selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, 
mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau 
selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, 
rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".



Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96) :

"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada 
Allah Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja
 apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa".



Aku katakan :

Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu
 dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan
 ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.



5. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat,
 tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang 
terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk
 memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan 
tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan
 muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun 
kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]



Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat 
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) 
dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami 
dalam " Majma'uz Zawaid" (4/22).



6. Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang 
tempat dilaksanakannya shalat. [11]



7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu 
kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh 
keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan 
oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : 
"Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu 
kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya 
dan memberi makan yang lain" [13]



8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :



ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا 
بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا



"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih 
campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, 
dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki 
beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [14]



9. Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) 
bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya 
dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]



10, Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan 
kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa 
baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan 
kurbannya. [16]



11. Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan 
dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah 
dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, 
berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.



كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا



"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]



12. Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban 
dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350)
 dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata.



نَحَرْنَا بِالْحُدَبِيَّةِ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
البَذَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ



"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk
 tujuh orang".



13. Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan 
dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia 
berkata.



َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ 
أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ 
دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : 
وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا 



"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku 
untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan 
dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh 
memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau 
bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami" [19]



14. Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih 
kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika 
menyembelih salah satu domba.



اَللَّهُمَ هَذَا عَنِّى، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ اُمَّتِيْ 



"Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari 
kalangan umatku" [20]



15. Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/95) : "Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih 
kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka 
menuju padanya.... Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas 
kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.



[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, 
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin 
Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 
47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

_______

Footnote.

[1]. Akan datang dalilnya pada point ke delapan

[2]. Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara' bin azib.

[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" (10/5) : Jadza' adalah 
gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah 
yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang 
mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya,
 maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari 
unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan 
kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat "Zadul Ma'ad" 
(2/317).

[4]. 'Shahihul Jami'" (1592), lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah" 
(1/87-95).

[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban 
(3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang
 terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan 
sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung
 yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri 
dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, 
lihat 'Nishur Rayah" (3/61).

[6]. Zadul Ma'ad (2/319)

[7]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat 'Nailul Authar" (5/200-203).

[8]. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.

[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu 
Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa'i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan
 Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang hasan.

[10]. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. 
Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : 
hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya.
 Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108)
 Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa'i (7/216) Ibnu Majah (3143)
 Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali radhiyallahu 
'anhu.

[11]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah 
(3161) dari Ibnu Umar.

[12]. Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam "Tahdzibut Tahdzib" 
(7/217).

[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan 
Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.

[14]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu 
Daud (2794).

[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu 
Daud (2792).

[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara 
ulama, lihat point ke 13.

[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) 
dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat 
larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat 'Fathul 
Bari' (10/25-26) dan "All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) 
oleh Ibnu Qudamah.

[18]. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan 
untuk berlindung dengannya.

[19]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) 
Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad 
(1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : 
"Kami akan memberinya dari sisi kami".

[20]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70


                                          

Kirim email ke