Thanks ya Mama Rakhel atas sharingnya..
Kayanya aku udah mantep pake IUD lagi aja, dg catatan harus rajin 
kontrol sesuai jadwalnya kali ya! Mudah2an gak kebobolan lagi..
Thanks ya..

--- In [email protected], "mama_rakhel2002" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Halo Ibunya Nissa, Fira dan dedek di perut yg belum ada namanya :D
> 
> Selamat yah Mbak...udah mau tiga yah? 
> 
> Aku coba bantu dikit yah kalo tentang spiral, menurut dr. Lastiko
> Bramantyo Sp. OG," Spiral atau IUD, biasanya dipasang untuk waktu 
4 –
> 8 tahun.   Bila seorang akseptor IUD ingin hamil, maka IUD (spiral)
> bisa dilepas kapan saja. Pada akseptor ( pemakai) IUD yang tetap,
> belum mau hamil, atau sudah mantap tidak ingin hamil lagi, maka IUD 
(
> spiral) perlu diperiksa setiap tahun dan diganti setiap 4-8 tahun,
> sesuai dengan jenis (tipe) IUD yang dipakainya.   " (aku kutip dr
> artikel di
> http://www.ayahbunda-online.com/index.asp?
mpACTION=Viewinfo&mpSEARCHRESULT=true&mpKEYWORD=spiral&mpARTICLEID=589
&mpSTRUCTDESC=&mpSTRUCTID=TJGE&mpLEFTPOS=2)
> 
> --------------------------
> Kalo tentang Tubektomi, aku dapat artikel dari
> http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=11678
> 
> Isinya memang menyatakan kalo Tubektomi itu haram. Berikut 
artikelnya;
> 
> Operasi Caesar & Tubektomi
> Ass. Wr. Wb. Maaf pak ini e-mail yang ke-2 yang saya kirim, karena
> e-mail yang pertama dengan pertanyaan yang sama, belum dijawab. 
Insya
> Allah saya akan melahirkan anak ke-3 dengan operasi caesar, sama
> halnya dengan anak pertama & ke-2 semua dengan proses caesar. Dengan
> alasan medis, dokter menyarankan saya agar dalam proses melahirkan
> ke-3 nanti dilanjutkan dengan tubektomi / steriisasi. Yang ingin 
saya
> tanyakan, bagaimana hukumnya melahirkan dengan operasi caesar &
> tubektomi /sterilisasi tsb ?. Jawaban Bapak Ustadz, sangat saya
> tunggu. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamualaikum Wr. Wb.
> Adira
> Permata Harapan Baru C3/39 Pejuang BEKASI 17131
> 2004-12-02 16:28:31
> 
> Jawaban:
> Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
> Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa 
ba&#65533;d.
> Operasi Caesar adalah operasi yang dikenal dalam dunia kedokteran.
> Caranya secara sederhana adalah dengan membedah perut sang ibu dan
> mengeluarkan bayi dari rahim lewat bedahan itu. 
> Biasanya operasi jenis ini dilakukan manakala dokter memandang bahwa
> proses kelahiran mengalami hambatan serius yang akan mengancam jiwa
> bayi dan ibunya. Sehingga secara fiqih, bila memang sudah sampai 
tahap
> itu, keadaaan sudah bisa dikatakan darurat. Dan sesuai dengan kaidah
> fiqhiyah yang kita kenal, maka disebutkan bahwa Adh-Dharurat Tubihul
> Mahzhurat. Maknanya adalah bahwa kondisi yang darurat (keselamatan
> jiwa bayi dan anak) bisa membolehkan hal-hal yang asal hukumnya 
terlarang.
> Membedah perut ibu tentu tidak boleh bila tanpa alasan yang kuat,
> namun karena alasannya memang sangat kuat, yaitu untuk menyelamatkan
> nyawa bayi dan ibunya, tentu hal itu bukan hanya boleh tapi menjadi
> wajib hukumnya. 
> Namun terkait dengan kaidah fiqih di atas, ada kaidah lain yang
> menjadi pasangannya. Yaitu lafaz Adh-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha.
> Maknanya adalah bahwa sebuah situasi darurat itu harus diukur sesuai
> dengan kadarnya kedaruratannya. Maksudnya, bahwa situasi darurat itu
> tidak sama untuk tiap kasus. Ada yang tingkat kedaruratannya tinggi
> tapi ada juga yang rendah. Dan hukum membolehkan sesuatu yang
> terlarang karean ada situasi darurat akan ikut serta dengan tingkat
> kedaruratan yang ada. 
> Semakin besar nilai kedaruratannya, semakin besar tingkat
> kebolehannya. Sebaliknya, semakin kecil tingkat kedaruratannya, maka
> semakin kecil punya nilai kebolehannya. 
> Bila tanpa alasan yang jelas seorang wanita minta dioperasi Caesar,
> padahal tidak ada tingkat kedaruratannya, maka hal itu akan
> bertentangan dengan tingkat kewajaran dan kenormalan. 
> Tentang tubketomi dan Vasektomi, para ulama semua sudah sepakat 
untuk
> mengharamkannya. Sebab dua cara itu secara permanen akan membuat
> seseorang selamanya tidak mungkin lagi punya keturunan. Meski pun
> dokter sudah menvonis bahwa seseorang yang sudah mengalami operasi
> Caesar tiga kali tidak boleh hamil lagi, namun tidaklah menjadikan
> tubektomi dan vasektomi menjadi boleh. Masih banyak teknis 
pencegahan
> kehamilan lainnya yang tetap bisa menjadi. Hadaanallahu Wa Iyyakum
> Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
> Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 
> 
> ------------------
> Kalo mengenai pembiusan pada operasi ceasar. Zaman sekarang 
kemajuan 
> di bidang ilmu kedokteran membawa kemajuan pula pada tindakan 
caesar.
> Buktinya, anestesi yang diberikan pun kini tidak menyeluruh. Dikenal
> dengan anestesi epidural yang hanya digunakan sebagian. Jadi, dari
> bagian pinggang ke bawah yang diberikan anestesi, sementara dari
> bagian pinggang ke atas tidak. Dengan demikian si ibu masih tetap
> sadar. Sehingga bisa menyaksikan para dokter yang tengah mengoperasi
> dirinya. Bahkan, jika memungkinkan masih bisa mengobrol dengan
> pasangan yang menemani. Kemudian mendengarkan suara tangis pertama
> bayinya. Juga bisa menggendong dan memeluknya, sesaat setelah si 
bayi
> dikeluarkan. 
> 
> --------------
> Mbak Hilda saranku sih tetep rileks dan banyak2 berdoa deh, pasrah 
aja
> ntar babynya malah stres looh :D
> 
> Selamat yah dan semoga berguna,
> 
> Salam,
> Santi Mama Rakhel
> Moderator Milis
> 






Subscribe: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]

Info Belanja si Kecil: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke