Thanks ya Mama Rakhel atas sharingnya.. Kayanya aku udah mantep pake IUD lagi aja, dg catatan harus rajin kontrol sesuai jadwalnya kali ya! Mudah2an gak kebobolan lagi.. Thanks ya..
--- In [email protected], "mama_rakhel2002" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Halo Ibunya Nissa, Fira dan dedek di perut yg belum ada namanya :D > > Selamat yah Mbak...udah mau tiga yah? > > Aku coba bantu dikit yah kalo tentang spiral, menurut dr. Lastiko > Bramantyo Sp. OG," Spiral atau IUD, biasanya dipasang untuk waktu 4 > 8 tahun. Bila seorang akseptor IUD ingin hamil, maka IUD (spiral) > bisa dilepas kapan saja. Pada akseptor ( pemakai) IUD yang tetap, > belum mau hamil, atau sudah mantap tidak ingin hamil lagi, maka IUD ( > spiral) perlu diperiksa setiap tahun dan diganti setiap 4-8 tahun, > sesuai dengan jenis (tipe) IUD yang dipakainya. " (aku kutip dr > artikel di > http://www.ayahbunda-online.com/index.asp? mpACTION=Viewinfo&mpSEARCHRESULT=true&mpKEYWORD=spiral&mpARTICLEID=589 &mpSTRUCTDESC=&mpSTRUCTID=TJGE&mpLEFTPOS=2) > > -------------------------- > Kalo tentang Tubektomi, aku dapat artikel dari > http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=11678 > > Isinya memang menyatakan kalo Tubektomi itu haram. Berikut artikelnya; > > Operasi Caesar & Tubektomi > Ass. Wr. Wb. Maaf pak ini e-mail yang ke-2 yang saya kirim, karena > e-mail yang pertama dengan pertanyaan yang sama, belum dijawab. Insya > Allah saya akan melahirkan anak ke-3 dengan operasi caesar, sama > halnya dengan anak pertama & ke-2 semua dengan proses caesar. Dengan > alasan medis, dokter menyarankan saya agar dalam proses melahirkan > ke-3 nanti dilanjutkan dengan tubektomi / steriisasi. Yang ingin saya > tanyakan, bagaimana hukumnya melahirkan dengan operasi caesar & > tubektomi /sterilisasi tsb ?. Jawaban Bapak Ustadz, sangat saya > tunggu. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamualaikum Wr. Wb. > Adira > Permata Harapan Baru C3/39 Pejuang BEKASI 17131 > 2004-12-02 16:28:31 > > Jawaban: > Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh > Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d. > Operasi Caesar adalah operasi yang dikenal dalam dunia kedokteran. > Caranya secara sederhana adalah dengan membedah perut sang ibu dan > mengeluarkan bayi dari rahim lewat bedahan itu. > Biasanya operasi jenis ini dilakukan manakala dokter memandang bahwa > proses kelahiran mengalami hambatan serius yang akan mengancam jiwa > bayi dan ibunya. Sehingga secara fiqih, bila memang sudah sampai tahap > itu, keadaaan sudah bisa dikatakan darurat. Dan sesuai dengan kaidah > fiqhiyah yang kita kenal, maka disebutkan bahwa Adh-Dharurat Tubihul > Mahzhurat. Maknanya adalah bahwa kondisi yang darurat (keselamatan > jiwa bayi dan anak) bisa membolehkan hal-hal yang asal hukumnya terlarang. > Membedah perut ibu tentu tidak boleh bila tanpa alasan yang kuat, > namun karena alasannya memang sangat kuat, yaitu untuk menyelamatkan > nyawa bayi dan ibunya, tentu hal itu bukan hanya boleh tapi menjadi > wajib hukumnya. > Namun terkait dengan kaidah fiqih di atas, ada kaidah lain yang > menjadi pasangannya. Yaitu lafaz Adh-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha. > Maknanya adalah bahwa sebuah situasi darurat itu harus diukur sesuai > dengan kadarnya kedaruratannya. Maksudnya, bahwa situasi darurat itu > tidak sama untuk tiap kasus. Ada yang tingkat kedaruratannya tinggi > tapi ada juga yang rendah. Dan hukum membolehkan sesuatu yang > terlarang karean ada situasi darurat akan ikut serta dengan tingkat > kedaruratan yang ada. > Semakin besar nilai kedaruratannya, semakin besar tingkat > kebolehannya. Sebaliknya, semakin kecil tingkat kedaruratannya, maka > semakin kecil punya nilai kebolehannya. > Bila tanpa alasan yang jelas seorang wanita minta dioperasi Caesar, > padahal tidak ada tingkat kedaruratannya, maka hal itu akan > bertentangan dengan tingkat kewajaran dan kenormalan. > Tentang tubketomi dan Vasektomi, para ulama semua sudah sepakat untuk > mengharamkannya. Sebab dua cara itu secara permanen akan membuat > seseorang selamanya tidak mungkin lagi punya keturunan. Meski pun > dokter sudah menvonis bahwa seseorang yang sudah mengalami operasi > Caesar tiga kali tidak boleh hamil lagi, namun tidaklah menjadikan > tubektomi dan vasektomi menjadi boleh. Masih banyak teknis pencegahan > kehamilan lainnya yang tetap bisa menjadi. Hadaanallahu Wa Iyyakum > Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, > Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. > > ------------------ > Kalo mengenai pembiusan pada operasi ceasar. Zaman sekarang kemajuan > di bidang ilmu kedokteran membawa kemajuan pula pada tindakan caesar. > Buktinya, anestesi yang diberikan pun kini tidak menyeluruh. Dikenal > dengan anestesi epidural yang hanya digunakan sebagian. Jadi, dari > bagian pinggang ke bawah yang diberikan anestesi, sementara dari > bagian pinggang ke atas tidak. Dengan demikian si ibu masih tetap > sadar. Sehingga bisa menyaksikan para dokter yang tengah mengoperasi > dirinya. Bahkan, jika memungkinkan masih bisa mengobrol dengan > pasangan yang menemani. Kemudian mendengarkan suara tangis pertama > bayinya. Juga bisa menggendong dan memeluknya, sesaat setelah si bayi > dikeluarkan. > > -------------- > Mbak Hilda saranku sih tetep rileks dan banyak2 berdoa deh, pasrah aja > ntar babynya malah stres looh :D > > Selamat yah dan semoga berguna, > > Salam, > Santi Mama Rakhel > Moderator Milis > Subscribe: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Info Belanja si Kecil: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
