Sebenarnya YLKI itu punya website : www.ylki.or.id
Tapi sayangnya skarang lagi under maintance.
Tapi Mbak bisa hubungi di :
Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga - Jakarta Selatan 12760; Telp.: (021)
7971378, 7981858, 7981859; Fax.: (021) 7981038 E-mail: [EMAIL PROTECTED];
Sebenernya yang perlu diperhatikan adalah produk susu dari perusahaan2
internasional. Di Amerika mereka cenderung kontra dengan produk transgenik.
Sementara di Eropa mereka aga hati-hati mengkonsumsi itu.
Kita sebagai konsumen di jaman sekarang memang harus ngerti banget dengan
persoalan2 khe gini. Sementara awareness untuk itu hampir ga ada kecuali kita
sendiri yang mencari informasi.
Saya ngeliat ada kondisi terbalik dari persepsi kita sebagai konsumen. Contoh
aja saat membeli sayur/buah. Kita cari yang bagus2 tampilannya. Yang warnanya
cerah, yang ukurannya besar.. sementara yang bolong2 kemakan ulat ga bagus.
Padahal justru sayuran/buah yang ga "sempurna" tampilannya itu yang bebas
pestisida. Sama seperti lalat yang ga mau hinggap di ayam/ikan mentah yang ada
formalinnya. Jadi kalo binatang aja (ulat, lalat) ga mau mengkonsumsi itu,
kenapa manusia mau?
Mungkin ada bagusnya juga kali kalo Ayahbunda sesekali bisa bikin seminar
tentang hal ini. Soalnya ibu-ibu yang bertanggungjawab saat beli bahan makanan,
pengolahan makanan hingga pemberian makanan ke anaknya. Kebayang ga kalo
ibu-ibu ga punya pemahaman yang cukup ttg itu? Saya sendiri punya teman-teman
jaringan yang bekerja untuk isu ini. Kalau misalnya mau dapat info lebih
lanjut, bisa saya sambungkan dengan mereka.
Dibawah ini ada berita dari situs hukum online. Semoga bisa membantu.
Salam,
Rina Kusuma
Pemerintah Harus Serius Tangani Produk Pangan Transgenik
[26/7/06]
Produk pangan hasil rekayasa genetik dipastikan telah menyerbu Indonesia.
Misalnya, AS telah mengekspor produk transgenik ke Indonesia senilai 600 juta
dollar AS pada tahun 2004. Produk tersebut antara lain terdiri atas kapas Bt,
jagung Bt dan kedelai toleran herbisida. Jumlah pangan transgenik yang masuk
diperkirakan lebih banyak lagi.
Istilah pangan transgenik atau pangan rekayasa genetik, merujuk pada pangan
yang bahan dasarnya mengandung organisme yang telah mengalami rekayasa genetik
(proses perubahan DNA atau susunan genetik mahluk hidup). Di beberapa negara,
pengujian terhadap pangan demikian menunjukkan bahwa konsumsi dapat
mengakibatkan berkurangnya daya tahan bahkan sampai pada kematian.
Melalui penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),
terbukti bahwa produk-produk impor seperti Pringleys Potato dan Honig Maizena
yang dijual bebas di pasaran Indonesia mengandung rekayasa genetik.
Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
menyebutkan bahwa konsumen berhak atas keamanan, hak untuk mendapatkan
informasi, hak untuk memilih dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Namun
demikian, usaha pemerintah untuk memenuhi hak-hak konsumen tersebut dalam hal
pangan transgenik dilakukan dengan ogah-ogahan.
Peraturan yang membatasi masuknya pangan hasil rekayasa genetik sebenarnya
berjumlah cukup banyak. Dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan pasal 13 ayat
(1), disebutkan bahwa pangan rekayasa genetika wajib diperiksa keamanannya
sebelum diedarkan. Ini diikuti dengan PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan
Iklan Pangan. Pasal 35 ayat (1) PP tersebut mewajibkan pencantuman keterangan
pangan rekayasa genetika untuk pangan transgenik.
Ketika ditanya masalah pelabelan, jawaban Pemerintah adalah belum ada
petunjuk pelaksanaan. Jadi belum bisa dilaksanakan, Keluh Huzna Zahir, Ketua
YLKI, di Jakarta beberapa hari lalu.
Peraturan lain yang belum diterapkan secara penuh adalah PP No. 21 Tahun 2005
tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. PP ini mengamanatkan
berdirinya komite keamanan pangan transgenik yang hingga hari ini belum
berdiri. Hal tersebut dijadikan alasan pemerintah untuk menyatakan bahwa
penerapan PP belum dapat dilakukan.
Peraturan-peraturan tersebut memang mandeg di tingkat pelaksanaannya. Isi
peraturan pun sebenarnya masih banyak yang kurang. Pemerintah sudah cukup
banyak mengatur masalah transgenik, tetapi tidak cukup komprehensif. Banyak hal
yang diperlukan yang tidak dicantumkan, jelas Giorgio Budi dari Indonesian
Center for Environmental Law (ICEL). Contohnya adalah masalah sanksi terhadap
pelanggaran, ganti kerugian, akses informasi dan prinsip kehati-hatian
(prudential principal). Masalah pertanggungjawaban pun sangat penting untuk
diatur, dalam rangka mengakomodasi apabila ada multinational company yang dalam
melaksanakan bisnisnya di bidang ekspor-impor bahan pangan sampai menimbulkan
bencana lingkungan.
Pemerintah dinilai malas memperketat penerapan peraturan karena takut
investor asing hengkang. Menurut Giorgio, dalam peraturan yang ada isinya
kebanyakan perizinan tetapi tanpa sanksi. Nuansanya dagang dan ekonomi, bukan
perlindungan konsumen. Jadi kesannya, pemerintah kita jauh lebih mementingkan
masalah perdagangan dibandingkan kesehatan warga negara, tambahnya.
Prinsip Kehati-hatian dan Partisipasi Publik
Tejo Wahyu Jatmiko dari Sekertariat Bersama Indonesia Berseru pada kesempatan
yang sama menyatakan bahwa ada dua prinsip yang menjadi dasar pengaturan dari
bahan pangan transgenic yakni prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik.
Keduanya merupakan prinsip yang juga diatur di dalam Cartagena Protocol yang
telah diratifikasi oleh Indonesia (UU No. 21 Tahun 2004)
Prinsip kehati-hatian bicara soal resiko. Meskipun belum ada bukti kerugian
yang cukup, apabila konsumen dan negara sudah merasa khawatir maka boleh saja
mengatakan tidak, hingga suatu saat nanti bahan pangan itu terbukti berbahaya.
Dalam kasus bahan pangan transgenic, prinsip ini sebaiknya yang diterapkan
karena efeknya bari terlihat dalam jangka waktu yang panjang, semisal formalin.
Prinsip partisipasi publik mengharuskan pemerintah untuk mengikutsertakan
masyarakat dalam pembuatan peraturan, sosialisasi atau apapun yang menyangkut
pangan transgenik tersebut. Partisipasi masyarakat sudah menjadi hal yang tidak
mungkin lagi ditawar dan diamanatkan oleh Cartagena Protocol dalam Article 23
yang menyatakan bahwa para pihak wajib berkonsultasi dengan masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan mengenai produk transgenik. Masalahnya, aspek
perlindungan terhadap masyarakat melalui penerapan dua prinsip tersebut
benar-benar ditiadakan secara sistematis, meskipun amanat undang-undang jelas,
ucap Tejo.
Tejo menambahkan bahwa sulitnya mencegah masuk dan menyebarnya bahan pangan
transgenic dikarenakan produk-produk tersebut masuk melalui pinjaman, dan
bantuan bencana. Indonesia dalam posisi sulit karena tentunya tidak bisa
menolak bantuan yang diperlukan korban bencana.
Selain kurang lengkapnya isi peraturan, Menurut Tejo kurang berhasilnya
penerapan hukum di bidang pengawasan pangan adalah karena peraturan yang ada
tidak punya semangat pengaturan tentang pangan transgenik. Ini produk dengan
ciri khas yang berbeda dengan produk pangan lain, sehingga pengaturannya pun
harus berbeda.
Giorgio Budi menambahkan bahwa Koalisi sebenarnya sudah memiliki draft RUU
Pangan yang bisa mengakomodasi perlindungan terhadap konsumen dari produk
transgenik semenjak tahun 2001 namun hingga kini belum disetujui. Untuk
sekarang ini kami tetap berusaha bagaimana caranya agar draft ini bisa goal.
Mungkin lewat negosiasi yang lebih intens dengan pemerintah dan Kementerian
Lingkungan Hidup, paparnya.
Pemerintah Indonesia punya kebiasaan membiarkan persoalan berlarut.
Contohnya masalah gempa. Karena tidak ada kepastian ilmiah maka pemerintah
enggan menginformasikan. Begitu ada korban baru mau bertindak. Untuk masalah
pangan transgenik juga demikian. Kasus memang belum terdeteksi di Indonesia,
tapi masa harus menunggu ada korban baru bertindak, ucap Tejo.
Ida <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wuaduh, anak saya minum nutrilon royal tuh. Kalo procal termasuk
daftar
makanan transgenik juga atau tidak? Maaf, jadi menyebut nama produk.
Btw, liat info2 begini dari mana sih?
Thanks
Ida
----- Original Message -----
From: "armelia windayu" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, August 03, 2006 5:12 PM
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Nutrilon Soya
> mbak Rania kalau mengenai nutrilon soya ditarik dari pasaran atau gaknya
> aku gak tahu, tapi setahu aku nutrilon soya itu termasuk dalam daftar
> makanan transgenik yang dikeluarkan YLKI, yg katanya kalau dikonsumsi bisa
> membahayakan kesehatan bahkan kematian, tapi sampai sekarang hal itu masih
> jadi perdebatan tuh, abis katanya mentri pertanian semua makanan
> transgenik di ind. itu aman di konsumsi..maaf ya mbak kalau gak membantu.
> (kalau aku salah kasih penjelasan mohon maaf ya.)barangkali ada yg bisa
> kasih penjelasan lbh jelas.
> tq
> LIa
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Ika Yuliana <[EMAIL PROTECTED]>
> To: Milis Ayah Bunda <[email protected]>
> Sent: Thursday, 3 August, 2006 1:11:35 PM
> Subject: [Ayahbunda-Online] Nutrilon Soya
>
> Dear Moms,
>
> Ak mo tanya bener ga yach Susu Notrilon Soya itu ditarik dr pasaran, perlu
> infonya dong krn keponakanku ada yg minum susu tersebut.
>
> regrads,
> Rania's Mom (ika)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Subscribe: [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
>
> Info Belanja si Kecil: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
---------------------------------
Groups are talking. We´re listening. Check out the handy changes to
Yahoo! Groups.
[Non-text portions of this message have been removed]
Subscribe: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Info Belanja si Kecil: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/