Sebenarnya YLKI itu punya website : www.ylki.or.id 
  Tapi sayangnya skarang lagi under maintance. 
  Tapi Mbak bisa hubungi di : 
   
  Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga - Jakarta Selatan 12760; Telp.: (021) 
7971378, 7981858, 7981859; Fax.: (021) 7981038 E-mail: [EMAIL PROTECTED];  

  Sebenernya yang perlu diperhatikan adalah produk susu dari perusahaan2 
internasional. Di Amerika mereka cenderung kontra dengan produk transgenik. 
Sementara di Eropa mereka aga hati-hati mengkonsumsi itu. 
   
  Kita sebagai konsumen di jaman sekarang memang harus ngerti banget dengan 
persoalan2 khe gini. Sementara awareness untuk itu hampir ga ada kecuali kita 
sendiri yang mencari informasi. 
   
  Saya ngeliat ada kondisi terbalik dari persepsi kita sebagai konsumen. Contoh 
aja saat membeli sayur/buah. Kita cari yang bagus2 tampilannya. Yang warnanya 
cerah, yang ukurannya besar.. sementara yang bolong2 kemakan ulat ga bagus. 
Padahal justru sayuran/buah yang ga "sempurna" tampilannya itu yang bebas 
pestisida. Sama seperti lalat yang ga mau hinggap di ayam/ikan mentah yang ada 
formalinnya. Jadi kalo binatang aja (ulat, lalat) ga mau mengkonsumsi itu, 
kenapa manusia mau? 
   
  Mungkin ada bagusnya juga kali kalo Ayahbunda sesekali bisa bikin seminar 
tentang hal ini. Soalnya ibu-ibu yang bertanggungjawab saat beli bahan makanan, 
pengolahan makanan hingga pemberian makanan ke anaknya. Kebayang ga kalo 
ibu-ibu ga punya pemahaman yang cukup ttg itu? Saya sendiri punya teman-teman 
jaringan yang bekerja untuk isu ini. Kalau misalnya mau dapat info lebih 
lanjut, bisa saya sambungkan dengan mereka. 
   
  Dibawah ini ada berita dari situs hukum online. Semoga bisa membantu. 
   
  Salam,
  Rina Kusuma
   
  Pemerintah Harus Serius Tangani Produk Pangan Transgenik
[26/7/06] 
  Produk pangan hasil rekayasa genetik dipastikan telah menyerbu Indonesia.     
      
  Misalnya, AS telah mengekspor produk transgenik ke Indonesia senilai 600 juta 
dollar AS pada tahun 2004. Produk tersebut  antara lain terdiri atas kapas Bt, 
jagung Bt dan kedelai toleran herbisida. Jumlah pangan transgenik yang masuk 
diperkirakan lebih banyak lagi.
   
  Istilah pangan transgenik atau pangan rekayasa genetik, merujuk pada pangan 
yang bahan dasarnya mengandung organisme yang telah mengalami rekayasa genetik 
(proses perubahan DNA atau susunan genetik mahluk hidup). Di beberapa negara, 
pengujian terhadap pangan demikian menunjukkan bahwa konsumsi dapat 
mengakibatkan berkurangnya daya tahan bahkan sampai pada kematian.
   
  Melalui penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 
terbukti bahwa produk-produk impor seperti Pringleys Potato dan Honig Maizena 
yang dijual bebas di pasaran Indonesia mengandung rekayasa genetik.
   
  Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
menyebutkan bahwa konsumen berhak atas keamanan, hak untuk mendapatkan 
informasi, hak untuk memilih dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Namun 
demikian, usaha pemerintah untuk memenuhi hak-hak konsumen tersebut dalam hal 
pangan transgenik dilakukan dengan ogah-ogahan. 
   
  Peraturan yang membatasi masuknya pangan hasil rekayasa genetik sebenarnya 
berjumlah cukup banyak. Dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan pasal 13 ayat 
(1), disebutkan bahwa pangan rekayasa genetika wajib diperiksa keamanannya 
sebelum diedarkan. Ini diikuti dengan PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan 
Iklan Pangan. Pasal 35  ayat (1) PP tersebut  mewajibkan pencantuman keterangan 
“pangan rekayasa genetika” untuk pangan transgenik. 
   
  “Ketika ditanya masalah pelabelan, jawaban Pemerintah adalah belum ada 
petunjuk pelaksanaan. Jadi belum bisa dilaksanakan”, Keluh Huzna Zahir, Ketua 
YLKI, di Jakarta beberapa hari lalu. 
   
  Peraturan lain yang belum diterapkan secara penuh adalah PP No. 21 Tahun 2005 
tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. PP ini mengamanatkan 
berdirinya komite keamanan pangan transgenik yang hingga hari ini belum 
berdiri. Hal tersebut dijadikan alasan pemerintah untuk menyatakan bahwa 
penerapan PP belum dapat dilakukan.
   
  Peraturan-peraturan tersebut memang mandeg di tingkat pelaksanaannya. Isi 
peraturan pun sebenarnya masih banyak yang kurang. “Pemerintah sudah cukup 
banyak mengatur masalah transgenik, tetapi tidak cukup komprehensif. Banyak hal 
yang diperlukan yang tidak dicantumkan”, jelas Giorgio Budi dari Indonesian 
Center for Environmental Law (ICEL). Contohnya adalah masalah sanksi terhadap 
pelanggaran, ganti kerugian, akses informasi dan prinsip kehati-hatian 
(prudential principal).  Masalah pertanggungjawaban pun sangat penting untuk 
diatur, dalam rangka mengakomodasi apabila ada multinational company yang dalam 
melaksanakan bisnisnya di bidang ekspor-impor bahan pangan sampai menimbulkan 
bencana lingkungan.
   
  Pemerintah dinilai malas memperketat penerapan peraturan karena takut 
investor asing hengkang. Menurut Giorgio, dalam peraturan yang ada isinya 
kebanyakan perizinan tetapi tanpa sanksi. “Nuansanya dagang dan ekonomi, bukan 
perlindungan konsumen. Jadi kesannya, pemerintah kita jauh lebih mementingkan 
masalah perdagangan dibandingkan kesehatan warga negara”, tambahnya. 
   
  Prinsip Kehati-hatian dan Partisipasi Publik
  Tejo Wahyu Jatmiko dari Sekertariat Bersama Indonesia Berseru pada kesempatan 
yang sama menyatakan bahwa ada dua prinsip yang menjadi dasar pengaturan dari 
bahan pangan transgenic yakni prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik. 
Keduanya merupakan prinsip yang juga diatur di dalam Cartagena Protocol yang 
telah diratifikasi oleh Indonesia (UU No. 21 Tahun 2004)
   
  Prinsip kehati-hatian bicara soal resiko. Meskipun belum ada bukti kerugian 
yang cukup, apabila konsumen dan negara sudah merasa khawatir maka boleh saja 
mengatakan tidak, hingga suatu saat nanti bahan pangan itu terbukti berbahaya. 
Dalam kasus bahan pangan transgenic, prinsip ini sebaiknya yang diterapkan 
karena efeknya bari terlihat dalam jangka waktu yang panjang, semisal formalin.
   
  Prinsip partisipasi publik mengharuskan pemerintah untuk mengikutsertakan 
masyarakat dalam pembuatan peraturan, sosialisasi atau apapun yang menyangkut 
pangan transgenik tersebut. Partisipasi masyarakat sudah menjadi hal yang tidak 
mungkin lagi ditawar dan diamanatkan oleh Cartagena Protocol dalam Article 23 
yang menyatakan bahwa para pihak wajib berkonsultasi dengan masyarakat dalam 
proses pengambilan keputusan mengenai produk transgenik. “Masalahnya, aspek 
perlindungan terhadap masyarakat melalui penerapan dua prinsip tersebut 
benar-benar ditiadakan secara sistematis, meskipun amanat undang-undang jelas”, 
ucap Tejo. 
   
  Tejo menambahkan bahwa sulitnya mencegah masuk dan menyebarnya bahan pangan 
transgenic dikarenakan produk-produk tersebut masuk melalui pinjaman, dan 
bantuan bencana. Indonesia dalam posisi sulit karena tentunya tidak bisa 
menolak bantuan yang diperlukan korban bencana.
   
  Selain kurang lengkapnya isi peraturan, Menurut Tejo kurang berhasilnya 
penerapan hukum di bidang pengawasan pangan adalah karena peraturan yang ada 
tidak punya semangat pengaturan tentang pangan transgenik. “Ini produk dengan 
ciri khas yang berbeda dengan produk pangan lain, sehingga pengaturannya pun 
harus berbeda”.
   
  Giorgio Budi menambahkan bahwa Koalisi sebenarnya sudah memiliki draft RUU 
Pangan yang bisa mengakomodasi perlindungan terhadap konsumen dari produk 
transgenik semenjak tahun 2001 namun hingga kini belum disetujui. “Untuk 
sekarang ini kami tetap berusaha bagaimana caranya agar draft ini bisa goal. 
Mungkin lewat negosiasi yang lebih intens dengan pemerintah dan Kementerian 
Lingkungan Hidup”, paparnya.
   
  “Pemerintah Indonesia punya kebiasaan membiarkan persoalan berlarut. 
Contohnya masalah gempa. Karena tidak ada kepastian ilmiah maka pemerintah 
enggan menginformasikan. Begitu ada korban baru mau bertindak. Untuk masalah 
pangan transgenik juga demikian. Kasus memang belum terdeteksi di Indonesia, 
tapi masa  harus menunggu ada korban baru bertindak,” ucap Tejo.



  
Ida <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Wuaduh, anak saya minum nutrilon royal tuh. Kalo procal termasuk 
daftar 
makanan transgenik juga atau tidak? Maaf, jadi menyebut nama produk.
Btw, liat info2 begini dari mana sih?

Thanks

Ida

----- Original Message ----- 
From: "armelia windayu" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, August 03, 2006 5:12 PM
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Nutrilon Soya

> mbak Rania kalau mengenai nutrilon soya ditarik dari pasaran atau gaknya 
> aku gak tahu, tapi setahu aku nutrilon soya itu termasuk dalam daftar 
> makanan transgenik yang dikeluarkan YLKI, yg katanya kalau dikonsumsi bisa 
> membahayakan kesehatan bahkan kematian, tapi sampai sekarang hal itu masih 
> jadi perdebatan tuh, abis katanya mentri pertanian semua makanan 
> transgenik di ind. itu aman di konsumsi..maaf ya mbak kalau gak membantu. 
> (kalau aku salah kasih penjelasan mohon maaf ya.)barangkali ada yg bisa 
> kasih penjelasan lbh jelas.
> tq
> LIa
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Ika Yuliana <[EMAIL PROTECTED]>
> To: Milis Ayah Bunda <[email protected]>
> Sent: Thursday, 3 August, 2006 1:11:35 PM
> Subject: [Ayahbunda-Online] Nutrilon Soya
>
> Dear Moms,
>
> Ak mo tanya bener ga yach Susu Notrilon Soya itu ditarik dr pasaran, perlu 
> infonya dong krn keponakanku ada yg minum susu tersebut.
>
> regrads,
> Rania's Mom (ika)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Subscribe: [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
>
> Info Belanja si Kecil: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
> 


         

                
---------------------------------
Groups are talking. We&acute;re listening. Check out the handy changes to 
Yahoo! Groups. 

[Non-text portions of this message have been removed]



Subscribe: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]

Info Belanja si Kecil: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke