PEMBUNUHAN BAYI-Masukan untuk penegak hukum Hampir setiap hari berbagai stasiun televisi menayangkan berita ditemukannya tubuh bayi-bayi di tempat sampah, di selokan dan juga di dalam kardus di pinggir jalan, dalam keadaan tak bernyawa. Bisa dipastikan, bayi-bayi yang malang itu dibunuh dan dibuang oleh ibu- ibu yang melahirkannya. Jika ibu-ibu durhaka pembunuh bayi ditemukan, sudah pasti akan ditahan polisi, dituntut jaksa, dan dijatuhi hukuman pidana oleh para hakim yang mulia.
Pertanyaan besar bagi kita, apakah dengan hanya menghukum seorang perempuan sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan bayi sebagai pelaku tunggal , telah memenuhi rasa keadilan kita sebagai bangsa yang beradab, berkeadilan dan mengaku beragama? Padahal, kita semua tahu bahwa hampir di semua kasus pembunuhan bayi, bahwa bayi-bayi yang ditolak kemudian digugurkan dan dibunuh oleh ibunya sendiri, adalah bayi-bayi hasil perzinahan antara perempuan dan laki-laki. Maka adalah bertentangan dengan rasa keadilan jika kemudian terjadi pembunuhan bayi hasil perzinahan itu, dan hanya perempuan yang dihukum. Padahal, perbuatan itu dilakukan antara lain, karena laki-laki pasangan berzinahnya tidak mau bertanggung jawab menikahinya. Al Quran tegas mengatakan, "Laki-laki itu pemimpin bagi perempuan"(4:34). Ini berarti laki-laki sebagai pemimpin berkewajiban membela penghidupan dan melindungi hak-hak kaum perempuan. Maka, menghukum perempuan saja dalam kasus pembunuhan bayi berarti menempatkan laki-laki sebagai pihak yang tidak punya tanggung jawab. Ini semua bertentangan dengan rasa keadilan dan semangat beragama yang benar. Karena itu, kami mengusulkan bahwa kepada laki-laki yang mengaku berzina dengan ibu sang bayi, dihukum sama dengan perempuan pembunuh bayi. Tapi jika dia tidak mengaku, maka jika dalam tes DNA terbukti sebagai ayah biologis dari sang bayi, hukumannya harus menjadi dua kali lipat. Dengan demikian maka laki-laki akan lebih bertanggung jawab dan kasus perzinaan serta pembunuhan bayi akan jauh berkurang. Sudah saatnya pemerintah, para wakil rakyat di DPR, pakar hukum,aktivis HAM, aktivis perempuan, dan pemuka agama untuk melahirkan undang-undang yang secara konkret memaksa laki-laki memikul tanggung jawab di depan hukum dalam kasus pembunuhan bayi oleh perempuan. Rachmat Basuki Soeropranoto Diambil dari Rubrik Suarapublika, Harian Republika tanggal 12 Februari 2007 http://groups.yahoo.com/group/singleparentsindonesia/
