PEMBUNUHAN BAYI-Masukan untuk penegak hukum

Hampir setiap hari berbagai stasiun televisi menayangkan berita 
ditemukannya tubuh bayi-bayi di tempat sampah, di selokan dan juga 
di dalam kardus di pinggir jalan, dalam keadaan tak bernyawa. Bisa 
dipastikan, bayi-bayi yang malang itu dibunuh dan dibuang oleh ibu-
ibu yang melahirkannya. Jika ibu-ibu durhaka pembunuh bayi 
ditemukan, sudah pasti akan ditahan polisi, dituntut jaksa, dan 
dijatuhi hukuman pidana oleh para hakim yang mulia.

Pertanyaan besar bagi kita, apakah dengan hanya menghukum seorang 
perempuan sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas 
pembunuhan bayi sebagai pelaku tunggal , telah memenuhi rasa 
keadilan kita sebagai bangsa yang beradab, berkeadilan dan mengaku 
beragama? 

Padahal, kita semua tahu bahwa hampir di semua kasus pembunuhan 
bayi, bahwa bayi-bayi yang ditolak kemudian digugurkan dan dibunuh 
oleh ibunya sendiri, adalah bayi-bayi hasil perzinahan antara 
perempuan dan laki-laki. Maka adalah bertentangan dengan rasa 
keadilan jika kemudian terjadi pembunuhan bayi hasil perzinahan itu, 
dan hanya perempuan yang dihukum. Padahal, perbuatan itu dilakukan 
antara lain, karena laki-laki pasangan berzinahnya tidak mau 
bertanggung jawab menikahinya.

Al Quran tegas mengatakan, "Laki-laki itu pemimpin bagi 
perempuan"(4:34). Ini berarti laki-laki sebagai pemimpin 
berkewajiban membela penghidupan dan melindungi hak-hak kaum 
perempuan. Maka, menghukum perempuan saja dalam kasus pembunuhan 
bayi berarti menempatkan laki-laki sebagai pihak yang tidak punya 
tanggung jawab. Ini semua bertentangan dengan rasa keadilan dan 
semangat beragama yang benar.

Karena itu, kami mengusulkan bahwa kepada laki-laki yang mengaku 
berzina dengan ibu sang bayi, dihukum sama dengan perempuan pembunuh 
bayi. Tapi jika dia tidak mengaku, maka jika dalam tes DNA terbukti 
sebagai ayah biologis dari sang bayi, hukumannya harus menjadi dua 
kali lipat. Dengan demikian maka laki-laki akan lebih bertanggung 
jawab dan kasus perzinaan serta pembunuhan bayi akan jauh berkurang. 
Sudah saatnya pemerintah, para wakil rakyat di DPR, pakar 
hukum,aktivis HAM, aktivis perempuan, dan pemuka agama untuk 
melahirkan undang-undang yang secara konkret memaksa laki-laki 
memikul tanggung jawab di depan hukum  dalam kasus pembunuhan bayi 
oleh perempuan.


Rachmat Basuki Soeropranoto

Diambil dari Rubrik Suarapublika,
Harian Republika tanggal 12 Februari 2007
http://groups.yahoo.com/group/singleparentsindonesia/



Kirim email ke