Dear Mba Ines,

 

Istilah 2in1 Hoki sebetulnya tidak boleh dipergunakan lagi.  Ini adalah
gimmick dan jargon dari agensi yang kemudian sempat dilarang digunakan oleh
Prudential karena agak menyesatkan (calon) nasabah.  

Konsekuensi kalo ga bisa bayar premi yaa. premi lapse alias batal.  Ga ada
perlindungan kalo terjadi lapse.  Polis bisa dipulihin lagi tapi yaa..
seperti kaya pertama lagi, isi permohonan lagi, bikin ilustrasi lagi dan
mungkin tes kesehatan (atas biaya sendiri).  Tapi tenang. manfaatkan lah
fasilitas cuti premi.

Dalam asuransi ada istilah cuti premi (premium holiday).  Dengan fasilitas
ini Mba Ines dapat berhenti membayar premi selama beberapa waktu dan
kemudian melanjutkannya lagi ketika sudah dapat membayar premi kembali.
Selama masa itu premi akan dipotong melalui nilai tunai yang sudah
terbentuk.  Ketika Mba Ines mau bayar kembali nanti ada dua pilihan yaitu
membayar semua premi yang terhutang atau membayar premi kelanjutan.  Kalau
Mba Ines mengambil pilihan pertama maka nilai tunai yang telah dipotong
sebelumnya akan dipulihkan.   

Pada unit link Prudential, cuti premi baru bisa diambil setelah tahun
ketiga.  Pada produk syariahnya, cuti premi dapat dilakukan mulai tahun
pertama.  Semua dengan catatan sudah ada nilai tunai yang terbentuk.  

Lanjut sedikit ya.  ada juga fasilitas grace period yaitu masa tenggang
pembayaran.  Di Prudential masa tenggang ini adalah 45 hari.  Jadi misalnya
jatuh tempo pembayaran pada tanggal 1 Maret maka terakhir pembayaran adalah
tanggal 15 Mei.  

 

Semoga bisa membantu,

Salam,

Arif

 

 

 
<http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/message/28388;_ylc=X3oDMTJyd
TljdGlmBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzI0MDIxOTMEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDM4MDY0BG1zZ0lkA
zI4Mzg4BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEyMDM5MjY3NTI-> (Ask) Prudential 

Posted by: "Agnes Kristina"
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>
[EMAIL PROTECTED]    <http://profiles.yahoo.com/agnes_rikin>
agnes_rikin 

Sun Feb 24, 2008 7:56 pm (PST) 

Dear all,
Tanya dung....kalau ikutan 2in1 Hoki dari Prudential, trus kita tidak
sanggup membayar preminya, konsekuensinya apa ya??? 
Barangkali ada rekan2 yg tahu....mohon sharingnya.
Terima Kasih


-Ines-

 

Kirim email ke