atau mba bisa browsing lewat om google 'kdrt', kalau gak salah ada LSM
Asih, yg konsentrasi soal perempuan.

kalau mau dijerat pasal kdrt memang harus ada buktinya mba. kalau
masih berbekas coba lansung bawa ke rs buat divisum. ini penting buat
laporan ke polisi nanti. tapi sebaiknya sebelum ke polisi minta advis
dulu ke ahli hukum. ke lbh ato kantor pengacara. ini karena kadang
polisi kita masih suka rada2 dalam menangani kasus kdrt.

sambil jalan dicari juga keluarganya biar anak ini ada rumahnya.
mudah2 ada yg mau menampung dan merawat dia dengan tulus.

maaf gak bantu banyak.

salam,
sas

-- 
"Iqra, Iman, Ilmu, Amal"
Civilization is defined by the presence of cats - Unknown

agatogata.multiply.com
agatogata.blogspot.com

Kirim email ke