atau mba bisa browsing lewat om google 'kdrt', kalau gak salah ada LSM Asih, yg konsentrasi soal perempuan.
kalau mau dijerat pasal kdrt memang harus ada buktinya mba. kalau masih berbekas coba lansung bawa ke rs buat divisum. ini penting buat laporan ke polisi nanti. tapi sebaiknya sebelum ke polisi minta advis dulu ke ahli hukum. ke lbh ato kantor pengacara. ini karena kadang polisi kita masih suka rada2 dalam menangani kasus kdrt. sambil jalan dicari juga keluarganya biar anak ini ada rumahnya. mudah2 ada yg mau menampung dan merawat dia dengan tulus. maaf gak bantu banyak. salam, sas -- "Iqra, Iman, Ilmu, Amal" Civilization is defined by the presence of cats - Unknown agatogata.multiply.com agatogata.blogspot.com
