bunda,
jelas sangat harus ikut campur demi masa depan si anak. ada undang-undang yang 
memberi perlindungan untuk hal tersebut. kalau menurut wawancara saat hari anak 
kemarin, kita dianjurkan untuk memberi tahu komisi perlindungan anak. 
sayangnya, kpai tidak melakukan advokasi. jadi setelah melaporkan itu apa yang 
terjadi saya kurang jelas. seingat saya kpai berusaha membantu menyelesaikan 
saja.
kalau mengingat dia kurang sosialisasi dengan tetangga, memang ada yang kurang 
wajar dengan keluarga tersebut. sayangnya, saya belum pernah melihat secara 
nyata. apabila si anak terbukti mengalami kekerasan dan harus diasuh oleh orang 
lain, lalu siapakah yang akan ketiban sampur mengasuh anak tersebut? 
selain menghubungi komisi perlindungan anak, pak erte, pak erwe, dan sesepuh di 
daerah tempat tinggal, sebaiknya diadakan pendekatan juga kepada keluarga 
terdekat - maksudnya tante atau oom atau kakek nenek si anak. sebab dengan 
peringatan saja kepada orangtuanya tidak akan cukup. 
semoga kekerasan tidak terjadi lagi,


      

Kirim email ke