bunda, jelas sangat harus ikut campur demi masa depan si anak. ada undang-undang yang memberi perlindungan untuk hal tersebut. kalau menurut wawancara saat hari anak kemarin, kita dianjurkan untuk memberi tahu komisi perlindungan anak. sayangnya, kpai tidak melakukan advokasi. jadi setelah melaporkan itu apa yang terjadi saya kurang jelas. seingat saya kpai berusaha membantu menyelesaikan saja. kalau mengingat dia kurang sosialisasi dengan tetangga, memang ada yang kurang wajar dengan keluarga tersebut. sayangnya, saya belum pernah melihat secara nyata. apabila si anak terbukti mengalami kekerasan dan harus diasuh oleh orang lain, lalu siapakah yang akan ketiban sampur mengasuh anak tersebut? selain menghubungi komisi perlindungan anak, pak erte, pak erwe, dan sesepuh di daerah tempat tinggal, sebaiknya diadakan pendekatan juga kepada keluarga terdekat - maksudnya tante atau oom atau kakek nenek si anak. sebab dengan peringatan saja kepada orangtuanya tidak akan cukup. semoga kekerasan tidak terjadi lagi,
