***********************
Your mail has been scanned by InterScan.
PT. AJ Central Asia Raya
09/04/08 15:38:48
***********-***********
Mba Dessy,

Untuk ibu hamil dan menyusui, ada keringanan (rukhsah) dalam puasa yaitu tidak 
melakukan puasa dengan catatan harus mengqodlo/menggantinya di hari yang lain 
(seperti orang sakit atau orang yg sedang haid). 

Cara penggantiannya sbb :

1.      mengganti/qodlo dengan melakukan puasa sebanyak hari yg ditinggalkan; 
atau 
2.      membayar fidya;atau 
3.      mengganti/qodlo puasa sekaligus membayarkan fidyah 

 

apabila dikhawatirkan tidak dapat mengganti puasanya sampai ketemu puasa tahun 
depan maka dapat diganti dengan membayar fidyah saja. Untuk lebih lengkap ttg 
puasa dan penggantiannya mba bisa buka2 disini : 
http://hmcahyo.files.wordpress.com/2008/08/tanya-jawab-puasa.pdf 

 

 

Regards,

MegA

Corporate Communication and Legal

Kirim email ke