*********************** Your mail has been scanned by InterScan. PT. AJ Central Asia Raya 09/04/08 15:38:48 ***********-*********** Mba Dessy,
Untuk ibu hamil dan menyusui, ada keringanan (rukhsah) dalam puasa yaitu tidak melakukan puasa dengan catatan harus mengqodlo/menggantinya di hari yang lain (seperti orang sakit atau orang yg sedang haid). Cara penggantiannya sbb : 1. mengganti/qodlo dengan melakukan puasa sebanyak hari yg ditinggalkan; atau 2. membayar fidya;atau 3. mengganti/qodlo puasa sekaligus membayarkan fidyah apabila dikhawatirkan tidak dapat mengganti puasanya sampai ketemu puasa tahun depan maka dapat diganti dengan membayar fidyah saja. Untuk lebih lengkap ttg puasa dan penggantiannya mba bisa buka2 disini : http://hmcahyo.files.wordpress.com/2008/08/tanya-jawab-puasa.pdf Regards, MegA Corporate Communication and Legal
