Iya benar bu yusri,jangan sampai semua ini jd menimbulkan kesalahpahaman yg 
akhirnya bisa mengurangi pahala ibadah puasa qta.
Sebelumnya,saya mohon maaf kepada semua yg tdk berkenan.
Semoga Allah selalu merahmati qta semua,amin...
Dilla

- Yusri - wrote:
> 
> Regards,
> YUSRI
> email: [EMAIL PROTECTED]
> YM: yusri_smpn1
> 
> Sent from my BlackBerry® wireless device
> 
> -----Original Message-----
> From: "- Yusri -" <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> Date: Sat, 6 Sep 2008 02:29:35 
> To: [EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA dan ibadah lainnya-CLOSED
> 
> 
> 
> Ya........memang ternyata mbak dilla lebih banyak tahu dibandingkan saya. 
> Saya juga sudah tahu uraian ttg 2,5% dan sama pemahamannya dengan Mbak Dilla, 
> tp saya tidak mau menerangkan panjang lebar di sini. Karena akan menimbulkan 
> diskusi panjang yg mgkn pada awalnya ingin bertukar ilmu, malahan akan 
> menimbulkan kesalahpahaman.
> 
> Oleh karena itu, lebih baik kita akhiri saja pembicaraan masalah ini, apalagi 
> ditempat terbuka seperti ini. 
> 
> Berdiskusi masalah sensitif seperti ini kurang tepat jika dilakukan di media 
> terbuka. 
> Lebih baik utk memperdalam agama kita, kita langsung mencari guru yg memang 
> bisa memenuhi kekurangan ilmu kita
> 
> Jadi......sekali lagi, saya minta kita akhiri pembicaraan ini. Masalah 
> pemahaman siapa yg benar dan siapa yg keliru, kita mencari tahu secara 
> langsung pada guru masing2.
> 
> Seperti kata Aa Gym, klupun ada perbedaan......mari kita lihat perbedaan itu 
> sebagai keindahan.......
> 
> Wass.
> 
> Regards,
> YUSRI
> email: [EMAIL PROTECTED]
> YM: yusri_smpn1
> 
> Sent from my BlackBerry® wireless device
> 
> -----Original Message-----
> From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> Date: Fri, 5 Sep 2008 18:46:07 
> To: - Yusri -<[EMAIL PROTECTED]>; 
> [email protected]<[email protected]>
> Subject: RE: Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA dan ibadah lainnya.
> 
> 
> Ibu yusri benar,nikmat yg Allah beri pd qta,tdk terhingga.tanpa qta 
> sadari,tiap detik qta 'menikmati' Nikmat Allah..bernafas tanpa bantuan 
> alat,jantung yg berdetak dg sendirinya...semuanya,yg ada pd diri qta adalah 
> Nikmat Allah SWT.
> Dg semua yg telah Allah beri pd qta,maka seharusnya qta makin mencintai 
> Allah...
> 'koreksi' yg saya beri mengenai masalah qodho puasa,semata2 untuk 
> 'meluruskan'...karna sesuatu ketentuan yg tdk mempunyai dasar dalil yg 
> jelas(misal bunga puasa) itu akan menjadi bid'ah,mengada-ada.dalam ajaran 
> Islam,bid'ah sangat tdk dianjurkan...
> 'koreksi' jg saya lakukan untuk 'menyelamatkan' persepsi kaum muslimah bhw 
> agama islam itu bukan agama yg menyulitkan.jangan sampai semua yg membaca 
> menjadi 'sulit hati' karna mengingat banyak sekali 'hutang' pd Allah...karna 
> dikatakan wajib,maka hukum meninggalkan yg wajib adalah dosa...bagaimana dg 
> ibu2 yg blm sempat membayar hutang krn terus menerus melahirkan dan menyusui 
> lalu meninggal dunia,masyaAllah...berat sekali azab yg dia terima diakhirat 
> kelat krn 'hutang2nya'....
> Allah itu Maha Memudahkan....
> Mohon maaf,sedikit 'koreksi' lg untuk zakat.Dalam Alquran,Allah tdk pernah 
> menetapkan bhw jumlah zakat adalah 2,5%.jumlah tsb adalah hasil kesepakatan 
> para ulama berdasarkan 'hitungan' dalil2 yg mendukung hal tsb.
> Seperti ibu yusri bilang,lebih baik lebih drpd kurang...
> Semoga qta semua selalu dalam ridhoNya...
> Dilla
> - Yusri - wrote:
>>                 
 Sebagai tambaha juga ya, moms.... Kita keluar sedikit dari ibadah puasa..... 
Seperti halnya juga membayar zakat. Allah memberikan perintah pada umat-Nya utk 
membayar zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari apa yg kita terima. 
Nilai 2,5% bukanlah harga mati. Angka itu hanyalah angka minimal yg wajib kita 
keluarkan. Jika memang kita sudah memiliki rumah besar, mobil lebih dari satu, 
setiap hari bisa makan enak, kapanpun kita bisa jalan2 mencari hiburan bahkan 
keluar negeri. Apa salahnya kita keluarkan lebih dari 2,5%......?? ? Nilai yg 
kita keluarkan 2,5% akan menggugurkan kita akan kewajiban zakat kita. Dan nilai 
lebih yg kita keluarkan pun tidak akan menjadi sia2 apalagi menjadi dosa. Saya 
mempunyai prinsip begini.....jika Allah sudah memberikan nikmat yg sangat besar 
pada saya, tidak ada salahnya klu saya menjalankan perintahnya melebihi yg Dia 
tetapkan. Ibaratnya... .sedekah 100 rupiah juga ada pahalanya. Tapi klu kita
>  mampu 1000 rupiah, maka kita harus melaksanakan yg 1000rupiah. Menurut saya 
> yg sudah saya rasakan..... .."Jika kita tidak berhitung dalam 
> beribadah/menjalank an perintah Allah, maka Allah juga tidak akan berhitung 
> dalam memberikan rizki dan berkah-Nya pada kita". Dan itu sudah saya 
> rasakan..... Saya merasakan rizki dan berkah yg Allah berikan kepada saya 
> tidak pernah berkurang, bahkan selalu bertambah dari tahun ke tahun....... .. 
> Saya tidak menjadi miskin dengan melebihkan kewajiban zakat saya dan saya 
> yakin kita tidak akan menjadi sakit kalau kita menjalankan puasa yg melebihi 
> ketentuannya (membayar fidyah dan qodho). Regards, YUSRI email: [EMAIL 
> PROTECTED] co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device 
> From :  "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL PROTECTED] co.id> Date : Fri, 
> 5 Sep 2008 22:42:30 +0000 To : <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject : 
> Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla                    
    
 Saya
>  sependapat dengan Mbak Lupi.... Klu pun kita masih mampu melakukan 
> kedua2nya... ..apa salahnya kita lakukan. Karena bagi saya pribadi, klupun 
> kita melakukan fidyah dan puasa, maka puasa kita tidak akan menjadi dosa bagi 
> kita. Allah tetap akan memberikan "nilai" pada setiap ibadah kita. Dan 
> "nilai" apa yg akan diberikan oleh Allah terhadap puasa kita, dengan kata 
> lain.....apakah puasa kita akan dinilai sebagai qodho atau hanya sebagai 
> puasa sunat...itu adalah wewenang sepenuhnya dari Allah swt. Kita sebagai 
> makhluk-Nya. ....hanya berkewajiban menjalankan nya sesuai yg kita yakini. 
> Dan yakinlah.... .tidak ada kebaikan dan ibadah yg sia2 dimata Allah..... 
> Regards, YUSRI email: [EMAIL PROTECTED] co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my 
> BlackBerry® wireless device From :  palupi satya <[EMAIL PROTECTED] com> Date 
> : Fri, 5 Sep 2008 07:50:37 -0700 (PDT) To : <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. 
> com> Subject : Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla           
  
>        Waalaikumsalam wr wb..   Dear Mba Dilla.. Walau diperuntukkan untuk Bu 
> Yusri, boleh dong aku nimbrung.. Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2 
> terpercaya, bisa jg digoogling, sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah 
> kita menghargai berbagai pendapat tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari 
> http://www.halalgui de.info/content/ view/539/ 839/  . Disebutkan bahwa hukum 
> puasa bagi :   Wanita Hamil dan Menyusui   a.. Jika wanita hamil itu takut 
> akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka.   b.. Apabila kekhawatiran 
> ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, 
> berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada 
> dikandungannya.   c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan 
> dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia 
> berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini 
> ia laksana orang sakit.   d.. Apabila ibu
>  hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya (setelah 
> para ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat 
> dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya wajib membayar fidyah 
> (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia tinggalkan) ? 
> atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan):   a.. Ibnu Umar dan Ibnu 
> Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari 
> sejumlah hari yang ditinggalkan.   b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya 
> mengqodho’.   c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan 
> fidyah.   d.. DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia 
> cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah 
> (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya 
> hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian 
> hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak
>  mendapatkan kesempatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut DR. Yusuf 
> al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho’ puasa yang tertinggal, 
> berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu 
> sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi 
> hambaNya.  Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya 
> kembali kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini 
> tentu saja Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar 
> batas kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena 
> ada dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal 
> sebenarnya masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun 
> bayinya", insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg 
> berhak memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam. 
>   Salam,   Lupi~Ara's mum~   --- On Fri, 9/5/08, Dilla
>  <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dilla <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: 
> [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA To: "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL 
> PROTECTED] co.id>, "Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com" <Ayahbunda-Online@ 
> yahoogroups. com> Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM Assalamu'alaykum 
> Wr Wb... Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak bermaksud berdebat,tetapi 
> berbagi ilmu yg sy dapat. Ibu,sebagai seorang muslim qta hanya boleh 
> berpegang pada pedoman hidup qta yaitu Alquran dan Hadist. Mengenai 
> pertanyaan2 ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 183-185.disitu 
> disebutkan,ada 2 pilihan qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 2pilihan,qta ambil 
> salah 1,otomatis pilihan yg lain gugur. Kenapa sebagian ulama berpendapat ibu 
> hamil/menyusui/ lansia hanya wajib membayar fidiyah saja?itu berdasarkan 
> Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah menyukai hambanya yg mengambil kemudahan 
> dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg memberikan ampunan" kalau ingin 
> penjelasan yg
>  lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA yg ditulis oleh Prof.Dr.Hasbi 
> Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya. Mengenai makanan/uang, disurat 
> albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan seorang miskin".anak yatim 
> boleh,asal miskin.disurat  Albaqarah 215 disebutkan siapa2 saja yg berhak 
> diberikan nafkah. Mengenai 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim 
> seharusnya sholat?karna itu diberikan pd 'muslim'. Kalau penafsiran ibu 
> berbeda mengenai muslim yg sholat,ya kembali spt yg ibu blg diawal.penafsiran 
> org berbeda2.sy sama sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah kpd 'berburuk 
> sangka'. Sebelumnya dan sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk 
> berkenan... Rgds, dilla                                                       
>                                 
>>  
> 



      

Kirim email ke