kalau aku sebagai orang awam (baru tau) menilai ada statement "bayar fidyah 
juga qodho"
maka aku akan berpikir...
aku tidak tau kapan aku akan kembali pada Allah SWT,
oleh karnanya jika aku hamil/menyusui dan tidak sanggup berpuasa...aku wajib 
bayar fidyah dulu... 
dan mungkin sebaiknya aku  berqodho...
karna aku bukan pesakitan yang selalu tidak mampu berpuasa / tidak 
diperbolehkan puasa dengan alasan medis...sehingga aku bisa mengganti puasaku 
di bulan lain.
adalah wewenang Allah SWT untuk menilai qodho puasa-ku tersebut
teman2ku sekalian,
bukankah dunia medis mengakui kalau puasa itu baik untuk kesehatan?
tambah lagi nih utk mba dilla...
mohon maaf dulu sebelumnya,
sepertinya dipostingan2 teman2 kita tidak ada yang menyebutkan H.R (Hadist 
Riwayat) siapa...gitu.
jadi tidak ada yang menyebarkan hadist palsu mba...
peace yaa...


indira
orang awam yang maunya berdamai...





----- Pesan Asli ----
Dari: - Yusri - <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sabtu, 6 September, 2008 05:42:30
Topik: Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla



Saya sependapat dengan Mbak Lupi....
Klu pun kita masih mampu melakukan kedua2nya... ..apa salahnya kita lakukan.

Karena bagi saya pribadi, klupun kita melakukan fidyah dan puasa, maka puasa 
kita tidak akan menjadi dosa bagi kita.
Allah tetap akan memberikan "nilai" pada setiap ibadah kita.
Dan "nilai" apa yg akan diberikan oleh Allah terhadap puasa kita, dengan kata 
lain.....apakah puasa kita akan dinilai sebagai qodho atau hanya sebagai puasa 
sunat...itu adalah wewenang sepenuhnya dari Allah swt.
Kita sebagai makhluk-Nya. ....hanya berkewajiban menjalankan nya sesuai yg kita 
yakini.

Dan yakinlah.... .tidak ada kebaikan dan ibadah yg sia2 dimata Allah.....





Regards,
YUSRI
email: [EMAIL PROTECTED] co.id
YM: yusri_smpn1

Sent from my BlackBerry® wireless device
________________________________
From:  palupi satya <[EMAIL PROTECTED] com>
Date: Fri, 5 Sep 2008 07:50:37 -0700 (PDT)
To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA -- to Mba Dilla

Waalaikumsalam wr wb..
 
Dear Mba Dilla..
Walau diperuntukkan untuk Bu Yusri, boleh dong aku nimbrung..
Klo dari sumber yang aku baca2, sumber2 terpercaya, bisa jg digoogling, 
sebenarnya ada beberapa pendapat, dan marilah kita menghargai berbagai pendapat 
tersebut. Salah satunya aku kutipkan dari http://www.halalgui de.info/content/ 
view/539/ 839/ . Disebutkan bahwa hukum puasa bagi :
 
Wanita Hamil dan Menyusui
  a.. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh 
berbuka.
  b.. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari 
dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi 
keselamatan janin yang ada dikandungannya.
  c.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan 
kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama’ membolehkan ia berbuka, dan ia 
hanya wajib mengqodo’ (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang 
sakit.
  d.. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau 
anaknya (setelah para ulama’ sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka 
berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo’ ? atau hanya wajib 
membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia 
tinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho’ dan fidyah (memberi makan):
  a.. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang 
miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
  b.. Mayoritas ulama’ mewajibkan hanya mengqodho’.
  c.. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho’ dan fidyah.
  d.. DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu’ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung 
kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan 
orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. 
Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan 
seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho’ puasanya. 
Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho’ puasa 
yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut 
sertelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki 
kesulitan bagi hambaNya.

Bisa dilihat bahwa ada beberapa pendapat, dan tentu saja ujung2nya kembali 
kepada kita yg menjalani dan meyakini. Klo aku pribadi, meyakini tentu saja 
Allah tidak ingin memberatkan umatnya, melakukan sesuatu diluar batas 
kemampuan. Tapi terkadang manusianya sendiri yang mengentengkan, karena ada 
dalil fidyah, lalu merasa status wajib puasa jadi gugur, padahal sebenarnya 
masih mampu berpuasa dan "tidak membahayakan baik ibu maupun bayinya", 
insyaAllah. Yah kita manusia hanya menjalani, dan hanya Allah yg berhak 
memutuskan dan menilai amal kita dengan pahala atau dosa, Wallahualam.
 
Salam,
 
Lupi~Ara's mum~ 


--- On Fri, 9/5/08, Dilla <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Dilla <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [Ayahbunda-Online] Masalah PUASA
To: "- Yusri -" <yusri_ayahbundaonli [EMAIL PROTECTED] co.id>, 
"Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com" <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com>
Date: Friday, September 5, 2008, 2:21 PM


Assalamu'alaykum Wr Wb...
Ibu yusri mohon maaf sebelumnya.. sy tidak bermaksud berdebat,tetapi berbagi 
ilmu yg sy dapat.
Ibu,sebagai seorang muslim qta hanya boleh berpegang pada pedoman hidup qta 
yaitu Alquran dan Hadist.

Mengenai pertanyaan2 ibu,silahkan ibu buka Surat Albaqoroh 183-185.disitu 
disebutkan,ada 2 pilihan qodho atau fidiyah.jd,kalau ada 2pilihan,qta ambil 
salah 1,otomatis pilihan yg lain gugur. 
Kenapa sebagian ulama berpendapat ibu hamil/menyusui/ lansia hanya wajib 
membayar fidiyah saja?itu berdasarkan Hadist qudsi yg menyebutkan "Allah 
menyukai hambanya yg mengambil kemudahan dari-Nya sebagaimana menyukai Allah yg 
memberikan ampunan"

kalau ingin penjelasan yg lengkap,silahkan baca buku PEDOMAN PUASA yg ditulis 
oleh Prof.Dr.Hasbi Assidiqi,didlmnya jelas sumber2 dalilnya.

Mengenai makanan/uang, disurat albaqarah 184 jelas disebutkan "memberi makan 
seorang miskin".anak yatim boleh,asal miskin.disurat  Albaqarah 215 disebutkan 
siapa2 saja yg berhak diberikan nafkah.

Mengenai 'miskin yg muslim&sholat' .bukankah muslim seharusnya sholat?karna itu 
diberikan pd 'muslim'.
Kalau penafsiran ibu berbeda mengenai muslim yg sholat,ya kembali spt yg ibu 
blg diawal.penafsiran org berbeda2.sy sama sekali tdk 'mengajak' untuk mengarah 
kpd 'berburuk sangka'.

Sebelumnya dan sekali lagi,saya mohon maaf jika ada kata2 yg tdk berkenan...
Rgds,
dilla 

 
    


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke