Mungkin berguna buat ayah bunda


----- Forwarded Message ----
Subject: Serba Serbi NPWP


PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik,
takut, dan curiga. 
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan
baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
bagi setiap warganya yang
sudah berpenghasilan.

Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan
masyarakat terhadap kebijakan itu. 
Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh 
Djoko Slamet
Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal
Pajak.

Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?

NPWP adalah
kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak.
Awalnya, 
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak
diwajibkan. Kini, tiap orang yang 
berpenghasilan di atas PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009, 
besar
PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan
kewajiban wajib pajak 
akan dicatat dan disimpan dalam sistem
administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi). 
NPWP inilah yang
menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor
itu unik dan 
tak ada yang kembar.

Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?

Bila
sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa
seorang wajib pajak sengaja 
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya
adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka 
pendaftaran
online lewat e-registration di www.pajak.go.id. Atau, para wajib pajak
juga bisa mengurusnya 
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau
mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di 
seluruh
Indonesia. Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak
20% lebih tinggi untuk 
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh
pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar 
(sampai 100%)
pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.

Apa Saja kegunaan NPWP?

NPWP
menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu
kredit dari bank, membuka 
deposito, atau membeli properti (rumah,
rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat 
penjaminan atau
prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa
dinikmati oleh para pemilik NPWP.

Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Peraturan
pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari
batasan usia. 
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu
masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.

Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?

Digabung
dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua
pilihan ini tidak 
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar
pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat 
penghitungan
pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional,
bila memiliki NPWP 
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah,
masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila 
pasangan itu nantinya
bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak
setempat. 
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP
ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.

Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?

Tak
masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). 
Tulis apa adanya, termasuk ketika
pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama
sekali 
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan
melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.

Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya 
Dipungut Pajak Dua Kali?

Tidak,
karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa
melapor ke kantor pajak untuk 
menghapus salah satunya. Anda juga tidak
perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada 
perubahan
nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.

Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus 
Tetap Membayar Pajak?

Laporkan
saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk
menyetop PPh Pasal 25 
(Cicilan Pajak Penghasilan), pajak penghasilan
yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti 
dengan
melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib
pajak harus proaktif melapor, 
menghitung, dan membayar sendiri
kewajiban pajaknya.

Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah 
Harus Mengurus NPWP?

Dalam
undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas
resiprokal atau timbal balik. 
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk
lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum 
sebagai
non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri
keuangan. Tapi, hal ini hanya 
berlaku untuk lembaganya, sedangkan
karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak 
layaknya warga negara Indonesia yang lain.

Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk 
Kebijakan Sunset Policy?

Kebijakan
penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini,
tepatnya berlaku dari 
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya,
kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus
adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak
per tahunnya harus tetap dilunasi.

Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?

WNA
yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara
otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri 
dan terkena world wide
income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek
pajak juga. 
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri
bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak 
terutang yang harus
dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double
taxation alias pajak 
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami
harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki 
pekerjaan atau
bisnis di Indonesia. Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau
memiliki sendiri.

Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat 
Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.

Anda
harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda
tidak bisa membuktikan 
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada
negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri. 
Sertakan bukti
pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang
yang harus 
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem
teknologi informasi canggih. 
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan
ketahuan.

Serba-Serbi Sunset Policy:

Sunset
Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang
hanya berlaku dari 
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya
berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, 
berupa bunga sebesar
2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan).

Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki
NPWP, Sunset Policy ini juga dapat 
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
perseorangan yang belum memiliki NPWP.

Berikut langkah-langkahnya:

1.
Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) 
    di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui
e-registration di www.pajak.go.id

2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak 
memperoleh penghasilan di atas PTKP).

3.
Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank
Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP).

4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang
dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP
tempat wajib pajak terdaftar).

Terkait :
NPWP, Bikin Pusing Lebih Pusing
Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP
Bekerja Dari Rumah hindari pajak?

Kirim email ke