Judul  Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari
Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi
1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima
Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah
Tahun Emisi 1999. 
Sumber Data  Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Tanggal 25-11-2008 Hits 818 
Contact  Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850 
Lampiran  PBI No. 10/33/PBI/2008 (15 Kbytes)   

 Tanya jawab PBI No. 10/33/PBI/2008 (16 Kbytes)            
 
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia 
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tanggal
25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang
Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000
(Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu)
Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi
1999. 
Berlaku : 31 Desember 2008  
Ringkasan :

        1. Ketentuan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas
pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua
puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah
tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999
dikeluarkan dengan pertimbangan: 
        1. bahwa pada saat ini, di masyarakat telah beredar uang kertas yang
memiliki 2 (dua) Tahun Emisi (TE) yaitu pecahan 10.000 rupiah TE 1998
dan TE 2005, 20.000 rupiah TE 1998 dan TE 2004, 50.000 rupiah TE 1999
dan TE 2005, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005; 
        2. uang kertas pecahan 10.000 rupiah TE 1998, 20.000 rupiah TE
1998, 50.000 rupiah TE 1999, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999, telah
beredar cukup lama. 
        2. Materi pokok dalam PBI mengenai pencabutan dan penarikan dari 
peredaran uang kertas rupiah meliputi: 
        1. Bank Indonesia mencabut dan menarik uang kertas tersebut di atas
dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat
pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008. 
        2. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
tersebut di atas, dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank
Umum. 
        3. Jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang
telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, ditetapkan
sebagai berikut: 
        1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30
Desember 2013 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum. 
        2. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 
Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia. 
        4. Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut
dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31
Desember 2018.
Berikut gambar uang kertas Rp 10.000 dan 20.000 yang ditarik tersebut :


      

Kirim email ke