Sekedar menambahkan,
tidak hanya dilarang di hadapan hukum mbak.
Tapi juga di hadapan Tuhan, itu yang paling penting.
Dosanya berat sekali !
(Termasuk yang nyuruh aborsi juga dah dosa banget deeh tuh!)
Di Jakarta ada beberapa RS yang menjalankan praktek aborsi.
Asal berani bayar dokternya, rahasia terjaga kok.
Secara hukum dunia bisa aja lolos (sembunyi2),
tapi enggak demikian secara hukum di akhirat (Tuhan tau segalanya).
Berani berbuat harus berani bertanggung jawab.

Thx
Ina

 



________________________________
From: agus thoriq <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Friday, December 12, 2008 10:14:57 AM
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Dipaksa aborsi, hukumnya gimana?


Sekedar sumbang saran ya bu .. Hukum di Indonesia melarang aborsi kecuali dg 
alasan medis yg kuat (sakit jantung,kanker, gagal ginjal dll) selain itu 
dilarang. Walau pun di bbrp negara asia tenggara aborsi dilegalkan pd korban 
perkosaan. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From: riri.prihatma@ gmail.com
Date: Wed, 10 Dec 2008 11:23:51 +0000
To: Ayahbunda Milis<Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com>
Subject: [Ayahbunda-Online] Dipaksa aborsi, hukumnya gimana?

Dear moms and dads,

Mau tanya tentang hukum aborsi di indonesia.. Ceritanya ada temen kakak yang 
lagi hamil anak kedua, anak pertama saat ini usianya 6 bln. Si ibu usianya 28 
th.

Nah sama bosnya di kantor diminta gugurin karena dia baru saja cuti hamil. Kata 
bosnya "gugurin aja abis itu KB" :(.. Bosnya si ga ngancem bakal dikeluarin or 
anything tapi si ibu ini khawatir dengan long term relationship dengan si bos 
(kalo ak si langsung resign kali yaaa). Padahal bosnya cewe dan punya anak juga 
lho..

Si ibu ini tambah bimbang, karena ternyata sama mertua ga direstui juga (dia 
masi tinggal di rumah mertua) dengan alasan adek iparnya belum hamil, disuru 
gantian (aneeeh bener alasannya kan rejeki orang beda beda).. Suami juga takut 
sama mamanya, ibu kandungnya terserah dia.. Yang dukung cuma temen2 si ibu.. 

Perkembangan terakhir si ibu masi bingung walopun sebenernya pingin keep 
babynya (sekarang hamilnya dah 1 bln).. Ak pingin ngeyakinin si ibu biar ga 
diaborsi (lagian dokter mana si yang mau aborsi).. Ada yang bisa bantu ga kasi 
info impact hukum untuk aborsi, terus pihak2 yang "memaksa" untuk aborsi bisa 
dikenakan tindak pidana ga ya? 

Thanks in advance ya... 

Riri
feelin berry berry good today :) 


      

Kirim email ke