Mbak,

Sekedar sharing yah...
Pada dasarnya cuti melahirkan sesuai dengan UU Tenaker di negara kita ini 
tidak menyebutkan "3 bulan" lamanya.
Yg ada di UU adlh pekerja wanita yang melahirkan berhak atas masa 
istirahat (maksimum) 1.5bln sblm melahirkan dan 1.5bulan stlh melahirkan.
Mmg kl dipikir2, siapa yang tau kapan seseorang akan melahirkan. Bahkan 
dokter sekalipun tidak bisa melangkahi "Kuasa"-Nya.
Harusnya msh 2bulan lagi, tau2 lahir skrg.

Nah, knp ada perusahaan yg bisa memberikan 3bulan stlh melahirkan? Jadi 
bgini, UU itu sifatnya Lex Generalis alias general alias umum. Lex 
Specialis alias specifik alias khususnya biasanya di atur lbh lanjut di 
Peraturan Perusahaan. Dalam UU ada ketentuan bahwa suatu perusahaan boleh 
mengatur berbeda dengan UU sepanjang lbh menguntungkan (dlm hal ini 
tentunya lbh menguntukan karyawan yah). Ini sebabnya ada perusahaan yg 
"lebih lunak" yang mengatur dalam Peraturan Perusahaannya bahwa karyawan 
wanit berhak atas cuti melahirkan selama 3bulan (totalnya) dengan tidak 
mengindahkan perhitungan brp lama sblm dan brp lama stlh melahirkan. Jadi 
bebas aja.

Tp kita juga tidak bisa menyalahkan perusahaan yang bner2 strict mengikuti 
UU. Kecuali kl ada perusahaan yg mengatur lbh jelek dr UU, itu bisa kita 
laporkan ke Depnaker (ini pun ada terms and conditions applied lhooo).

Hope the above help yah... Kl ada yg mau ditanyain lagi, monggo 
loohhh..... Insya Allah, kl tau jawabannya, aku pasti bantuin.

Cheers,
Dhitta - bubu nya Aira






"linda moulina" <[email protected]>
Sent by: [email protected]
12/24/2008 11:00 AM
Please respond to Ayahbunda-Online

 
        To:     [email protected]
        cc: 
        Subject:        [Ayahbunda-Online] Re: Cuti melahirkan.....




On 12/23/08, linda moulina <[email protected]> wrote: 
Alo bunda2 sekalian..., perkenalkan saya linda, bunda dari Hadziq (2.8th) 
dan Hana (15 bln). Saya bekerja di salah satu BUMN. Saya mo sharing dengan 
bunda2 sekalian tentang cuti melahirkan yang saya dapatkan dari tempat 
saya bekerja ketika melahirkan Hadziq dan Hana. 
Di tempat kerja saya, ibu hamil mendapatkan cuti melahirkan 1,5 bulan 
sebelum melahirkan + 1,5 bulan sesudah melahirkan. Nah, pertanyaannya, 
siapa yang tahu kapan waktunya akan melahirkan? Dokter pun hanya bisa 
memperkirakan waktunya, namun tidak bisa memastikan waktunya, kecuali 
untuk caesar. Namun peraturan tersebut harus dijalankan seperti itu dengan 
alasan mengacu pada UU Tenaga Kerja. 
Pada waktu melahirkan Hana, saya baru menghabiskan cuti selama 3 minggu 
atau 21 hari. Cuti yang masih bisa saya dapatkan ternyata tinggal 45 hari 
atau 1.5 bulan lagi. Sedangkan sisa cuti sebelum melahirkan sebanyak 2 
minggu atau 14 hari hangus. Sehingga total cuti melahirkan yang saya 
dapatkan 66 hari kalender atau kurang dari 3 bulan. 
Kasus teman saya lain lagi. Dia melahirkan pada umur kandungan 7 bulan, 
lebih cepat 2 bulan dari perkiraan dokter (9 bulan). Dia hanya mendapatkan 
hak cuti 1.5 bulan sesudah melahirkan. Sementara cuti melahirkan 1.5 bulan 
sebelum melahirkannya hangus. 
Saya pernah mencoba meminta kebijakan dari pimpinan agar bisa mengambil 
cuti melahirkan 1 bulan sebelum + 2 bulan sesudah melahirkan (peraturan 
sebelumnya) dengan pertimbangan agar anak saya bisa lebih lama bersama 
bundanya sesudah lahir dan bisa lebih lama mendapatkan ASIX, namun tidak 
diberikan. 
Saya mohon sharing dari bunda2 sekalian, saya ingin agar cuti melahirkan 
tersebut bisa diambil setelah melahirkan saja atau paling tidak 2.5 bulan 
saja, agar para bunda yang bekerja bisa lebih lama memberikan ASIX kepada 
bayinya, apalagi sepengetahuan saya, dulu cuti melahirkan diberikan selama 
3 bulan, dan berlaku setelah melahirkan. Kenapa sekarang harus dirubah? 

 

<<image/gif>>

Kirim email ke