Mbak, Sekedar sharing yah... Pada dasarnya cuti melahirkan sesuai dengan UU Tenaker di negara kita ini tidak menyebutkan "3 bulan" lamanya. Yg ada di UU adlh pekerja wanita yang melahirkan berhak atas masa istirahat (maksimum) 1.5bln sblm melahirkan dan 1.5bulan stlh melahirkan. Mmg kl dipikir2, siapa yang tau kapan seseorang akan melahirkan. Bahkan dokter sekalipun tidak bisa melangkahi "Kuasa"-Nya. Harusnya msh 2bulan lagi, tau2 lahir skrg.
Nah, knp ada perusahaan yg bisa memberikan 3bulan stlh melahirkan? Jadi bgini, UU itu sifatnya Lex Generalis alias general alias umum. Lex Specialis alias specifik alias khususnya biasanya di atur lbh lanjut di Peraturan Perusahaan. Dalam UU ada ketentuan bahwa suatu perusahaan boleh mengatur berbeda dengan UU sepanjang lbh menguntungkan (dlm hal ini tentunya lbh menguntukan karyawan yah). Ini sebabnya ada perusahaan yg "lebih lunak" yang mengatur dalam Peraturan Perusahaannya bahwa karyawan wanit berhak atas cuti melahirkan selama 3bulan (totalnya) dengan tidak mengindahkan perhitungan brp lama sblm dan brp lama stlh melahirkan. Jadi bebas aja. Tp kita juga tidak bisa menyalahkan perusahaan yang bner2 strict mengikuti UU. Kecuali kl ada perusahaan yg mengatur lbh jelek dr UU, itu bisa kita laporkan ke Depnaker (ini pun ada terms and conditions applied lhooo). Hope the above help yah... Kl ada yg mau ditanyain lagi, monggo loohhh..... Insya Allah, kl tau jawabannya, aku pasti bantuin. Cheers, Dhitta - bubu nya Aira "linda moulina" <[email protected]> Sent by: [email protected] 12/24/2008 11:00 AM Please respond to Ayahbunda-Online To: [email protected] cc: Subject: [Ayahbunda-Online] Re: Cuti melahirkan..... On 12/23/08, linda moulina <[email protected]> wrote: Alo bunda2 sekalian..., perkenalkan saya linda, bunda dari Hadziq (2.8th) dan Hana (15 bln). Saya bekerja di salah satu BUMN. Saya mo sharing dengan bunda2 sekalian tentang cuti melahirkan yang saya dapatkan dari tempat saya bekerja ketika melahirkan Hadziq dan Hana. Di tempat kerja saya, ibu hamil mendapatkan cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan + 1,5 bulan sesudah melahirkan. Nah, pertanyaannya, siapa yang tahu kapan waktunya akan melahirkan? Dokter pun hanya bisa memperkirakan waktunya, namun tidak bisa memastikan waktunya, kecuali untuk caesar. Namun peraturan tersebut harus dijalankan seperti itu dengan alasan mengacu pada UU Tenaga Kerja. Pada waktu melahirkan Hana, saya baru menghabiskan cuti selama 3 minggu atau 21 hari. Cuti yang masih bisa saya dapatkan ternyata tinggal 45 hari atau 1.5 bulan lagi. Sedangkan sisa cuti sebelum melahirkan sebanyak 2 minggu atau 14 hari hangus. Sehingga total cuti melahirkan yang saya dapatkan 66 hari kalender atau kurang dari 3 bulan. Kasus teman saya lain lagi. Dia melahirkan pada umur kandungan 7 bulan, lebih cepat 2 bulan dari perkiraan dokter (9 bulan). Dia hanya mendapatkan hak cuti 1.5 bulan sesudah melahirkan. Sementara cuti melahirkan 1.5 bulan sebelum melahirkannya hangus. Saya pernah mencoba meminta kebijakan dari pimpinan agar bisa mengambil cuti melahirkan 1 bulan sebelum + 2 bulan sesudah melahirkan (peraturan sebelumnya) dengan pertimbangan agar anak saya bisa lebih lama bersama bundanya sesudah lahir dan bisa lebih lama mendapatkan ASIX, namun tidak diberikan. Saya mohon sharing dari bunda2 sekalian, saya ingin agar cuti melahirkan tersebut bisa diambil setelah melahirkan saja atau paling tidak 2.5 bulan saja, agar para bunda yang bekerja bisa lebih lama memberikan ASIX kepada bayinya, apalagi sepengetahuan saya, dulu cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan, dan berlaku setelah melahirkan. Kenapa sekarang harus dirubah?
<<image/gif>>
