Sent from my ChayinkBerry®
YM! / FS : rich_flix
FB : [email protected]
Pin 25551fb3

-----Original Message-----
From: [email protected]

Date: Tue, 30 Dec 2008 08:49:27 
To: <[email protected]>
Subject: Tarif Fiskal Thn 2009


Tarif Fiskal ke LN bagi WP OP Tanpa NPWP Ditetapkan Rp2,5 Juta
Jakarta (ANTARA News) - Tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang 
pribadi dalam negeri yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah 
berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp1 
juta untuk angkutan laut, untuk tiap kali keberangkatan keluar negeri.Direktur 
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, dalam 
siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kewajiban membayar 
fiskal keluar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 
2009 hingga 31 Desember 2010.

Djoko menyebutkan, besaran tarif itu berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah 
(RPP) yang akan segera diterbitkan.Pembayaran FLN itu merupakan pembayaran 
angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang 
terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki 
NPWP.Pengecualian dari kewajiban membayar FLN, dilakukan secara otomatis untuk 
WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal keluar 
negeri (SKBFLN).

Yang bebas otomatis adalah WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing 
yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat 
perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang 
memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar 
di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, 
pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri 
(KTKLN).Sementara yang bebas dengan SKBFLN adalah mahasiswa dengan rekomendasi 
perrguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau 
(Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat 
keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi 
kesenian (budaya, olah raga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan 
TKI selain dengan KTKLN.

Mengenai tatacara pelaksanaan ketentuan itu, Djoko menjelaskan, bagi yang 
diwajibkan membayar maka WP OP melakukan pembayaran FLN pada bank penerima 
pembayaran dan akan menerima tanda bukti pembayaran FLN (TBPFLN) atau unit 
pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayran FLN 
jika di lokasi keberangkatan tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.

Kemudian, penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas 
penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran 
FLN.Petugas menerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari 
penumpang dan meneliti kebenaran dokumen dimaksud.

Setelah menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN 
dengan benar,jelas, dan lengkap dalam rangkap 3 yaitu 1 dan 2 diserahkan 
penumpang beserta paspor dan boarding pass sementara 3 sebagai arsip bank/UPFLN.

Selanjutnya penumpang menyerahkan paspor, boarding pass dan TBPFLN kepada 
petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, 
untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN selanjutnya 
menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas konter pengecekan FLN sebagai 
arsip UPFLN.

Sementara bagi yang bebas fiskal karena memiliki NPWP diatur bahwa WP 
menyerahjan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT 
Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN.Dalam 
hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat 
keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian 
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.Jika NPWP valid maka petugas UPFLN 
menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk 
penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal 
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Penumpang tujuang luar negeri tetap wajib bayar FLN jika tidak dapat 
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi 
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS 
yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau 
melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu 
keluarga di maksud. (*)


Sent from my ChayinkBerry®
YM! / FS : rich_flix
FB : [email protected]
Pin 25551fb3
------------------------------------

Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]

Info Belanja si Kecil: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke