Saat ini telah banyak lembaga keuangan berlabelkan syariah, baik itu
bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah maupun lembaga
pembiayaan syariah. Hal tersebut menandakan bahwa lembaga keuangan
syariah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Maraknya lembaga keuangan
syariah adalah sesuatu yang wajar, mengingat mayoritas penduduk
Indonesia adalah muslim dan nilai-nilai universal yang ada dalam
ekonomi syariah seperti keadilan bagi nasabah dapat diterima oleh semua
kalangan termasuk non-muslim.

Dengan makin banyaknya asuransi
syariah yang berdiri, tentunya pilihan (calon) nasabah menjadi semakin
banyak, bukan hanya satu atau dua perusahaan yang menawarkan berbagai
macam fitur produk, tapi bahkan puluhan perusahaan yang memiliki produk
asuransi syariah.

Agar kita tidak salah memilih asuransi syariah, berikut beberapa tips yang 
perlu kita perhatikan:

1. Mengetahui Kebutuhan

Pemegang
atau pembeli asuransi harus mengetahui asuransi apa yang menjadi
kebutuhan. Kebutuhan dapat berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan,
Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan atau asuransi yang sekaligus
berfungsi untuk investasi (unitlink). Bila Anda ragu, mintalah pendapat
saudara, rekan, atau agen penjual asuransi yang Anda percayai.

2. Memilih Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah

Ketahui
seberapa lama perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis asuransi
syariah. Semakin lama sebuah perusahaan berkecimpung dalam bisnis yang
dijalaninya, tentunya bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan
tersebut. Selain itu juga bagaimana pengalaman perusahaan tersebut
dalam pembayaran klaim kepada nasabahnya, apa pernah perusahaan
tersebut lalai dalam hal pembayaran klaim kepada nasabahnya.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Semua
lembaga keuangan syariah termasuk asuransi syariah mempunyai Dewan
Pengawas Syariah (DPS). DPS beranggotakan orang-orang yang memahami
ekonomi syariah. Keberadaan DPS akan menjamin bahwa semua produk
asuransi dikelola dengan cara-cara yang dihalalkan secara syariah.

4. Kejelasan Akad Asuransi

Isi
perjanjian memegang peranan penting menyangkut status premi polis
asuransi. Bila akadnya asuransi syariah, tidak ada istilah "dana
hangus" untuk asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah karena sesuatu
hal tidak memperpanjang preminya, maka seharusnya dana premi yang sudah
disetor sebelumnya masih ada, walaupun jumlahnya tidak 100% lagi. Ini
karena dana yang disetor nasabah telah dikurangi biaya-biaya
administrasi saat mengurus polis asuransi.

5. Pelajari Ilustrasi yang Diberikan

Ilustrasi
asuransi menggambarkan perkiraan berapa dana yang akan diperoleh calon
nasabah untuk masa akhir periode perjanjian. Jika ilustrasi yang
diberikan sangat tidak wajar, misal memberikan keuntungan (bagi hasil)
sangat jauh di atas bagi hasil bank syariah pada umumnya, kita jangan
langsung tergiur, namun kita harus menyikapinya dengan bijaksana.
Perhatikan asumsi-asumsi yang tertera di lembar ilustrasi.

6. Sesuaikan Asuransi dengan Manfaatnya

Sebelum
memilih program asuransi, baca dahulu manfaat dan fitur program
asuransi yang hendak kita beli. Misalnya, manfaatnya hanya untuk resiko
meninggal, maka kita tidak akan mendapatkan manfaat ketika kita hanya
mengalami sakit atau luka-luka. Atau sebaliknya, yang kita beli adalah
produk asuransi kecelakaan saja, maka kita tidak akan mendapatkan
manfaat ketika kita terkena penyakit tertentu.

7. Tarif Premi

Tarif
premi yang cukup kompetitif (wajar) dalam arti bukan murahan, bisa
dijadikan patokan dalam memilih perusahaan asuransi yang akan kita
pilih, Namun ini bukan yang utama, karena bisa jadi dengan premi yang
terlalu murah, perusahaan ingin mengeruk dana sebesar-besarnya,
sedangkan manfaat asuransi yang diberikan sudah dipersempit. Misal
asuransi mobil hanya dengan rate 1,00% belum tentu akan cukup untuk
menutup biaya operasional perusahaan, apalagi untuk bayar klaim.

8. Memilih Agen Penjual

Pilihlah
agen penjual asuransi yang Anda percayai bisa memberikan penjelasan
produk secara benar dan lengkap. Agen penjual yang profesional memiliki
nomor keanggotaan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Mereka telah
melalui tahapan ujian sebagai agen profesional dan terdaftar secara
resmi. Sehingga apabila Anda kelak menghadapi masalah dengan polis
Anda, keberadaan agen dapat diketahui dan perusahaan asuransi ikut
bertanggung jawab. Ingat bahwa Anda membeli produk asuransi untuk
jangka panjang. Pastikan pelayanan yang akan Anda dapatkan adalah yang
terbaik. (fa)

di copy and paste dari http://www.takaful99.blogspot.com
[email protected]
0813.15256839 / 021 98615909



      

Kirim email ke