Coba jawab ya... Manula bisa bebas FLN dengan syarat, ada anak yang mempunyai NPWP yang menanggung manula tsb.
contohnya : manula termasuk dalam KK si anak yang mempunyai NPWP. atau jika tidak si anak membuat pernyataan bahwa si manula merupakan tanggungannya dengan dibubuhi materai Rp.6000 jika manula dan anak berbeda rumah, bisa dengan melampirkan fotocopy akte kelahiran si anak. untuk informasi yang lebih lengkap bisa hubungi kring pajak di 500200. semoga membantu... Eos Roza mama fathan dan kiki http://erozashop.com --- In [email protected], "Jee ..." <dear_...@...> wrote: > > > Hi Moms, > > Ada yang tahu tentang peraturan bebas fiskal bagi manula? > Setahu aku untuk manula usia sekian tahun (kalau tidak salah 70 tahun) sudah > bebas fiskal? > Dan tidak mengacu kepada NPWP (lagipula masa manula masih bekerja kantoran?) > > Mohon infonya ya, terima kasih... > > -jee- > > _________________________________________________________________ > Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly. > http://www.get.live.com/wl/all >
