Coba jawab  ya...

Manula bisa bebas FLN dengan syarat, ada anak yang mempunyai NPWP yang 
menanggung manula tsb.

contohnya : manula termasuk dalam KK si anak yang mempunyai NPWP.
atau jika tidak  si anak membuat pernyataan bahwa  si manula merupakan 
tanggungannya dengan dibubuhi materai Rp.6000

jika manula dan anak berbeda rumah, bisa dengan melampirkan fotocopy akte 
kelahiran si anak.

untuk informasi yang lebih lengkap bisa hubungi kring pajak di 500200.

semoga membantu...

Eos Roza
mama fathan dan kiki
http://erozashop.com



--- In [email protected], "Jee ..." <dear_...@...> wrote:
>
> 
> Hi Moms,
> 
> Ada yang tahu tentang peraturan bebas fiskal bagi manula?
> Setahu aku untuk manula usia sekian tahun (kalau tidak salah 70 tahun) sudah 
> bebas fiskal?
> Dan tidak mengacu kepada NPWP (lagipula masa manula masih bekerja kantoran?)
> 
> Mohon infonya ya, terima kasih...
> 
> -jee-
> 
> _________________________________________________________________
> Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly.
> http://www.get.live.com/wl/all
>


Kirim email ke