Dear Ayah&Bunda, Peristiwa ini memang sangat mengejutkan dan menjadi pelajaran buat kita semua yang terkait dengan dunia per-milis-an. Harus Anda ingat, kalau milis itu forum publik (semua orang bisa membaca semua postingan Anda di milis melalui google, dan lainnya). Itu sebabnya, semua postingan di Milis Ayahbunda banyak aturannya (hehehe..), bukan karena ingin membatasi diskusi, tapi juga untuk kebaikan kita bersama. Itu sebabnya juga, di milis kita ini, penyebutan merek sebaiknya disensor, salah satunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (salah satunya seperti tuntutan dari pihak brand). Dan menjadi tugas moderator juga untuk 'menyaring' email-email yang "berbahaya" dan tidak mem-publish-nya. Namun, terlepas dari tugas moderator sebagai 'juru kunci' semua postingan yang masuk, kami juga menghimbau para anggota milis untuk lebih berhati-hati dalam memosting sesuatu. Pertimbangkan dulu baik/buruknya atau risiko postingan Anda terhadap orang lain atau bahkan diri Anda sendiri. Dan tentunya patuhi juga dong peraturan-peraturan di milis Ayahbunda.. Peraturan-peraturan yang dibuat di milis Ayahbunda bukan tanpa alasan lho.. Semua itu demi kelancaran milis dan menghindari hal-hal yang akan membawa dampak buruk, tidak hanya untuk Brand Ayahbunda atau moderator, tetapi juga untuk semua member milis Ayahbunda. Berikut saya attach peraturan bermilis Ayahbunda. mohon dicermati lagi. Terima kasih atas perhatiannya.. Regards, Angela Wika C.K Redaktur AYAHBUNDA.CO.ID Gedung Mensa 2 Lt. 3, Kuningan | Jakarta 12910 - Indonesia Phone (62-21) 525 3816, 526 6666 ext 4238 | Fax (62-21) 526 2131, 520 9366 | www.ayahbunda.co.id From: mybaby_silmy <[email protected]> > To: [email protected] > Sent: Sunday, May 31, 2009 1:03:11 AM > Subject: [Ayahbunda-Online] Re: [sehat] Fw: Mengeluh Lewat Milis, Ibu > Rumah Tangga Ditahan > > > > > > wadu..ko jadi brabe gitu.. > ikut prihatin,jadi harus lebih hati2 ni..huhuhu > > --- In Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com, "Dewi Anggraini" <de...@...> > wrote: >> >> Info dr milis sebelah >> Turut prihatin' >> >> Dewi A-ang >> >> >> >> >> Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan >> >> Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga >> Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran >> nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, >> Serpong, Tangerang Selatan. >> "Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri >> Tangerang," kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita >> Tangerang, di kantornya kemarin. >> Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun >> Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti >> menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita. >> Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 >> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang >> dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan >> dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau >> dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran >> nama baik." >> Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam >> tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. >> Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi, >> mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor >> 55-1/2009 itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah >> Metro Jaya. >> Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya >> ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus >> 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) >> itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan >> diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. >> PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu >> merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis >> dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga >> menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan >> pencemaran nama baik. >> Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor >> 300/PDG/6/2008/ PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua >> Pengadilan Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada >> 25 Mei 2009 kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin. >> Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan >> dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua >> sudah disiapkan." >> Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi >> saya lagi," katanya kemarin. >> Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan >> singkat ke telepon selulernya. >> Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat >> Prita," kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. [Koran >> Tempo] >> > > > > > >
