Turut bersimpati kepada Prita Mulyasari yang ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik. Setiap orang berhak melakukan kritik dengan tetap memegang pada asas kebenaran. Hak Prita sebagai pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mungkin telah diabaikan sehingga dia mencurahkan kronologi yang menimpanya dalam milis. Apabila, dalam persidangan ternyata Prita dinyatakan tidak salah, saya mendukung beliau untuk menggugat balik pihak RS Omni International.
----- Forwarded Message ---- From: monster_59 <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sunday, May 31, 2009 9:19:10 PM Subject: [Ayahbunda-Online] Re: [sehat] Fw: Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan serem amat sih....mau komplain ke yg bersangkutan ga bisa....ngeluh ke milis yg milik orang banyak untuk sekedar didengarkan ga boleh.... ampyuuuuunnnnn. .....kemana mau ngadu..... ngenes dengernya... turut prihatin juga.....moga2 cepet beres urusannya. rgds, * Sonya* Nevanya Healthcare-pharmacy - ITC BSD - Groundfloor - A1/2 jl. Pahlawan Seribu - BSD City. email: so...@nevanya. biz = Eksis kerja dari rumah ? cek this out.. !! = http://duniasonya. blogspot. com/ YM & FB: monster...@yahoo. com > > --- In Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com, "Dewi Anggraini" <deang@> wrote: > > > > Info dr milis sebelah > > Turut prihatin' > > > > Dewi A-ang > > > > > > > > > > Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan > > > > Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga > > Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran > > nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, > > Serpong, Tangerang Selatan. > > "Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri > > Tangerang," kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita > > Tangerang, di kantornya kemarin. > > Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun > > Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti > > menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita. > > Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 > > tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang > > dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan > > dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau > > dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran > > nama baik." > > Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam > > tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. > > Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi, > > mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor > > 55-1/2009 itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah > > Metro Jaya. > > Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya > > ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus > > 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) > > itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan > > diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. > > PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu > > merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis > > dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga > > menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan > > pencemaran nama baik. > > Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor > > 300/PDG/6/2008/ PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua > > Pengadilan Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada > > 25 Mei 2009 kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin. > > Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan > > dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua > > sudah disiapkan." > > Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi > > saya lagi," katanya kemarin. > > Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan > > singkat ke telepon selulernya. > > Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat > > Prita," kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. [Koran Tempo] > > >
