dear ananda ......(email: "chanelity")...

kalau dilihat apakah sudah boleh cuti pulang atau belum dari segi mata HRD,  
tentunya belum boleh cuti tahunan karena belum setahun bekerja pada anda.  
namun tolerasi bangsa indonesia terkadang lebih besar (bisa positif bisa 
negatif), membuat peraturan bisa dan sering dilanggar.

saran nenda :

1.  cuti yang dapat diambil diluar hari libur resmi pemerintah adalah 4/12 kali 
12 hari, berarti 4 hari cuti diluar cuti resmi pemerintah untuk lebaran. 
apabila dia mengambil lebih dari 4 hari (diluar libur resmi), maka kelebihannya 
diperhitungkan dengan :
a. memotong cuti mingguan (kalau ada)...biasanya dalam 1 bulan anda 1 hari 
off...jatah ini yang dikurangi
b. memotong gaji berikutnya dengan modul : .......(off) dibagi 25 kali gaji 
perbulan.

2. apabila dia mengatakan akan kembali(ini harus anda konfirm dengan dia, bukan 
"menurut mbak2 yang lain"...... usahakan atau diminta pakaiannya jangan semua 
dibawa pulang. kalau dia nampak ragu, tidak menunjukkan keseriusan ingin 
kembali, maka sebaiknya kita menganggap atau siap2 untuk dia tidak kembali.... 
we expect the best but ready to take the worst.....

a. kalau jelas ingin kembali, yang anda berikan :

        *    gaji bulan berjalan (agustus)
        *    transport 1 kali jalan (dapat anda peroleh dari perusahaan 
transport atau teman2)
        *    hadiah thr 4/12 dari gaji sebulan
        *    tanggal berangkat dan kembali ditetapkan sebelum dia pulang (tidak 
ada alasan tidak dapat tiket pulang ke kota anda dll... tanggal kembali ini 
harus benar2 disepakati dan ditulis tebal2 di kalender).
b.  kalau jelas tidak ingin kembali, hanya butir pertama dan ketiga yang 
diberikan. tidak perlu diberi transportasi....

c.  setelah dia kembali, baru kita ganti ongkos kembali kekota anda....

salam hangat dari nenda di jakarta timur



 
                              
                 


             Best regards, 

"Nenda"...continuously give, continuously gain..... 
Enny Hasan Koehler  
Tel: 021-98850643 ...... HP : 0811854082  &  0818 0805 4656 
email: [email protected]
http://ennys-studies.com
http://www.bisnis5milyar.com/?id=edelweiss
http://www.asiakita.com/edelweiss
http://ennyhasankoehler.blogspot.com
http://healthyslimhappy.multiply.com 
http://klubpulsa.com/?id=ennyhasankoehler   
http://www.usahaweb.com/idevaffiliate.php?id=22176







________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: Parentsguide <[email protected]>; Ayahbunda 
<[email protected]>; Mother & the baby 
<[email protected]>
Sent: Sunday, August 23, 2009 6:38:46 AM
Subject: [Ayahbunda-Online] THR&Cuti Babysitter plg kmpg

Moms please sharing dong. Bs sy baru kerja 4 bln...rencana dia mau plg kmpg. 
Biasanya sdh boleh blm sih? Dan utk masalah thr apakah dia dpt 1 bln gaji or di 
pro rata? Krn menurut mba yg lain, dia betah & rencana akan balik ke sy setelah 
lebaran. Kalau sy ksh 1 bln gaji, dan dia tdk balik gimana dong? Please sharing 
yah mom..

Thank u 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]

Info Belanja si Kecil: [email protected]
Yahoo! Groups Links




      

Kirim email ke