Pada tahun 1989, WHO/UNICEF mengelurkan Pernyataan Bersama bernama Perlindungan Promosi dan Dukungan Menyusui. Peraturan Khusus Rumah Bersalin. Pernyataan Bersama ini menggambarkan bagaimana fasilitas rumah bersalin dapat mendukung menyusui. ‘Sepuluh Langkah’ adalah ringkasan dari rekomendasi-rekomendasi penting dalam Pernyataan Bersama tersebut di atas. Kesepuluh langkah tersebut merupakan dasar dari ‘Prakarsa Rumah Sakit Sayang Bayi’. Bila sebuah fasilitas persalinan ingin dinyatakan sebagai ‘sayang bayi’, ia harus mengikuti seluruh ketentuan dalam ‘Sepuluh Langkah’.
SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI 1. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua tugas 2. Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan ketrampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut 3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui. 4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar. 5. Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar, dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis. 6. Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir 7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari 8. Membantu ibu menyusui semau bayi, tanpa pembatasan lama dan frekuensi menyusui 9. Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI 10. Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR : 450/Menkes/SK/IV/2004 TANGGAL : 07 APRIL 2004 Dr. ACHMAD SUJUDI Ariani http://parentingislami.wordpress.com
