Dear all friends,
Mau minta tolong donk ... Kali2 di antara teman2 ada yg org Hrd/akunting/pajak 
...
Aku mau tau donk ... Kalau kita resign dari perusahaan tmpat kita bekerja kan 
dapat uang pisah yg ukurannya dihitung dr sdh brp lama kita bekerja ... Mgkn 
sbg apresiasi lamanya kita bkerja di kantor tsb. Nah utk uang pisah tsb 
sifatnya sbg penghasilan dr kita bekerja kah shg dikenakan potongan pajak PPH 
sebagaimana spt stiap bulan gaji kita dipotong pph ??? Atau uang pisah itu 
dianggap uang jasa / penghargaan ke kita ??? Di buku peraturan perusahaan, sy 
lihat ditulisnya sebesar gaji pokok (tanpa potongan). Mhn advis n info yah. 
Thx. Cathy
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]

Info Belanja si Kecil: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Ayahbunda-Online/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke