==== Dakwah menyeru kepada Allah SWT adalah keharusan syariah dan kebutuhan 
manusia untuk membersihkan 

mereka dari kerusakan yang tampak di daratan, di lautan, dan di mana saja. 
Allah SWT telah 

memerintahkan hal itu kepada kita dengan firman-Nya:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada 
kebajikan, menyuruh kepada 

yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang 
beruntung.”  (QS Ali

-'Imran [3]: 104)

Dan, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan 
tangannya. Jika dia tidak 

mampu maka dengan lisannya. Dan, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan 
yang demikian itu 

adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)

Dewasa ini, musuh-musuh Islam memiliki lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok 
misionaris yang tidak 

mungkin dibendung dengan cara sendiri-sendiri (individual), tetapi harus 
dilawan melalui lembaga 

dan kelompok pula (sistem organisir). Keharusan ini derajatnya menjadi wajib, 
karena kaidah 

mengatakan, “mâ lâ  yatimmul wâjib illâ bihi fahuwa wâjibun” (sesuatu yang 
tidak akan sempurna 

menjalankan yang wajib kecuali dengan hal tersebut, maka sesuatu itu menjadi 
wajib). Karena itu, 

mengajak manusia  ke jalan Allah  dan menghilangkan rintangannya adalah wajib 
dalam bentuk jamaah 

atau secara terorganisir. Dari sinilah, muncul banyak organisasi yang tujuan 
utamanya adalah 

dakwah.

Muncul beberapa pertanyaan tentang kemungkinan mengarahkan harta zakat kepada 
organisasi-

organisasi tersebut untuk membantu mereka dalam mengemban risalahnya yang 
disyari’atkan.

Para ulama fikih zakat telah mendiskusikan hal ini secara terperinci pada 
Muktamar Internasional 

yang diadakan di Senegal pada tahun 1415 H./1995 M. Di antara tema yang 
diangkat pada muktamar 

tersebut adalah peran zakat dalam dakwah Islamiyah. Muktamar tersebut 
menetapkan wajibnya peran 

zakat dalam dakwah, yang di antara dalil yang dijadikan landasan pada masalah 
ini adalah: 

 a. Wajibnya dakwah ke jalan Allah SWT sebagaimana terdapat dalam Al-Qur`an, 
hadits, dan 

kesepakatan ulama (ijma’).
 b. Pos fisabilillah dalam zakat memungkinkan untuk mencakup aktivitas menolong 
agama Allah SWT, 

menegakkan syari’at-Nya yang suci serta memelihara kemaslahatan umum umat  
Islam.
 c.  Menghadang laju misionaris – Kristen; Yahudi; dan sebagainya—yang 
dilakukan di negara-negara 

Afrika, Sudan, dan Indonesia. Mereka menggunakan bantuan-bantuan Sembako dan 
yang semacamnya untuk 

diberikan kepada fakir miskin agar mereka meninggalkan  agama Islam dan 
berpindah ke agama mereka.
 d. Menghadapi peperangan, pengekangan, pembunuhan, penawanan umat  Islam, 
perusakan kehormatan 

perempuan muslimah dan pengusiran mereka dari tempat tinggal, kampung halaman, 
dan tanah air 

mereka serta merampas harta mereka sebagaimana yang terjadi belakangan ini di 
Chechnya, Palestina, 

Kosova, Bosnia Herzegovina, dan di banyak negara Afrika.

Tujuan-tujuan di atas, masuk ke dalam kategori jihad Islami yang tidak terbatas 
hanya pada jihad 

dengan jiwa saja, tetapi mencakup jihad dengan harta dan ucapan pengajaran. Di 
samping itu, 

termasuk ke dalam kategori ini hal-hal berikut: 

a. Pembangunan pusat pendidikan atau pelatihan dai di jalan Allah.
b. Percetakan dan penyebaran buku-buku Islam, begitu juga majalah dan surat 
kabar yang 

mengutamakan mengangkat problematika umat  Islam.
c. Pembangunan pusat-pusat pemeliharaan masyarakat, sekolah-sekolah, dan rumah 
sakit bagi 

minoritas umat  Islam yang hidup di negara non-muslim.
d. Pembiayaan untuk pengiriman misi-misi pendidikan yang akan kembali ke 
negara-negara  Islam 

untuk mendidik para penduduk negerinya dengan ilmu-ilmu agama.

Berikut beberapa pendapat ulama dan ahli fikih yang membolehkan pengeluaran 
zakat untuk pembiayaan 

dakwah Islam, baik dilakukan oleh pribadi maupun oleh jamaah atau lembaga 
dengan memasukannya 

sebagai jihad fisabilillah:

- Mufassir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, menafsirkan fisabilillah dengan 
mengatakan, “Yang 

dimaksud fisabilillah adalah pembelanjaan di dalam menolong agama Allah dan 
ajaran-Nya yang 

disyariatkan untuk hamba-Nya dengan memerangi musuh-Nya.”
- Syeikh Al-Azhar, Syeikh Mahmud Syaltut berkata dalam menafsirkan 
fisabilillah, “Bahwa yang 

dimaksud dengan fisabilillah adalah kemaslahatan umum, yang pertama dan yang 
utama adalah 

penyusunan kekuatan perang dan penyiapan kekuatan yang matang untuk dakwah  
Islam dan para da’i 

yang memperlihatkan keindahan dan toleransi  Islam, menggambarkan hikmah dan 
menyampaikan hukum-

hukumnya serta terus menyerang musuh yang mengembalikan makar mereka kepada 
mereka sendiri. ( 

Islam Aqidah wa Syar’iyah)
- Pengarang tafsir Al-Manar, Syeikh Rasyid Ridha berkata, “Sesungguhnya makna 
fisabilillah 

mencakup semua perkara yang diniatkan untuk mencari ridha Allah dengan 
meninggikan kalimat-Nya, 

mendirikan agama-Nya, memperbaiki ibadah dan manfaat ibadahnya.”
- Yusuf Al-Qardhawi berkata, “Salah satu yang sesuai dengan makna jihad pada 
saat ini adalah 

aktivitas untuk membebaskan bumi  Islam dari kekuasaan orang kafir. Setiap 
peperangan untuk 

menolong agama Allah, meninggikan kalimat-Nya, mempertahankan bumi  Islam, dan 
menjaga kehormatan  

Islam adalah masuk ke dalam pos mustahiq fisabilillah.”

Ringkasannya: bahwa dakwah ke jalan Allah dengan hikmah dan mau’idhah atau 
pelajaran yang baik 

adalah masuk ke dalam cakupan pos mustahiq mualaf dan fisabilillah yang 
dimungkinkan untuk 

membiayainya dari harta zakat.


Artikel ini dikutip dari buku "Panduan Pintar Zakat" Panduan Pintar Zakat + CD. 
QultumMedia. 

-------------------------------

Spesifikasi Buku:

Judul : Panduan Pintar Zakat + CD  
Penulis : H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia
Ukuran : 15 x 23 cm.
Tebal : xiv + 362 hlm.
Penerbit : QultumMedia
ISBN : 978-979-017-46-7
Harga : Rp 55.500,-
 


------------------------------------

================= Bacayo.NET - Segalanya tentang buku =================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bacayo/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bacayo/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:bacayo-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:bacayo-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    bacayo-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke