Di bbrp situs ada info demikian smg manfaat bagi yg berkecimpung dalam masalah seperti ini
_______________ LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN dan ANTI KORUPSI Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya Telp. 031-77769381, 081-8518145, 081231610974 Email : lbhk...@yahoo.co.id ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Nomor : 022/LB - EX/VII/09 Lampiran : - Perihal : Pengadaan Alat Kesehatan Kota Pasuruan Kepada Yth : Walikota Pasuruan di- tempat Dengan Hormat, Kami Lembaga Bantuan Hukum Perlindundungan Konsumen dan Anti Korupsi beralamat di Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya, setelah melihat dan mengamati jalannya Proses Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit, Pengadaan Alat Kedokteran/Kesehatan Rumah Sakit, Pengadaan Alat Kedokteran Internis/ Penyakit dalam di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Total Anggaran adalah Rp. 4.208.085.000,- dengan ini memberikan SOMASI kepada saudara, karena ternyata proses pelelangan tersebut telah sarat dengan kesalahan-kesalahan yang mengarah pada korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun kesalahan-kesalahan yang kami maksudkan adalah sebagaimana berikut : 1. Tentang Pungutan Biaya Pendaftaran Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar Rp.150.000,- per paket pekerjaan. Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya. (vide pasal 8 beserta penjelasannya Keppres 80 tahun 2003) Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah merupakan PUNGUTAN LIAR. Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa. Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender. 2. Pemecahan Paket dalam satu rekening Bahwa menurut Surat Edaran BAPPENAS serta juknis-juknis yang terkait dengan penggunaan keuangan negara, dinyatakan dengan jelas bahwa untuk satu rekening anggaran tidak diperbolehkan penggunaannya di pecah-pecah menjadi beberapa paket pekerjaan. Satu rekening dalam kode anggaran adalah berlaku untuk satu paket kegiatan. Filosofi dari aturan tersebut adalah untuk menghindarkan dari kebocoran atau penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan anggaran. Bahwa kami melihat ternyata dalam pengadaan di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan adalah menggunakan satu rekening tetapi ternyata digunakan untuk beberapa paket pekerjaan yang terdiri dari Pengadaan Alat Kedokteran/Kesehatan Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.039.275.000,-, Pengadaan Alat kedokteran Internis/Penyakit dalam Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.071.000.000,-, dan Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 2.097.810.000,-. Hal yang demikian adalah menyalahi dari aturan serta berpotensi menimbulkan kebocoran atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara. 3. Panitia tidak bekerja sebagaimana mestinya Bahwa panitia pengadaan dalam melakukan tahapan proses pengadaan telah berbuat tidak professional. Hal tersebut ditunjukkan dalam season anjwidzing. Peserta anjwidzing tidak mendapatkan penjelasan yang rinci dari panitia. Terkesan panitia tidak memahami prosedur pengadaan di instansi pemerintah, serta panitia kurang memahami isi KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta aturan perubahannya. Bahwa dalam pembukaan anjwidzing, panitia tidak membuka acara tersebut, melainkan dibuka oleh Satpol PP, yang notabene bukan merupakan bagian dari panitia pengadaan. Akibat hal-hal tersebut diatas, kami mengindikasikan bahwa proses pelelangan yang telah dilakukan tersebut telah meyalahi aturan sebagaimana diuraikan dalam KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta perubahannya serta diindikasikan sarat dengan muatan korupsi. Untuk itu dalam waktu 7 x 24 jam kami mengharapkan langkah konkret dari saudara berupa pembatalan semua proses tender dan atau re-tender atas somasi kami ini. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada langkah konkret, maka kami akan menempuh jalur hukum berupa pelaporan tindak pidana korupsi ke pihak-pihak terkait. Demikian surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Hormat kami, LBH Perlindungan Konsumen dan Anti Korupsi TTD TTD B. Wanudji, SH. K. Budi, SH. Ketua Sekretaris Tembusan : 1. Yth. Ketua KPK, di Jakarta, 2. Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta, 3. Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta, 4. Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya, 5. Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya 6. Yth. DPRD Kota Pasuruan, di Pasuruan 7. Yth. Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, di Pasuruan 8. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, di Pasurua Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/