Di bbrp situs ada info demikian

smg manfaat bagi yg berkecimpung dalam masalah seperti ini

_______________



LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

PERLINDUNGAN KONSUMEN dan ANTI KORUPSI

Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya


Telp. 031-77769381, 081-8518145, 081231610974

Email : lbhk...@yahoo.co.id


------------------------------------------------------------------------------------------------------------


 

Nomor           : 022/LB - EX/VII/09


Lampiran       : -

Perihal           : Pengadaan Alat Kesehatan Kota Pasuruan


 



  



Kepada Yth :

Walikota Pasuruan

di-

     tempat

 

 

Dengan Hormat,

 

Kami
Lembaga Bantuan Hukum Perlindundungan Konsumen dan Anti Korupsi
beralamat di Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya, setelah melihat
dan mengamati jalannya Proses Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit,
Pengadaan Alat Kedokteran/Kesehatan Rumah Sakit, Pengadaan Alat
Kedokteran Internis/ Penyakit dalam di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota
Pasuruan Total Anggaran adalah Rp. 4.208.085.000,- dengan ini
memberikan SOMASI kepada saudara, karena ternyata
proses pelelangan tersebut telah sarat dengan kesalahan-kesalahan yang
mengarah pada korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan
tindak pidana korupsi.


 

Adapun kesalahan-kesalahan yang kami maksudkan adalah sebagaimana berikut : 

 

1.      Tentang Pungutan Biaya Pendaftaran


Bahwa
pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para
peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan
pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan
tersebut adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan
adalah sebesar Rp.150.000,- per paket pekerjaan. 


Bahwa
pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam
keikutsertaannya mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah
adalah sangat dilarang oleh Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan
perubahannya. (vide pasal 8 beserta penjelasannya Keppres 80 tahun 2003)


Bahwa
karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula
tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian
adalah merupakan PUNGUTAN LIAR. 


Sekali
lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas
melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di
instansi pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa. 


Dengan
demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah
mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan
dibatalkan dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender. 


 





  2.      Pemecahan Paket dalam satu rekening


 

Bahwa
menurut Surat Edaran BAPPENAS serta juknis-juknis yang terkait dengan
penggunaan keuangan negara, dinyatakan dengan jelas bahwa untuk satu
rekening anggaran tidak diperbolehkan penggunaannya di pecah-pecah
menjadi beberapa paket pekerjaan. Satu rekening dalam kode anggaran
adalah berlaku untuk satu paket kegiatan. Filosofi dari aturan tersebut
adalah untuk menghindarkan dari kebocoran atau
penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan anggaran.


 

Bahwa
kami melihat ternyata dalam pengadaan di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota
Pasuruan adalah menggunakan satu rekening tetapi ternyata digunakan
untuk beberapa paket pekerjaan yang terdiri dari Pengadaan Alat
Kedokteran/Kesehatan Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.039.275.000,-,
Pengadaan Alat kedokteran Internis/Penyakit dalam Rumah Sakit dengan
nilai pagu Rp. 1.071.000.000,-, dan Pengadaan Alat Radiologi Rumah
Sakit dengan nilai pagu Rp. 2.097.810.000,-. Hal yang demikian adalah
menyalahi dari aturan serta berpotensi menimbulkan kebocoran atau
penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.


 

3.      Panitia tidak bekerja sebagaimana mestinya


 

Bahwa
panitia pengadaan dalam melakukan tahapan proses pengadaan telah
berbuat tidak professional. Hal tersebut ditunjukkan dalam season
anjwidzing.


Peserta
anjwidzing tidak mendapatkan penjelasan yang rinci dari panitia.
Terkesan panitia tidak memahami prosedur pengadaan di instansi
pemerintah, serta panitia kurang memahami isi KEPPRES 80 Tahun 2003
beserta aturan perubahannya.


 

Bahwa
dalam pembukaan anjwidzing, panitia tidak membuka acara tersebut,
melainkan dibuka oleh Satpol PP, yang notabene bukan merupakan bagian
dari panitia pengadaan.


 

Akibat
hal-hal tersebut diatas, kami mengindikasikan bahwa proses pelelangan
yang telah dilakukan tersebut telah meyalahi aturan sebagaimana
diuraikan dalam KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta perubahannya serta
diindikasikan sarat dengan muatan korupsi.


 

Untuk
itu dalam waktu 7 x 24 jam kami mengharapkan langkah konkret dari
saudara berupa pembatalan semua proses tender dan atau re-tender atas
somasi kami ini. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada
langkah konkret, maka kami akan menempuh jalur hukum berupa pelaporan
tindak pidana korupsi ke pihak-pihak terkait.


 

Demikian surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian. Atas 
perhatiannya disampaikan terima kasih.


 


 Hormat kami,

LBH Perlindungan Konsumen dan Anti Korupsi

 

 

TTD                                                                             
                           TTD


 

B. Wanudji, 
SH.                                                                                  
 K. Budi, SH.


Ketua                                                                                                  
 Sekretaris


 

Tembusan : 

1.        Yth. Ketua KPK, di Jakarta,


2.        Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,


3.        Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,


4.        Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,


5.        Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya


6.        Yth. DPRD Kota Pasuruan, di Pasuruan


7.        Yth. Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, di Pasuruan
     

8.        Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, di Pasurua



      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke