---------- Forwarded message ----------
From: Nengah Sudja <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/10/10
Subject: [bali] Bls: Re: Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP
To: bali@lp3b.or.id


 *Yth**.** Para Semeton Milis dan Sdr. Ikki.*

* *

Agar diskusi kita menjadi lebih jelas arahnya, demi pencerahan bersama, saya
merasa perlu untuk memperoleh beberapa  klarifikasi dari posting Sdr. Ikki.
Maaf saya merasa isi postingnya tidak focus , tidak mendalam, bentuk
tanggapannya sepotong-sepotong, seperti menggunakan taktik perang gerilya,
hit and run untuk mencapai tujuan sendiri, meng-goal-kan RUU Pornografi.
Karena  itu saya rasa perlu diajukan beberapa pertanyaan berikut. [posting
saya bertulisan biru muda, posting Ikki seperti aslinya].  **

* *

*From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of
*ikki
*Sent:* Wednesday, October 08, 2008 4:01 PM
*To:* bali@lp3b.or.id
*Subject:* [bali] Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP



Yah namanya juga ga teliti, masa mau mengorbankan kepentingan umum demi "*
orang** yang ga teliti*" ??

Bukankah tujuan penyusunan peraturan/ perundangan itu untuk melindungi semua
warga dan untuk dapat menjerat/ menghukum mereka yang melakukan pelanggaran?
Karena itu orang yang lemah,  termasuk "orang yang ga teliti" juga perlu
dilindungi agar mereka / umum jangan sampai terperosok?

Apa yang Sdr. Ikki maksud dengan kepentingan umum disini? Bukankah
kepentingan umum mencakup kepentingan semua pihak: yang  menerima ,  menolak
dan yang lain/netral.  Kalau benar RUU ini ditujukan bagi kepentingan umum,
sudah sepantasnya Sdr. mau mengakomodasi pendapat/masukan pihak lain.

Maafkan , kesan saya Sdr. tidak mau mengerti, mendalami serta merenungkan
maksud posting Ibu Viebeke/ Una (dibawah), yang menyatakan RUU ini
mengandung kekurangan?

Saya heran mengapa Sdr. tak mau mengakui adanya pendapat/masukan pihak lain
dan mau jujur mengakui RUU ini demi kepentingan umum masih perlu  perbaikan.
Kesan saya Sdr. belum atau tak mau  mengerti apa kepentingan umum itu?
Ternyata disini Sdr tak peduli , cuek pada kepentingan orang lain/ umum .
Dan ingin  tetap  meneruskan RUU yang sepatutnya  masih perlu diperbaiki,
bahkan Sdr. berlindung  memakai tameng demi alasan,  atas nama  kepentingan
umum?

Lagi pula sebelum jaksa (penuntut) menuntut seorang pelanggar pasti akan
mempelajari kasusnya dengan seksama termasuk pasal2 yang berkaitan, sehingga
tidak akan salah tuntut. Asal kita tidak bersalah ga perlu khawatir ...

Memang prosedur penuntutan hukum  itu begitu Sdr. Ikki.! Tapi yang kita
permasalahkan pada tahap ini adalah tahapan penyusunan RUU,   dasar hukum,
ketentuan , peraturannya. Yang akan dijadikan dasar peraturan / tuntutan
hukum  harus jelas dulu dan baik,  disepakati /mufakati semua warga dimana
kita hidup  bersama dalam satu rumah/Negara. Saya justeru khawatir, karena
tak sadar, tidak merasa bersalah, tapi dikenakan tuntutan hukum.

mungkin kita juga perlu mengingat kembali alasan2 pihak2 yang menerima
lahirnya RUU ini (pihak yang menerima, bukan yang membuat) ....

Sdr. Ikki pakai kata mungkin ……, yang saya harapkan  dalam diskusi ini  apa
dasar alasan  / pendapat  Sdr sendiri,  sehingga saya atau kami  mengerti
dasar pemikiran Sdr atas tulisan Sdr.? Atau saya/kami diingatkan kembali
mengenai hal ini.

Btw, melihat pasal di bawah, berarti Joged bumbung Bali, tari Jaipong dan yg
semisal, kemungkinan besar tidak akan dicekal, sesuai dengan misi budaya, tp
mungkin goyang inul, dewi persik, dkk dicekal .. gmn tuuuuyyy ...

Sdr. Ikki  memakai kata kemungkinan lagi disini. Ini mencerminkan Sdr. juga
binggung,  apa dasar landasan public reasoning  RUU ini yang dipakai  untuk
membedakan antara kegiatan pencekalan goyang inul dengan jaipongan?  Saya
ingin membaca pendapat Sdr. sendiri, boleh kan, biar saya/ kami paham?

Trus klo pornografi dilegalkan untuk orang dewasa dan ilegal unk anak2,
sebenarnya aneh juga, *khan yang rawan melakukan kejahatan*, termasuk
kejahatan yang ada kaitannya dengan sex adalah orang dewasa !? Wah susah
juga ya... ya kalau saja semua orang tidak memiliki niat jahat atas aksi2nya
.. this's only happen in dreams.

Maaf   Sdr. Ikki saya tidak mengerti konsep berpikir Sdr. Orang dewasa yang
melakukan kejahatan sex (definisinya jelas dulu) tentu  patut dihukum. Anak
anak perlu dilindungi. Ini dilakukan praktis  di semua  negara. Kehidupan
nyata memang bukan mimpi, tidak memiliki niat jahat, juga bisa melakukan
tindak kejahatan secara tidak sengaja, maupun sengaja yang perlu
dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti, dihukum. Karena itu hukum  tetap
diperlukan. Saya dan teman lain  menolak RUU ini, karena kami
menginginkanRUU yang
baik, kekurangannya  perlu diperbaiki agar menjadi  jelas isi, arah dan
tujuannya.

Sdr. Ikki  menyatakan sebenarnya aneh, apanya  yang aneh, mohon dijelaskan !

Klo di indonesia pemerintah secara resmi melegalkan materi pronografi sah di
putar di atas jam 12 mlm, tdk menutup kemungkinan pihak penyelenggara
pendidikan akan pusing dibuatnya, karena siswanya banyak yang masuk
kesiangan, alasannya, acara tv banyak yang bagusnya malam-pagi bu, pak ...
hihi ...
Maaf Sdr. Ikki,  kesan saya Sdr. belum bisa membedakan ranah public dan
ranah private. Penyelenggaran pendidikan bukan saja merupakan tugas
penyelenggara pendidikan, tapi juga tugas orang tua/ keluarga. Keluarga
dalam ranah private harus mampu melakukan tugas mengatur kegiatan, disiplin
dan moral anak-anaknya, sehingga kelak mereka berguna bagi dirinya sendiri,
keluarga, bangsa dan negara. Penyelenggara umum, melakukan tugas public,
yang diberlakukan secara umum . Anak bolos hanya disampaikan oleh sekolah
kepada orang tuanya (untuk ditertibkan), kalau bolos terus sesuai peraturan
dikeluarkan dari sekolah. Disinilah diperlukan sachlichkeit /ketegasan,
mampu  membedakan kepentingan /tugas public dan private. Bukankah  begitu,
atau masih belum jelas?  Masah anak-anak dibiarkan bergadang nonton tv .
Orang dewasa bergadang terus nonton tv , mengabaikan tugas pekerjaannya.
Pemutaran film porno di berbagai negara di malam hari tidak menurunkan
tingkat pendapapatan nasional (GNP) nya. Disinilah sekali lagi kesan saya,
maaf , akan  keanehan jalan / logika pikiran Sdr.

. mungkin pendidikan secara bertahan dan berkesinambungan, aksi integral dan
komprehensif juga lebih dibutuhkan disini ..

Sdr. Ikki bisa dijelaskan apa maksud pernyataan  ini (aksi intergral)? Maaf,
lagi –lagi pakai mungkin  kesan saya Sdr. mengalihkan/ menghindar lagi dari
tema diskusi?

*  "There's no heart we can't melt with a certain little smile.
       And no challenge should be faced without a little charm and a lot of
style" *

Do you want to melt our heart with RUU Pornografi and bribe us with your
flower?

Mohon dijelaskan,  pemakaian motto ini  dengan kegiatan diskusi kita, semoga
saya bisa lebih memahami . Rasanya motto penutup posting Sdr. ini  tak
nyambung dengan tulisan sebelumnya. ! Maafkan  dalam upaya mencari kebenaran
bersama, saya menggunakan  *a lot of* *hard talk style*, tapi saya rasa masih
tetap dalam bahasa santun dan pasti  salam dari saya   *with  charm  and  a
certain little smile*. Ibu-ibu bilang: walaupun botak,  tapi sexy , ganteng
 karena  suka  senyum (GR lu).



Selamat Hari Raya Idulfitri. Minal aidin wal faizin.



SALAM.

Nengah Sudja,

Dari Dawan, Klungkung, Bali tinggal di Jakarta.


--- Pada *Sel**, 7/10/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>*
menulis:

Dari: Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [bali] Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP
Kepada: [EMAIL PROTECTED], bali@lp3b.or.id
Tanggal: Selasa, 7 Oktober, 2008, 5:32 PM





lihat di bawah ini:

Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 14:
PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS "DAPAT"
DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI:
a. SENI DAN BUDAYA;
b. ADAT ISTIADAT; DAN
c. RITUAL TRADISIONAL.

Penjelasan Pasal 14:
Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG "TIDAK"
MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau "TIDAK"
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.
 Jadi,
Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi -dalam
pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14.

Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual,
pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat
Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis
seperti ini.
Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan
dalam Penjelasan?
sehingga *kalau** orang tidak membaca secara teliti,* tidak akan
menemukan?Terima kasih,
Una





-- 
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com

Kirim email ke