---------- Forwarded message ---------- From: Nengah Sudja <[EMAIL PROTECTED]> Date: 2008/10/10 Subject: [bali] Bls: Re: Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP To: bali@lp3b.or.id
*Yth**.** Para Semeton Milis dan Sdr. Ikki.* * * Agar diskusi kita menjadi lebih jelas arahnya, demi pencerahan bersama, saya merasa perlu untuk memperoleh beberapa klarifikasi dari posting Sdr. Ikki. Maaf saya merasa isi postingnya tidak focus , tidak mendalam, bentuk tanggapannya sepotong-sepotong, seperti menggunakan taktik perang gerilya, hit and run untuk mencapai tujuan sendiri, meng-goal-kan RUU Pornografi. Karena itu saya rasa perlu diajukan beberapa pertanyaan berikut. [posting saya bertulisan biru muda, posting Ikki seperti aslinya]. ** * * *From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *ikki *Sent:* Wednesday, October 08, 2008 4:01 PM *To:* bali@lp3b.or.id *Subject:* [bali] Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP Yah namanya juga ga teliti, masa mau mengorbankan kepentingan umum demi "* orang** yang ga teliti*" ?? Bukankah tujuan penyusunan peraturan/ perundangan itu untuk melindungi semua warga dan untuk dapat menjerat/ menghukum mereka yang melakukan pelanggaran? Karena itu orang yang lemah, termasuk "orang yang ga teliti" juga perlu dilindungi agar mereka / umum jangan sampai terperosok? Apa yang Sdr. Ikki maksud dengan kepentingan umum disini? Bukankah kepentingan umum mencakup kepentingan semua pihak: yang menerima , menolak dan yang lain/netral. Kalau benar RUU ini ditujukan bagi kepentingan umum, sudah sepantasnya Sdr. mau mengakomodasi pendapat/masukan pihak lain. Maafkan , kesan saya Sdr. tidak mau mengerti, mendalami serta merenungkan maksud posting Ibu Viebeke/ Una (dibawah), yang menyatakan RUU ini mengandung kekurangan? Saya heran mengapa Sdr. tak mau mengakui adanya pendapat/masukan pihak lain dan mau jujur mengakui RUU ini demi kepentingan umum masih perlu perbaikan. Kesan saya Sdr. belum atau tak mau mengerti apa kepentingan umum itu? Ternyata disini Sdr tak peduli , cuek pada kepentingan orang lain/ umum . Dan ingin tetap meneruskan RUU yang sepatutnya masih perlu diperbaiki, bahkan Sdr. berlindung memakai tameng demi alasan, atas nama kepentingan umum? Lagi pula sebelum jaksa (penuntut) menuntut seorang pelanggar pasti akan mempelajari kasusnya dengan seksama termasuk pasal2 yang berkaitan, sehingga tidak akan salah tuntut. Asal kita tidak bersalah ga perlu khawatir ... Memang prosedur penuntutan hukum itu begitu Sdr. Ikki.! Tapi yang kita permasalahkan pada tahap ini adalah tahapan penyusunan RUU, dasar hukum, ketentuan , peraturannya. Yang akan dijadikan dasar peraturan / tuntutan hukum harus jelas dulu dan baik, disepakati /mufakati semua warga dimana kita hidup bersama dalam satu rumah/Negara. Saya justeru khawatir, karena tak sadar, tidak merasa bersalah, tapi dikenakan tuntutan hukum. mungkin kita juga perlu mengingat kembali alasan2 pihak2 yang menerima lahirnya RUU ini (pihak yang menerima, bukan yang membuat) .... Sdr. Ikki pakai kata mungkin ……, yang saya harapkan dalam diskusi ini apa dasar alasan / pendapat Sdr sendiri, sehingga saya atau kami mengerti dasar pemikiran Sdr atas tulisan Sdr.? Atau saya/kami diingatkan kembali mengenai hal ini. Btw, melihat pasal di bawah, berarti Joged bumbung Bali, tari Jaipong dan yg semisal, kemungkinan besar tidak akan dicekal, sesuai dengan misi budaya, tp mungkin goyang inul, dewi persik, dkk dicekal .. gmn tuuuuyyy ... Sdr. Ikki memakai kata kemungkinan lagi disini. Ini mencerminkan Sdr. juga binggung, apa dasar landasan public reasoning RUU ini yang dipakai untuk membedakan antara kegiatan pencekalan goyang inul dengan jaipongan? Saya ingin membaca pendapat Sdr. sendiri, boleh kan, biar saya/ kami paham? Trus klo pornografi dilegalkan untuk orang dewasa dan ilegal unk anak2, sebenarnya aneh juga, *khan yang rawan melakukan kejahatan*, termasuk kejahatan yang ada kaitannya dengan sex adalah orang dewasa !? Wah susah juga ya... ya kalau saja semua orang tidak memiliki niat jahat atas aksi2nya .. this's only happen in dreams. Maaf Sdr. Ikki saya tidak mengerti konsep berpikir Sdr. Orang dewasa yang melakukan kejahatan sex (definisinya jelas dulu) tentu patut dihukum. Anak anak perlu dilindungi. Ini dilakukan praktis di semua negara. Kehidupan nyata memang bukan mimpi, tidak memiliki niat jahat, juga bisa melakukan tindak kejahatan secara tidak sengaja, maupun sengaja yang perlu dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti, dihukum. Karena itu hukum tetap diperlukan. Saya dan teman lain menolak RUU ini, karena kami menginginkanRUU yang baik, kekurangannya perlu diperbaiki agar menjadi jelas isi, arah dan tujuannya. Sdr. Ikki menyatakan sebenarnya aneh, apanya yang aneh, mohon dijelaskan ! Klo di indonesia pemerintah secara resmi melegalkan materi pronografi sah di putar di atas jam 12 mlm, tdk menutup kemungkinan pihak penyelenggara pendidikan akan pusing dibuatnya, karena siswanya banyak yang masuk kesiangan, alasannya, acara tv banyak yang bagusnya malam-pagi bu, pak ... hihi ... Maaf Sdr. Ikki, kesan saya Sdr. belum bisa membedakan ranah public dan ranah private. Penyelenggaran pendidikan bukan saja merupakan tugas penyelenggara pendidikan, tapi juga tugas orang tua/ keluarga. Keluarga dalam ranah private harus mampu melakukan tugas mengatur kegiatan, disiplin dan moral anak-anaknya, sehingga kelak mereka berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara. Penyelenggara umum, melakukan tugas public, yang diberlakukan secara umum . Anak bolos hanya disampaikan oleh sekolah kepada orang tuanya (untuk ditertibkan), kalau bolos terus sesuai peraturan dikeluarkan dari sekolah. Disinilah diperlukan sachlichkeit /ketegasan, mampu membedakan kepentingan /tugas public dan private. Bukankah begitu, atau masih belum jelas? Masah anak-anak dibiarkan bergadang nonton tv . Orang dewasa bergadang terus nonton tv , mengabaikan tugas pekerjaannya. Pemutaran film porno di berbagai negara di malam hari tidak menurunkan tingkat pendapapatan nasional (GNP) nya. Disinilah sekali lagi kesan saya, maaf , akan keanehan jalan / logika pikiran Sdr. . mungkin pendidikan secara bertahan dan berkesinambungan, aksi integral dan komprehensif juga lebih dibutuhkan disini .. Sdr. Ikki bisa dijelaskan apa maksud pernyataan ini (aksi intergral)? Maaf, lagi –lagi pakai mungkin kesan saya Sdr. mengalihkan/ menghindar lagi dari tema diskusi? * "There's no heart we can't melt with a certain little smile. And no challenge should be faced without a little charm and a lot of style" * Do you want to melt our heart with RUU Pornografi and bribe us with your flower? Mohon dijelaskan, pemakaian motto ini dengan kegiatan diskusi kita, semoga saya bisa lebih memahami . Rasanya motto penutup posting Sdr. ini tak nyambung dengan tulisan sebelumnya. ! Maafkan dalam upaya mencari kebenaran bersama, saya menggunakan *a lot of* *hard talk style*, tapi saya rasa masih tetap dalam bahasa santun dan pasti salam dari saya *with charm and a certain little smile*. Ibu-ibu bilang: walaupun botak, tapi sexy , ganteng karena suka senyum (GR lu). Selamat Hari Raya Idulfitri. Minal aidin wal faizin. SALAM. Nengah Sudja, Dari Dawan, Klungkung, Bali tinggal di Jakarta. --- Pada *Sel**, 7/10/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>* menulis: Dari: Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [bali] Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP Kepada: [EMAIL PROTECTED], bali@lp3b.or.id Tanggal: Selasa, 7 Oktober, 2008, 5:32 PM lihat di bawah ini: Pasal 1: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Pasal 14: PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS "DAPAT" DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI: a. SENI DAN BUDAYA; b. ADAT ISTIADAT; DAN c. RITUAL TRADISIONAL. Penjelasan Pasal 14: Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG "TIDAK" MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau "TIDAK" melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni. Jadi, Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi -dalam pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14. Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis seperti ini. Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan dalam Penjelasan? sehingga *kalau** orang tidak membaca secara teliti,* tidak akan menemukan?Terima kasih, Una -- Gde Wisnaya Wisna Jl.Dewi Sartika Utara 32A Singaraja-Bali website : www.lp3b.com