Yth M Vieb dan Semeton, Terima kasih atas posting RAPERDA RTRWP.
Peraturan Tata Ruang (PTR) memang penting, tapi menyusunannya tidak bisa lepas dari pada rencana pembangunan ( master plan ) wilayah yang mencakup rencana berbagai kegiatan sektoral. Rancangan Tata Ruang sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan sektoral guna mengamankan perencanaan sektoral. Contoh, untuk mengamankan pasokan tenaga listrik perlu disusun rencana pembangunan ketenagalistrikan wilayah, disusun pertama berdasarkan akan perkembangan kebutuhan (demand) tenaga listrik masa depan misalnya 20-30 tahun kedepan.Perdasarkan demand ini dilakukan perhitungan sarana ketenaga listrik (power plant, system transmissi,distribusi) optimal 20-30 tahun ke depan. Untuk saluran transmisi diperlukan misalnya jaringan 500 kV yang perlu melintasi kawasan hutan lindung , dan tiang listrik yang tingginya melebihi pohon kelapa. Kalau solusi pasokan listrik optimal tidak diamankan dengan peraturan tata ruang yang memadai maka solusi optimal tak bisa dilaksanakan atau harus dirubah. Dengan demikian pasokan listrik akan menjadi mahal. Karena itu perlu dipertimbangan penyusunan PTR seyogyanya disusun untuk mengamankan pelaksanaan Master Plan, PTR tidak menghambat pelaksanaan Master Plan. Tetapi Master Plan tidak boleh melanggar PTR yang ditetapkan. Oleh karena itu Master Plan dan PTR harus disusun secara bersamaan saling melengkapi dan dengan mengikutsertan masyarakat dan mempertimbangkan pandangan hidup di masyarakat. Pertanyaan yang perlu diajukan apakah Bali sudah punya Master Plan untuk 20-30 tahun ke depan mencakup ( pertanian, nelayan /kelautan,pariwisata ( untuk dapat menampung berapa juta wisatawan dan sarana apa jasa yang diperlukan seperti lapangan udara, jalan, kebutuhan air, pembuangan sampah), kesehatan (rumah sakit) pendidikan masa depan? Sekedar bertanya, apakah pusat pariwisata Kuta punya master plan, misalnya untuk membuat lalu lintas menjadi efisien (mengapa tak dibuat beberapa tempat parkir , atau pengadaan transpotasi umum dengan menggunakan pendapatan Daerah misalnya? ). Karena itu Master Plan dan PTR perlu disusun bersamaan agar selaras dan tidak saling menghambat berdasarkan keperluaan wilayah. Jadi selain PTR patut pula diumumkan Master Plan-nya guna dibahas, diberi masukan oleh masyarakat. Sementara sekian dulu. SALAM. Nengah Sudja. -----Original Message----- From: bali-bou...@lp3b.or.id [mailto:bali-bou...@lp3b.or.id] On Behalf Of Asana Viebeke Lengkong Sent: Wednesday, May 20, 2009 9:30 AM To: bali-b...@yahoogroups.com; bali@lp3b.or.id Subject: [bali] Emailing: RAPERDA RTRWP REV B HK 200309(hsl rpt BKPRD) FYI Your message is ready to be sent with the following file or link attachments: RAPERDA RTRWP REV B HK 200309(hsl rpt BKPRD) Note: To protect against computer viruses, e-mail programs may prevent sending or receiving certain types of file attachments. Check your e-mail security settings to determine how attachments are handled. -- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. Publikasi : http://www.lp3b.or.id Arsip : http://bali.lp3b.or.id Moderators : <mailto: bali-moderat...@lp3b.or.id> Berlangganan : <mailto: bali-subscr...@lp3b.or.id> Henti Langgan : <mailto: bali-unsubscr...@lp3b.or.id>