Yth M Vieb dan Semeton,

Terima kasih atas posting RAPERDA RTRWP.

Peraturan Tata Ruang (PTR)   memang penting, tapi menyusunannya tidak bisa
lepas dari pada rencana pembangunan ( master plan ) wilayah yang mencakup
rencana berbagai kegiatan  sektoral. Rancangan Tata Ruang sebaiknya disusun
berdasarkan kebutuhan sektoral guna mengamankan perencanaan sektoral.

Contoh, untuk mengamankan pasokan tenaga listrik perlu disusun rencana
pembangunan ketenagalistrikan wilayah, disusun pertama berdasarkan akan
perkembangan kebutuhan (demand) tenaga listrik masa depan misalnya 20-30
tahun kedepan.Perdasarkan demand ini dilakukan perhitungan sarana ketenaga
listrik (power plant, system transmissi,distribusi) optimal 20-30 tahun ke
depan. Untuk saluran transmisi diperlukan misalnya jaringan 500 kV yang
perlu melintasi kawasan hutan lindung , dan tiang listrik yang tingginya
melebihi pohon kelapa. 

Kalau solusi pasokan listrik optimal tidak diamankan dengan peraturan tata
ruang  yang memadai maka solusi optimal tak bisa dilaksanakan atau harus
dirubah. Dengan demikian pasokan listrik akan menjadi mahal.

Karena itu perlu dipertimbangan penyusunan PTR seyogyanya disusun untuk
mengamankan  pelaksanaan Master Plan, PTR tidak  menghambat pelaksanaan
Master Plan. Tetapi Master Plan tidak boleh melanggar PTR yang ditetapkan.

Oleh karena itu Master Plan dan PTR harus disusun secara bersamaan saling
melengkapi dan dengan mengikutsertan masyarakat dan mempertimbangkan
pandangan hidup di masyarakat.


Pertanyaan yang perlu diajukan apakah Bali sudah punya Master Plan untuk
20-30 tahun ke depan mencakup ( pertanian, nelayan /kelautan,pariwisata (
untuk dapat menampung berapa juta wisatawan dan sarana apa jasa yang
diperlukan seperti  lapangan udara, jalan, kebutuhan air, pembuangan
sampah), kesehatan (rumah sakit) pendidikan masa depan?

Sekedar bertanya, apakah pusat pariwisata Kuta punya master plan, misalnya
untuk membuat lalu lintas menjadi efisien (mengapa tak dibuat beberapa
tempat parkir , atau pengadaan transpotasi umum  dengan menggunakan
pendapatan Daerah  misalnya? ).

Karena itu Master Plan dan  PTR perlu disusun bersamaan agar selaras dan
tidak saling menghambat  berdasarkan keperluaan wilayah. Jadi selain PTR
patut pula diumumkan Master Plan-nya guna dibahas, diberi masukan oleh
masyarakat.

Sementara sekian dulu.

SALAM.
Nengah Sudja.

-----Original Message-----
From: bali-bou...@lp3b.or.id [mailto:bali-bou...@lp3b.or.id] On Behalf Of
Asana Viebeke Lengkong
Sent: Wednesday, May 20, 2009 9:30 AM
To: bali-b...@yahoogroups.com; bali@lp3b.or.id
Subject: [bali] Emailing: RAPERDA RTRWP REV B HK 200309(hsl rpt BKPRD)

  FYI
Your message is ready to be sent with the following file or link
attachments:

RAPERDA RTRWP REV B HK 200309(hsl rpt BKPRD)


Note: To protect against computer viruses, e-mail programs may prevent
sending or receiving certain types of file attachments.  Check your e-mail
security settings to determine how attachments are handled.


--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: bali-moderat...@lp3b.or.id>
Berlangganan  : <mailto: bali-subscr...@lp3b.or.id>
Henti Langgan : <mailto: bali-unsubscr...@lp3b.or.id>

Kirim email ke