Ada orang secara sinis mengatakan bahwa hukum
seperti sarang labah-labah. Lalat ditangkapnya tetapi burung camar lepas. Yang
maksudnya kurang lebih yang kecil ditangkap yang besar bebas berkeliaran.
Ternyata ini tidak sepenuhnya benar.

Belum lama ini dimuat di harian
NusaBali, Radar Bali dan Bali Post bahwa sebuah café relatif kecil di Lovina
telah “disegel” oleh Tim Justisi Kabupaten Buleleng dibawah pimpinan Asisten 1
Kabupaten Buleleng berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum, dengan alasan
café itu telah mengganggu lingkungannya terutama terhadap hotel-hotel
sekitarnya karena cafe itu telah memutar musik sampai jam 3 pagi yang membuat
tamu-tamu yang menginap disana ngacir. Tentu saja tindakan Pemkab Buleleng ini
disambut antusias oleh para pemilik hotel dan masyarakat pada umumnya.

  
Namun beberapa hari kemudian dimuat pula berita bahwa café itu melawan dan
tidak mengindahkan penyegelan tersebut serta beroperasi sebagai biasa dan
sejauh ini tidak ada tindakan dari Pemkab Buleleng.  Hal ini telah dibuktikan 
oleh Pemkab Buleleng
bahwa di Kabupaten Bulelemg tidak benar hukum hanya menangkap yang kecil tetapi
yang kecilpun bisa bebas dari jeratan hukum. Ha…ha….Laughter is the best
medicine mate!

 

Kirim email ke