Dear all, 
 
semoga artikel di bawah ini bisa bermanfaat. 
Sumber: www/myquran.com
 
 
Ipung Rachmaningtyas
 
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar
ayat "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar
fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184) Orang
yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan
mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang
masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha')
:
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi
berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan
pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5
hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau
yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga
dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena
wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan
lauk-pauk. Sewajarnya saja.
 
 

Kirim email ke