Jumat, 16 Des 2005,
Registrasi Kartu Prabayar Mulai Diberlakukan
JAKARTA - Registrasi pelanggan telepon seluler (ponsel) prabayar mulai
dilaksanakan kemarin. Semua pemakai nomor ponsel diharuskan mendaftarkan diri
sampai 28 April 2006. Setelah batas waktu tersebut, nomor yang tidak
diregistrasi akan dinonaktifkan.
Registrasi tersebut dicanangkan secara resmi di Kantor Depkominfo, Jakarta,
kemarin. Acara itu dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan telekomunikasi. Antara
lain, Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja, Direktur Consumer PT Indosat
Johnny Swandi Sjam, dan Direktur Excelcomindo Rudiantara. Juga tampak Dirjen
Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko.
Untuk registrasi tersebut, Menkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Nomor 23/Kominfo/M/10/2005 tentang Kewajiban Registrasi Pengguna Prabayar dan
Pascabayar. "Kewajiban registrasi kartu seluler jamak dilakukan di sejumlah
negara, termasuk Malaysia dan Singapura," kata Menkominfo Sofyan Djalil di
Istana Wakil Presiden kemarin.
Registrasi untuk menghindari penyalahgunaan layanan pesan singkat (SMS),
seperti untuk tindak kriminal, adu domba, dan pencegahan terorisme. Akhir-akhir
ini, penyalahgunaan seperti itu memang marak. Polisi kesulitan mengusutnya.
Sebab, pemegang nomor ponsel tidak terdaftar.
Registrasi tersebut tanpa dibebani biaya sepeser pun. "Setelah akhir April,
semua nomor yang tidak didaftarkan akan dinonaktifkan. Kalau alamatnya tidak
benar atau terbukti menggunakan alamat palsu, juga akan dinonaktifkan,"
tambahnya.
Caranya gampang. Yaitu dengan mengirim SMS berisi identitas diri. Prosedurnya,
ketik nomor kartu tanda pengenal (KTP/SIM/paspor/kartu pelajar/kartu
mahasiswa)#nama lengkap#alamat lengkap#tempat lahir#tanggal lahir#. Kemudian,
kirim ke nomor 4444 yang dapat diakses dari seluruh nomor seluler di Indonesia.
Jika terbukti identitas yang diberikan palsu, operator telepon berhak
menonaktifkan nomor tersebut. Operator yang tidak melaksanakan registrasi juga
akan diberi sanksi. "Operator yang tidak melakukan registrasi bisa dicabut izin
operasionalnya," terangnya.
Sofyan optimistis, kebijakan Depkominfo itu akan didukung operator seluler
karena dalam jangka panjang akan diuntungkan. "Dengan mengetahui siapa
pelanggan Anda, strategi marketing dan pelayanan akan lebih bagus. Di
mana-mana, operator perlu profil pelanggan," tambahnya.
Berdasar data dari Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, jumlah pemakai telepon
seluler saat ini mencapai 40 juta pelanggan. Sekitar 90 persen merupakan
pelanggan kartu prabayar. Pelanggan kartu prabayar itulah yang selama ini tidak
diregistrasi. Jumlahnya sekitar 36 juta pelanggan.
"Hari ini sudah ada yang registrasi, tapi masih sekitar 95 persen pelanggan
prabayar yang belum melakukannya," tukasnya.
Direktur Consumer Indosat Johnny Swandi Sjam (mewakili operator) menyambut baik
kebijakan pemerintah tersebut. Pihaknya tidak akan mempersulit pelanggan.
"Pelanggan yang nomor ponselnya sudah aktif jangan ragu untuk memberikan data
yang sebenarnya," katanya.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menambahkan, untuk mempermudah pelaksanaan,
pelanggan seluler akan dikirimi SMS tentang tata cara registrasi oleh
masing-masing operator. "Pelanggan akan dipandu dalam melakukan pendaftaran,"
tambahnya.
Pakar telematika Roy Suryo menilai, program tersebut perlu didukung seluruh
masyarakat. Registrasi semacam itu tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi
juga di Malaysia dan Amerika sekalipun. "Kemarin saya dari Malaysia. Ternyata
di sana juga diberlakukan registrasi kartu prabayar," jelasnya. (noe/wir)
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6037