Jumat, 16 Des 2005,
Registrasi Kartu Prabayar Mulai Diberlakukan 

JAKARTA - Registrasi pelanggan telepon seluler (ponsel) prabayar mulai 
dilaksanakan kemarin. Semua pemakai nomor ponsel diharuskan mendaftarkan diri 
sampai 28 April 2006. Setelah batas waktu tersebut, nomor yang tidak 
diregistrasi akan dinonaktifkan.

Registrasi tersebut dicanangkan secara resmi di Kantor Depkominfo, Jakarta, 
kemarin. Acara itu dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan telekomunikasi. Antara 
lain, Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja, Direktur Consumer PT Indosat 
Johnny Swandi Sjam, dan Direktur Excelcomindo Rudiantara. Juga tampak Dirjen 
Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko.

Untuk registrasi tersebut, Menkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri 
Nomor 23/Kominfo/M/10/2005 tentang Kewajiban Registrasi Pengguna Prabayar dan 
Pascabayar. "Kewajiban registrasi kartu seluler jamak dilakukan di sejumlah 
negara, termasuk Malaysia dan Singapura," kata Menkominfo Sofyan Djalil di 
Istana Wakil Presiden kemarin.

Registrasi untuk menghindari penyalahgunaan layanan pesan singkat (SMS), 
seperti untuk tindak kriminal, adu domba, dan pencegahan terorisme. Akhir-akhir 
ini, penyalahgunaan seperti itu memang marak. Polisi kesulitan mengusutnya. 
Sebab, pemegang nomor ponsel tidak terdaftar.

Registrasi tersebut tanpa dibebani biaya sepeser pun. "Setelah akhir April, 
semua nomor yang tidak didaftarkan akan dinonaktifkan. Kalau alamatnya tidak 
benar atau terbukti menggunakan alamat palsu, juga akan dinonaktifkan," 
tambahnya.

Caranya gampang. Yaitu dengan mengirim SMS berisi identitas diri. Prosedurnya, 
ketik nomor kartu tanda pengenal (KTP/SIM/paspor/kartu pelajar/kartu 
mahasiswa)#nama lengkap#alamat lengkap#tempat lahir#tanggal lahir#. Kemudian, 
kirim ke nomor 4444 yang dapat diakses dari seluruh nomor seluler di Indonesia. 

Jika terbukti identitas yang diberikan palsu, operator telepon berhak 
menonaktifkan nomor tersebut. Operator yang tidak melaksanakan registrasi juga 
akan diberi sanksi. "Operator yang tidak melakukan registrasi bisa dicabut izin 
operasionalnya," terangnya.

Sofyan optimistis, kebijakan Depkominfo itu akan didukung operator seluler 
karena dalam jangka panjang akan diuntungkan. "Dengan mengetahui siapa 
pelanggan Anda, strategi marketing dan pelayanan akan lebih bagus. Di 
mana-mana, operator perlu profil pelanggan," tambahnya. 

Berdasar data dari Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, jumlah pemakai telepon 
seluler saat ini mencapai 40 juta pelanggan. Sekitar 90 persen merupakan 
pelanggan kartu prabayar. Pelanggan kartu prabayar itulah yang selama ini tidak 
diregistrasi. Jumlahnya sekitar 36 juta pelanggan.

"Hari ini sudah ada yang registrasi, tapi masih sekitar 95 persen pelanggan 
prabayar yang belum melakukannya," tukasnya. 

Direktur Consumer Indosat Johnny Swandi Sjam (mewakili operator) menyambut baik 
kebijakan pemerintah tersebut. Pihaknya tidak akan mempersulit pelanggan. 
"Pelanggan yang nomor ponselnya sudah aktif jangan ragu untuk memberikan data 
yang sebenarnya," katanya.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menambahkan, untuk mempermudah pelaksanaan, 
pelanggan seluler akan dikirimi SMS tentang tata cara registrasi oleh 
masing-masing operator. "Pelanggan akan dipandu dalam melakukan pendaftaran," 
tambahnya.

Pakar telematika Roy Suryo menilai, program tersebut perlu didukung seluruh 
masyarakat. Registrasi semacam itu tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi 
juga di Malaysia dan Amerika sekalipun. "Kemarin saya dari Malaysia. Ternyata 
di sana juga diberlakukan registrasi kartu prabayar," jelasnya. (noe/wir)


http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6037

Kirim email ke