Dear Afie,

Perihal uang pesangon untuk pengunduran diri,
sudah diatur dalam UUK No.13 Tahun 2003.
(angka itu sebagai pengali.) Artinya
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung dulu baru
dikalikan 15%.  Tapi, perlu diperhatikan apakah komponen ganti kerugian
seperti
cuti yang belum diambil juga telah diberikan.  Juga perlu ditanyakan apakah
ditempat kerjanya ada aturan mengenai pemberian uang pisah.

Hal lain yang juga perlu dilihat, apakah ditempat kerjanya ada aturan
(PP/PKB)  yang mengatur lebih baik tentang pemberian uang pesangon bagi
pekerja yang mengundurkan diri baik-baik. Kebetulan ditempat saya, aturan
tersebut ada. Jadi pekerja yang mengundurkan diri baik-baik mendapatkan
lebih dari yang diatur dalam UUK No. 13/2003.

Semoga bermanfaat.

----- Original Message -----
From: "afie reno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Tuesday, December 20, 2005 9:10 AM
Subject: Re: [balita-anda] Peraturan Depnaker yg terbaru - Pengunduran Diri
?


> Dear All,
>
>   Maaf ya, saya mau nanya ada yang kerja di Depnaker nggak? Atau ada
kenalan, teman atau sodara yang kerja di sana?
>
> Soal saya mau nanya tentang Pengunduran Diri, sebenernya dapet uang
Penghargaaan / Uang Jasa nggak sih?
>   Soalnya nggak disebutkan dengan jelas seperti di Peraturan sebelumnya.
> Terimakasih.
>   Afie.
>
> Mbak Susi,
>
>
>
> Semoga attachmennya bisa dibuka.
>
>
>         "Susi Nurhayati, KTB(S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]>   19/12/2005 16:24
Please respond to
> balita-anda@balita-anda.com
>
>
>             To
>   <balita-anda@balita-anda.com>       cc
>         Subject
>   Re: [balita-anda] oot Peraturan Depnaker yg terbaru
>
>
>
>
> Dear moms ands
>
> Ada yg punya nggak Peraturan Depnaker yg terbaru, utk phk, berapa kali
> pesangon dan uang jasanya.
>
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasinya
>
>
>
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> ----------------------------------------------------------
> The information contained in this communication is intended solely for the
use of the individual or entity to whom it is addressed and others
authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged
information. If you are not the intended recipient you are hereby notified
that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance
on the contents of this information is strictly prohibited and may be
unlawful. If you have received this communication in error, please notify us
immediately by responding to this email and then delete it from your system.
Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of
the information contained in this communication nor for any delay in its
receipt.
>
> ================
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke:
[EMAIL PROTECTED]
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> http://ceritatentangnayla.blogspot.com/
> http://www.sophiemartin.com
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com


_____________________________________
We are Merapi!
Dedicated for Service Excellence
For more details please visit us at http://www.merapi.net





================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke