Sanksi Merokok Diberlakukan Dua Bulan Lagi
Senin, 06 Pebruari 2006 | 12:58 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sanksi larangan merokok di areal bebas rokok baru 
akan diberlakukan dua bulan lagi. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Daerah 
No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan itu telah 
efektif diterapkan sejak 4 Februari 2005.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, lantaran masih ada sejumlah kendala, 
tidak serta-merta semua ketentuan dalam peraturan di atas langsung 
dilaksanakan. "Sekarang petugas masih belajar, juga masyarakatnya," kata dia 
sebelum acara peresmian Kantor Sekeretariat Dewan Perwakilan Daerah DKI 
Jakarta, pagi tadi.

Yang terpenting, kata dia, untuk jangka pendek mulai tumbuh kesadaran warga 
bahwa lingkungan udara Jakarta sudah buruk menjadi tanggung jawab bersama. 
Sutiyoso menandaskan, efektifitas pelaksanaan peraturan ini akan dicapai secara 
bertahap. "Learning by doing," katanya.

Harun Mahbub

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/02/06/brk,20060206-73502,id.html



Kirim email ke