Sanksi Merokok Diberlakukan Dua Bulan Lagi Senin, 06 Pebruari 2006 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sanksi larangan merokok di areal bebas rokok baru akan diberlakukan dua bulan lagi. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan itu telah efektif diterapkan sejak 4 Februari 2005. Menurut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, lantaran masih ada sejumlah kendala, tidak serta-merta semua ketentuan dalam peraturan di atas langsung dilaksanakan. "Sekarang petugas masih belajar, juga masyarakatnya," kata dia sebelum acara peresmian Kantor Sekeretariat Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta, pagi tadi. Yang terpenting, kata dia, untuk jangka pendek mulai tumbuh kesadaran warga bahwa lingkungan udara Jakarta sudah buruk menjadi tanggung jawab bersama. Sutiyoso menandaskan, efektifitas pelaksanaan peraturan ini akan dicapai secara bertahap. "Learning by doing," katanya. Harun Mahbub http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/02/06/brk,20060206-73502,id.html