Sumber: Ibu-ibu DI 

Tanya

Ibu, seberapa penting ya 'mikirin' kalau beli barang itu atas nama suami atau 
istri? misalnya beli kendaraan atau rumah. Gara-gara kemarin aku beli motor, 
terus temanku iseng sekali tanya; aku beli atas nama siapa? Aku juga tidak 
tahu, karena buat aku kalau hanya motor tidak masalah atas nama siapa, kalau 
rumah baru-lah dipikir, eh bisa atas nama berdua tidak ya? [DRS]

Jawab

Bisa mbak, sertifikat rumah bisa atas nama berdua, ini berdasar pengalamanku. 
Tapi kata notaries yang kita pakai waktu itu, atas nama suami saja juga aman, 
karena kalaupun dijual pasti harus atas persetujuan istri [Mei]

O begitu ya, jadi sebenarnya tidak terlalu penting ya, kalau kendaraan bermotor 
bagaimana? Sepertinya tidak perlu ijin suami/istri ya? Pengalaman ibu lainnya 
sendiri bagaimana? Kalau mau menentukan atas nama istri atau suami berdasarkan 
apa? [DRS]

Menarik juga pertanyaan mbak. Kalau aku penting tidak penting kali ya. Kalau 
pengalamanku dari awal pernikahan sampai sekarang kalau beli apa-apa atas 
namaku. Tapi semua itu pertimbangannya untuk kemudahan saja. Kebetulan suamiku 
itu kerjanya buka usaha sendiri sedang aku kerja kantor. Sedangkan kalau kita 
mau beli apa-apa apalagi yang kredit pasti diminta slip gaji, dan lain 
sebagainya. Suamiku tidak begitu perhatian sama yang seperti itu makanya apapun 
selalu pakai namaku. Dari beli motor, rumah bahkan sampai tabunganpun tidak ada 
yang pakai nama dia. Aku sudah pernah singgung masalah ini cuma dianya tidak 
peduli. Kebetulan aku juga tidak mempermasalahkan. Walaupun dalam prakteknya 
dia yang bayar cicilan atau kalau dia pas tidak punya uang aku yang bayari dulu 
nanti kalaus dia sudah ada uang dia ganti ke aku. Padahal aku tidak minta 
diganti mbak. Namanya hidup berumah tangga tidak bisa mikiri diri sendiri cuma 
suamiku ya begitu itu. Jadi kalau menurut aku tergantung kitanya saja. Soalnya 
kalau terlalu perhitungan rasanya kok tidak baik. Tapi aku tidak tahu ibu yang 
lain bagaimana [Ss] 

Setahuku, hukum waris menghitungnya salah satunya berdasarkan itu. Sering 
dengar, kalau menghitung waris, misalnya suami yang meninggal, maka istri dapat 
sekian, anak perempuan dapat sekian, yang laki dapat sekian. Sedangkan kalau 
istri yang meninggal maka pembagiannya sekian sekian. Aku pernah tanya, berarti 
beda kalau istri meninggal sama kalau suami meninggal. Terus yang dibagi semua 
harta atau harta salah satu saja. Ternyata yang dibagi bagi cuman harta salah 
satu. Terus aku tanya lagi, kalau salah satu, bagaimana cara menghitungnya. 
Pertama, kalau maharnya utuh (kali saja bentuk rumah), ini murni harta istri. 
Terus kalau ada harta dilihat kepemilikannya, tepatnya dilihat dari 
surat-suratnya tertulisnya milik siapa. Nah, kepemilikannya sesuai surat-surat 
itu. Sisanya, baru ditaksir. Jadi kalau barang barang di rumah atas nama suami 
semua, apabila suatu saat suami meninggal, maka semua harta itu berarti 
termasuk warisan yang kudu dibagi. Eh, ini menurut Islam lho [TVH]

Kalau suami warga negara asing bagaimana? Terus terang aku kaget juga waktu 
dengar kalau ternyata perempuan Indonesia yang menikah dengan warga negara 
asing tidak punya hak atas kepemilikan benda-benda yang bernilai seperti rumah, 
tanah dan lainnya. Aku pernah juga nonton acara "perempuan"-metro tv. Nara 
sumbernya -lupa aku- cerita kalau beliau sampai numpang pake nama mamanya untuk 
beli mobil dan tidak bisa investasi. Sayang berhubung nontonnya sambil mengurus 
bayi, aku tidak begitu menyimak. Kebetulan lagi membahas soal ini, mau dong 
pencerahannya termasuk untuk hal warisan [Srh]

Kalau saya dan suami juga tidak terlalu memikirkan soal atas nama 
kepemilikannya ini, soalnya kita berprinsip semua yang kita dapatkan itu punya 
anak-anak, jadi atas nama siapa lebih kepada soal supaya gampang mengurusnya 
saja [Ri]

Maaf jadi jadi cerita, tapi bukan bermaksud apa-apa yah, cuma intinya disini 
"kepercayaan" diantara kita & pasangan kita. Karena kalau aku pribadi, terus 
terang saja malah kasihan sama suamiku, karena semua asset seperti rumah, mobil 
dan sebagainya rata-rata pakai namaku. Dia kalau mau beli apa-apa mintanya 
pakai namaku saja biar pengurusannya mudah. Kalau untuk pembelian mobil mungkin 
agak gampang karena tidak butuh KTP suami/istri, cukup pakai nama kita saja 
mobil itu sudah jadi milik kita, tapi untuk pembelian rumah harus pakai KTP 
suami istri. Jadi kita beli rumah atas namaku pribadi, suamiku tidak masalah 
dan berharap (InsyaAllah, mudah-mudahan jangan sampai ya) tidak ada kejadian 
yang merugikan di kemudian hari. Yang lain-lain tabungan misalnya, di usahakan 
buka dengan join account yang kedua-duanya bisa akses atau asuransi misalnya 
jelas pada awal pengajuan akan ada penunjukkan ahli warisnya yaitu aku & 
anak-anak. Tapi tidak tahu yah mbak Srh, kalau cerita kamu dibawah ini yang 
katanya kalau menikah dengan warga negara asing tidak punya hak atas 
kepemilikan (maksudnya gono-gini bukan??) aku sendiri belum mempelajari lebih 
detail, cuma karena kita berdua menikah secara hukum Islam, yang aku tahu kita 
ikutnya hukum secara agama, mungkin ada ibu yang bisa menjelaskan lebih lanjut, 
jadi aku juga bisa kebagian ilmunya sharingnya ditunggu lebih lanjut [Ldy] 

Omong-omong tentang gono-gini dan hukum islam, aku ternyata baru tahu kalau 
dalam islam itu tidak ada harta gono-gini. Maaf ya, bukan SARA. Aku tahunya 
beberapa waktu yang lalu saat nonton acara sentuhan qolbu di Trans TV yang jam 
6.30 pagi, waktu itu membicarakan tentang gono-gini. Kata ustad-nya dalam islam 
tidak ada harta gono-gini tetapi suami istri bisa mendapatkan harta miliknya, 
kalau sesuatu terjadi. Jadi kalau misalnya mobil atas nama istri maka itu 
adalah hak istri, kalau sepeda motor atas nama suami maka itu adalah hak suami, 
tapi aku juga pernah dengar kalau rumah adalah hak istri. Jadi sejak awal sudah 
ditentukan barang ini punya siapa, katanya bukan karena egois tetapi untuk 
kejelasan di masa yang akan datang. Mohon info bagi yang tahu dan faham. Terima 
kasih [RR]

Kalau aku juga sependapat dengan mbak Ri, prinsipku sama suami apa yang kita 
cari ya untuk anak. Dan karena aku kerja di perusahaan yang waktunya tidak bisa 
se-flexible suamiku. Jadi supaya lebih mudah mengurusnya saja [Amb]

Setahuku ya, Perempuan yang menikah dengan warga negara asing (atau juga 
sebaliknya?) memang tidak bisa memiliki sertifikat hak milik untuk rumah/tanah. 
Bisanya cuma hak pakai, kalau tidak salah ada jangka waktu tertentunya. 
Katanya, ini untuk menghindari kejadian kalau mereka suatu saat bercerai, 
tanah/bangunan tersebut jatuh sepenuhnya ke tangan warga negara asing. Tapi aku 
kurang tahu kalau untuk masalah kendaraan, masa tidak boleh juga?? [Dn] 

Memang betul mbak, walaupun kelihatannya semuanya saat ini baik-baik saja, kita 
harus antisipasi karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi dimasa yang akan 
datang. Tapi demi adilnya juga harus ada saling pengertian antara suami istri. 
misalnya, semua harta pemberian orang tua atau yang didapat sebelum menikah 
diatasnamakan yang bersangkutan, sehingga kalau misalnya istri/suami pisah atau 
salah satu meninggal lebih dulu, hanya akan turun ke ahli waris (anak), dan 
orang-orang yang tidak berhak tidak bisa meng-klaimnya. Untuk harta bersama, 
misalnya rumah atau mobil yang didapat setelah menikah sebaiknya diatasnamakan 
secara adil. Misalnya penghasilan suami lebih besar dari istri, wajar saja 
kalau misalnya rumah atas nama dia, mobil atas nama istri. Misalnya punya mobil 
2, ya namanya satu-satu. Kalau istri penghasilan lebih besar dari suami dan 
harta didapat sebagian besar dari hasil istri ya atas namakan si istri 
tersebut, kira-kira begitu, biar kalau pisah atau ada apa-apa lebih mudah 
urusannya. Yang jelas, baik atas nama istri maupun suami, anak punya hak yang 
sama. Jadi ini cuma antisipasi saja supaya tidak ada pihak yang merasa 
dirugikan. Yah, mudah-mudahan rumahtangga bisa langgeng sampai tua. Kalau soal 
diatasnamakan seseorang supaya lebih mudah mengurusnya, saya pribadi kurang 
setuju [Rtn] 

Mbak, nama kepemilikan suami vs istri baru terasa penting kalau terjadi sesuatu 
(entah itu cerai atau meninggal). Setahu aku kalau untuk rekening tabungan, 
deposito, otomatis jatuhnya ya pasangannya (misal : ibu meninggal, maka 
otomatis rekening tabungan bisa dibaliknamakan ke nama bapak). Itupun setelah 
melalui proses yang berbelit-belit. Barangkali yang kerja di bank ataupun yang 
mengerti tentang hukum bisa menjelaskan lebih jelas lagi. Beda memang dengan 
asuransi, jika terjadi sesuatu sama pemegang polis, maka yang menjadi 
pewarisnya nama siapa yang tertera di polis asuransi [Vr]

Kalau masalah ijin ya harusnya ada komunikasi kita mau beli sesuatu, lagi pula 
uang yang dipakai adalah milik bersama. Kecuali judulnya beli mobil/motor 
karena mau kasih kejuta/hadiah. Kalau kondisiku: rumah, mobil, motor & tanah 
atas nama suami. Kebetulan kalau rumah sebelum menikah suamiku sudah punya 
tanah, nah dibangunlah rumah di tanah tersebut. Aku tidak ada masalah, karena 
semua itu juga punyaku juga. Prinsip kita semua yang kita miliki untuk 
anak-anak. Menurutku semua itu berdasarkan kepercayaan dan yang paling simple 
supaya mudah mengurusnya, soalnya kan suamiku jurnalis yang waktunya lebih 
fleksibel dibanding aku yang kerja kantor [Wwd] 

Mbak, kalau aku kebetulan suami malah khawatir sekali soal nama kepemilikan 
itu. soalnya ayahnya punya istri beberapa, jadi dia takut anak-anak terlantar 
kalau dia tergoda lagi. mudah-mudahan bukannya niat ya, tapi antisipatif jadi 
nama kepemilikan semua atas namaku. Biasanya anak tidak jauh dari ibunya, 
begitu. Kalau dalam islam di luar gono gini, ada juga yang namanya hadiah. 
Kalau sudah diberikan (dalam wasiat biasanya kalau tidak salah) sudah jadi hak 
istri [AN] 

Mau ralat sedikit, untuk rekening tabungan atau deposito tidak otomatis jatuh 
ke tangan pasangannya. Memang akan jatuh ke ahli warisnya yaitu istri (kalau 
suami yang meninggal)/suami (kalau istri yang meninggal) & anak-anak. Ini 
pengalaman mamaku 2 minggu yang lalu waktu mau mengurus pencairan deposito atas 
nama papaku (almarhum) di bank permata. Walaupun semua surat-surat sudah 
dilengkapi termasuk akte nikah, mereka juga minta surat kuasa yang ditanda 
tangani anak-anaknya, yang mengetahui kalau deposito ini mau dicairkan. Tidak 
cukup sampai disitu, mereka minta satu surat yang namanya fatwa waris yaitu 
yang membuktikan kalau mamaku & kita, anak-anaknya adalah ahli waris yang sah. 
Surat itu harus di keluarkan oleh pengadilan agama setempat & harus melalui 
sidang, juga harus menghadirkan saksi (salah satu saudara dari pihak yang 
meninggal). Tadinya aku pikir surat ahli waris itu bisa dibuat di notaris 
ternyata dari pihak bank bilang kalau surat dari notaris saja belum kuat untuk 
pencairan tersebut. Proses pengurusannya memang tidak mudah, sangat sulit 
sekali, bahkan dipersulit oleh pihak pengadilan agama. Akhirnya setelah 
konsultasi kesana-kesini, ternyata surat itu bisa dikeluarkan di pengadilan 
negeri setempat tapi namanya berubah jadi surat penetapan ahli waris. dan 
akhirnya surat ini pun disetujui pihak bank yang pada akhirnya bisa 
dilakukannya pencairan deposito [Ldy]

Kasihan kalau suaminya penghasilannya lebih kecil dari istri terus kesannya 
harta milik juga 'pro-rata', kalau salah satu tidak bekerja bagaimana? Semua 
atas nama yang punya penghasilan? Wah, meski atas dasar 'kalau ada apa-apa', 
kesannya seperti jadi agak-agak gimana, gitu Bayangkan saja kalo istri tidak 
punya penghasilan sendiri, terus bisa jadi 'tidak punya apa-apa' kalau terjadi 
'apa-apa'...

*tua. Kalau soal diatasnamakan seseorang supaya lebih mudah mengurusnya, saya 
pribadi kurang setuju.
Kalau di aku begitu. Tanpa pernah mikiri gaji siapa lebih besar, atau 
'pantas-pantas'nya bagaimana, kita mikirnya, siapa saja yang kira-kira praktis 
mengurusnya. Kalau waktu itu kebetulan suamiku yang sempat mengurus, ya atas 
nama dia, tapi tentu saja sepengetahuan aku, dan sebaliknya. Penjualan harta 
(rumah yang aku tahu), kalau sudah menikah, harus sepersetujuan pasangan. Juga 
untuk urusan kredit. Kalau temanku yang lain ada lagi. Semua atas nama 
istrinya, sebab anaknya kedua-duanya perempuan, sementara dia dari yang adatnya 
patrilineal sekali. Takut kalau ada apa-apa di dia, semua hartanya bakal 
diambil sama keluarga si lelaki, dan istri beserta anak-anaknya hanya gigit 
jari [Rie]



================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke