dari kejadian itu kita bisa menilai,kalo sekarang itu zamannya udah ga bener semua. Ada orangtua (ibu kandungnya lagi)tega-2nya bunuh bayi yang baru lahir,yang ga ada dosanya sama sekali...si ibu lebih takut dan malu sama masyarakat (tetangga-2)daripada takut sama Allah dan yang ngeselin banget,giliran udah ketangkep baru deh nyesel-2,berurai air mata dan sebagainya lah
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 21 Februari 2006 16:48 To: depokmilis Cc: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] (NEWS) Baru Lahir, Bayi Dibunuh Ibunya pasti ini ibu gak pernah nonton filem Rahasia Ilahi. Atau jangan2 dia terlalu mendewakan azas 'kebebasan berekspresi', hiks. rgrd Selasa, 21 Februari 2006 Baru Lahir, Bayi Dibunuh Ibunya JAKARTA -- Belum genap sehari, seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dibunuh ibunya di sebuah rumah di Jalan Keuangan Raya No 6B RT 07/05 Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi Sabtu (18/2) malam itu baru diketahui polisi Ahad (19/2) malam. Tersangka pelaku, Dahria (21) ditangkap petugas Senin (20/2) pukul 01.30 WIB. Saat ini Dahria, ibu sang bayi tersebut, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cilandak. Sedangkan jenazah bayi yang belum diberi nama itu masih berada di kamar mayat RS Fatmawati. Dalam pemeriksaan polisi, Dahria mengaku bayinya dibunuh selang beberapa menit usai melahirkan. Wanita muda asal Nias yang berprofesi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah tersebut melahirkan di kamar mandi. Karena panik dan merasa malu, dia nekad membunuh bayinya dengan cara dibekap. Diduga bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Nur Fatimah (17), rekan Dahria yang juga PRT, mengetahui kalau Dahria melahirkan, tapi belum tahu bahwa bayi itu sudah meninggal. Nur mengusulkan bayi itu segera dibawa ke RS Fatmawati. Menurut hasil visum rumah sakit, sang bayi sudah meninggal beberapa jam sebelum diperiksa. ''Saya pikir bayi itu sakit, nggak tahunya sudah meninggal,'' kata Nur, yang berasal dari Boyolali, Jateng. Kapolsek Cilandak, Jaksel, Kompol Tambubolon membenarkan kejadian tersebut. ''Kasus kematian bayi ini masih diselidiki. Apakah meninggal dalam kandungan atau beberapa saat setelah meninggal,'' katanya. Polisi juga masih mencari informasi lelaki yang menghamili Dahria. Dahria diketahui sudah bekerja sejak Agustus 2005 di rumah majikannya. Tindakan Dahria, kata kapolsek, dapat dijerat dua pasal. Yaitu Pasal 341 KUHP jika ada unsur kesengajaan pembunuhan dilakukan usai melahirkan. Atau Pasal 342 KUHP, bila kematian bayi itu masih dalam kandungan. ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]