Selama ini media memang hanya memblow-up dari satu sisi... susahnya
dapat informasi berimbang dan tidak bias. 

BTW trims buat [EMAIL PROTECTED]

Regards,
 
Evan's Dad

 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, March 07, 2006 10:58 AM
To: depokmilis
Cc: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] (NEWS!) 'Sisi lain' berita tentang Raju

DPR Nilai Peradilan Raju Prosedural


Setelah Menurunkan Tim ke Langkat
JAKARTA - Tim Komisi III yang berkunjung ke Langkat, Sumatera Utara,
menilai, dalam kasus peradilan Muhammad Azwar alias Raju, tidak ada
pelanggaran hukum sama sekali. Apa yang dilakukan hakim Tiurmaida
Pardede sudah sesuai undang-undang.

Tim yang datang ke Langkat adalah Gayus Lumbuun dan Patrialis Akbar.
Mereka menemui berbagai pihak, mulai Raju dan keluarga, hakim, kepala
rutan, polisi, keluarga Armansyah (korban pemukulan Raju), dan
sebagainya. "Kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari
peradilan Raju," kata Gayus saat memberikan keterangan pers di DPR
kemarin.

Usia Raju juga dianggap sudah memenuhi UU karena di atas 8 tahun. Salah
satu yang menguatkan adalah keterangan ibu-ibu di sekitar rumah Raju
bahwa usia Raju sama dengan usia anak-anak mereka, yakni 9 tahun. "Ini
yang menguatkan," kata anggota FPDIP ini.

Raju juga dijerat dengan pasal penganiayaan. Menurut Gayus, alasan hakim
cukup kuat karena korban (Armansyah, 14) tidak memberikan perlawanan
saat dihajar Raju. Visum dokter menunjukkan adanya kerusakan di kandung
kemih dan terjadi kencing darah. "Kondisinya sangat parah. Ini bukan
perkelahian biasa," kata Gayus.

Untuk penahanan, lanjut Gayus, juga bisa dibenarkan karena Raju dua kali
tidak menghadiri persidangan. Selain itu, ada usaha dari orang tua
maupun pengacara Raju untuk menghalangi jalannya persidangan. 

Raju secara yuridis memang ditahan di Rutan Langkat. Tapi, secara de
facto, kata Gayus, Raju tidak pernah ditahan. Dia hanya 4 jam di rutan.
Itu pun di ruang kerja kepala rutan. Bukan di sel rutan. Ini karena di
rutan tidak ada fasilitas sel buat anak. "Kalau ada foto Raju di sel
bersama orang dewasa, itu sel ruang tunggu sidang yang ada di pengadilan
negeri," jelas Gayus. 

Ditanya soal perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak, Gayus
mengatakan bahwa DPR tidak membahas masalah itu. "Soal apa yang akan
dilakukan hakim setelah adanya perdamaian, kami tidak ikut campur. Kami
hanya ingin menegaskan bahwa hakim telah melakukan sidang sesuai dengan
prosedur," ujarnya. (tom)


http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=214998




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke