Selama ini media memang hanya memblow-up dari satu sisi... susahnya dapat informasi berimbang dan tidak bias.
BTW trims buat [EMAIL PROTECTED] Regards, Evan's Dad -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, March 07, 2006 10:58 AM To: depokmilis Cc: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] (NEWS!) 'Sisi lain' berita tentang Raju DPR Nilai Peradilan Raju Prosedural Setelah Menurunkan Tim ke Langkat JAKARTA - Tim Komisi III yang berkunjung ke Langkat, Sumatera Utara, menilai, dalam kasus peradilan Muhammad Azwar alias Raju, tidak ada pelanggaran hukum sama sekali. Apa yang dilakukan hakim Tiurmaida Pardede sudah sesuai undang-undang. Tim yang datang ke Langkat adalah Gayus Lumbuun dan Patrialis Akbar. Mereka menemui berbagai pihak, mulai Raju dan keluarga, hakim, kepala rutan, polisi, keluarga Armansyah (korban pemukulan Raju), dan sebagainya. "Kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dari peradilan Raju," kata Gayus saat memberikan keterangan pers di DPR kemarin. Usia Raju juga dianggap sudah memenuhi UU karena di atas 8 tahun. Salah satu yang menguatkan adalah keterangan ibu-ibu di sekitar rumah Raju bahwa usia Raju sama dengan usia anak-anak mereka, yakni 9 tahun. "Ini yang menguatkan," kata anggota FPDIP ini. Raju juga dijerat dengan pasal penganiayaan. Menurut Gayus, alasan hakim cukup kuat karena korban (Armansyah, 14) tidak memberikan perlawanan saat dihajar Raju. Visum dokter menunjukkan adanya kerusakan di kandung kemih dan terjadi kencing darah. "Kondisinya sangat parah. Ini bukan perkelahian biasa," kata Gayus. Untuk penahanan, lanjut Gayus, juga bisa dibenarkan karena Raju dua kali tidak menghadiri persidangan. Selain itu, ada usaha dari orang tua maupun pengacara Raju untuk menghalangi jalannya persidangan. Raju secara yuridis memang ditahan di Rutan Langkat. Tapi, secara de facto, kata Gayus, Raju tidak pernah ditahan. Dia hanya 4 jam di rutan. Itu pun di ruang kerja kepala rutan. Bukan di sel rutan. Ini karena di rutan tidak ada fasilitas sel buat anak. "Kalau ada foto Raju di sel bersama orang dewasa, itu sel ruang tunggu sidang yang ada di pengadilan negeri," jelas Gayus. Ditanya soal perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak, Gayus mengatakan bahwa DPR tidak membahas masalah itu. "Soal apa yang akan dilakukan hakim setelah adanya perdamaian, kami tidak ikut campur. Kami hanya ingin menegaskan bahwa hakim telah melakukan sidang sesuai dengan prosedur," ujarnya. (tom) http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=214998 ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]