Dari sebuah milis, oleh Una, R. Husna Mulya :
>Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang RUU >anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU ini dan >mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini, karena >kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon Informasikan RUU ini >seluas mungkin supaya lebih banyak orang mengetahui dan mengkritisinya, >terima kasih. >Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah: >I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." (Pasal >25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79). >Dalam Penjelasan Pasal 4: >Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, PAHA, >PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN >maupun seluruhnya. >* Catatan sementara: > * Artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat menafsirkan > bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari yang diatur RUU ini. > * Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat? > bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, > sehingga membentuk bagian itu misalnya? ini akan menjadi bergantung > kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini. >* Contoh Kasus: > * Coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu > banyak" dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan > pinggul, dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang > pendek = akan terlihat pusar?? > * Atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika > mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian > Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu?? > * Atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh > Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang > dinyatakan sensual oleh RUU ini?? > * Bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya > berbagai kebiasaan berpakaian?? > * Apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT > DIPIDANA PENJARA?? >---------- >II. "Larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.." (Pasal >28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82). >Dalam Penjelasan Pasal 28: >"Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan >mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga >gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni >koreografi. >"Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama, >"tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat >seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat "diduga >bertujuan merangsang nafsu birahi". >* Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG" > * Lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa > Barat misalnya?? > * Bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari?? > * Kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah > adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, > kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU ini?? > * Seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya, > dan bertanggungjawab atas birahinya itu?? >---------- >III. "Larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang MENGEKSPLOITASI >daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas >yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan SEJENIS.." [PASAL 9 ayat >(2)] ..pidana penjara 2 - 10 tahun [Pasal 63 ayat (2)], >*Pasal 1 angka 14: >"mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk >tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri >dan/atau orang lain. >*Pasal 34 ayat (1): >Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud >dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan PENDIDIKAN >dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG DIPERLUKAN. >Penjelasan Pasal 34 ayat (1) >"dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan dan >bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau pengembangan >ilmu pengetahuan. >*Pasal 34 ayat (2): >Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana >dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN >YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. >* Catatan sementara: > * Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi > bagian dari Hak Asasi Manusia. > * Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan > melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 > Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia. > * MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan > dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir - untuk > Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan > bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN SEJENIS?? >---------- >IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL >Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin >berwenang menafsirkan RUU ini. >*Pasal 42 >BAPPN mempunyai fungsi: >huruf (b) >pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan >pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; >*Pasal 42 >ayat (g) >pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka >pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; >**Pasal 43 >ayat (7) >Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, >BAPPN mempunyai tugas : >Huruf (b) >menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam >penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; >**Pasal 44 >Ayat (1) >BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. >Penjelasan Pasal 44 >Ayat (1) >Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan >wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi yang >antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian >atau Departemen. >MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN >terhadap masalah pornografi. >*Pasal 46 >Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah : >Huruf (d) >memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; >Penjelasan Pasal 46 >Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain >terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum >pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA. >*Pasal 50 >Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden. >##Catatan sementara: > * Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan > berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat > Indonesia yang sangat beragam? > * Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual - yang mungkin > akan berbeda - bagi setiap orang?? > * Atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, > yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa > dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, > Transeksual di Indonesia - sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak > sewenang2 mempidana orang?? >---------- >V.Pasal 36 Ayat (1) >Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal >27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk: >a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut >adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN >PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN; >b.kegiatan seni; >c.kegiatan olahraga; atau >d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. >Ayat (2) >Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI. >Ayat (3) >Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat >dilaksanakan di tempat khusus olahraga. >Pasal 37 >(1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH. >(2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah. >##Catatan sementara: > * Mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan > atau kepercayaan? > * Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di > Indonesia - memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual? > * Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh - yang > ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus > berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga > mereka harus membawa sarung - takut tiba2 ada Polisi Syariah?? ada yang > sekali tertangkap - dan diarak keliling Kota oleh Polisi Syariah karena > tidak memakai Kerudung? > * Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!! >---------- >VI. >"larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 - 5 >tahun penjara (Pasal 81), >Menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak >pidana, kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya >disampaikan lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai >tindak pidana. >Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN DIPIDANA >oleh Rancangan Undang-Undang ini. >Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2 >tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.& saya lihat tidak ada >perubahan substansi dalam Rancangan Undang-Undang ini, tapi melihat >perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang ini ini tidak >mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan berjalan, sehingga saya >mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR dan Pemerintah, >dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus diubah, >saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan >Undang-Undang ini... dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi >(misalnya: para Penari perempuan)... pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati) >Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh UU >ini - bila RUU ini disahkan, Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja >Seni (Pembuat Film, Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, >dan lain2), Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat >lainnya, untuk lengkapnya, Teman2 dapat menghubungi saya, terima kasih, >Una, R. Husna Mulya >Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) >Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310 >Email: [EMAIL PROTECTED] >Telepon: 3903963 >Fax: 3903922