Dari sebuah milis, oleh Una, R. Husna Mulya : 

      >Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang 
RUU 
      >anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU ini dan 
      >mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini, karena 
      >kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon Informasikan RUU 
ini 
      >seluas mungkin supaya lebih banyak orang mengetahui dan mengkritisinya, 
      >terima kasih. 


      >Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah: 


      >I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." 
(Pasal 
      >25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79). 


      >Dalam Penjelasan Pasal 4: 


      >Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, 
PAHA, 
      >PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN 
      >maupun seluruhnya. 


      >* Catatan sementara: 
      >    * Artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat menafsirkan 
      > bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari yang diatur RUU 
ini. 
      >    * Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat? 
      > bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, 
      > sehingga membentuk bagian itu misalnya? ini akan menjadi bergantung 
      > kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini. 


      >* Contoh Kasus: 
      >    * Coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu 
      > banyak" dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan 
      > pinggul, dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju 
yang 
      > pendek = akan terlihat pusar?? 
      >    * Atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika 
      > mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian 
      > Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu?? 
      >    * Atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang 
oleh 
      > Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang 
      > dinyatakan sensual oleh RUU ini?? 
      >    * Bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya 
      > berbagai kebiasaan berpakaian?? 
      >    * Apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT 
      > DIPIDANA PENJARA?? 


      >---------- 


      >II. "Larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.." 
(Pasal 
      >28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82). 


      >Dalam Penjelasan Pasal 28: 


      >"Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama 
dan 
      >mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga 
      >gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni 
      >koreografi. 


      >"Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara 
berirama, 
      >"tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat 
      >seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat "diduga 
      >bertujuan merangsang nafsu birahi". 


      >* Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG" 
      >    * Lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa 
      > Barat misalnya?? 
      >    * Bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari?? 
      >    * Kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah 
      > adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, 
      > kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU 
ini?? 
      >    * Seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol 
birahinya, 
      > dan bertanggungjawab atas birahinya itu?? 


      >---------- 


      >III. "Larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang MENGEKSPLOITASI 
      >daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan 
aktivitas 
      >yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan SEJENIS.." [PASAL 9 
ayat 
      >(2)] ..pidana penjara 2 - 10 tahun [Pasal 63 ayat (2)], 


      >*Pasal 1 angka 14: 


      >"mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk 
      >tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri 
      >dan/atau orang lain. 


      >*Pasal 34 ayat (1): 


      >Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana 
dimaksud 
      >dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan 
PENDIDIKAN 
      >dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG DIPERLUKAN. 


      >Penjelasan Pasal 34 ayat (1) 


      >"dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan 
dan 
      >bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau pengembangan 
      >ilmu pengetahuan. 


      >*Pasal 34 ayat (2): 


      >Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana 
      >dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA 
PENDIDIKAN 
      >YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. 


      >* Catatan sementara: 
      >    * Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang 
menjadi 
      > bagian dari Hak Asasi Manusia. 
      >    * Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan 
      > melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 
      > Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia. 
      >    * MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam 
Tulisan 
      > dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir - untuk 
      > Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan 
      > bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN 
SEJENIS?? 


      >---------- 


      >IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL 


      >Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin 
      >berwenang menafsirkan RUU ini. 


      >*Pasal 42 


      >BAPPN mempunyai fungsi: 


      >huruf (b) 


      >pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan 
      >pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; 


      >*Pasal 42 
      >ayat (g) 


      >pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka 
      >pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; 


      >**Pasal 43 


      >ayat (7) 


      >Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, 
      >BAPPN mempunyai tugas : 


      >Huruf (b) 


      >menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam 
      >penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; 


      >**Pasal 44 


      >Ayat (1) 


      >BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. 


      >Penjelasan Pasal 44 


      >Ayat (1) 


      >Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan 
      >wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi 
yang 
      >antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan 
Kementerian 
      >atau Departemen. 


      >MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN 
      >terhadap masalah pornografi. 


      >*Pasal 46 


      >Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah : 


      >Huruf (d) 


      >memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; 


      >Penjelasan Pasal 46 


      >Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain 
      >terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum 
      >pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA. 


      >*Pasal 50 


      >Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden. 


      >##Catatan sementara: 
      >    * Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang 
akan 
      > berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat 
      > Indonesia yang sangat beragam? 
      >    * Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual - yang mungkin 
      > akan berbeda - bagi setiap orang?? 
      >    * Atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi 
seksual, 
      > yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa 
      > dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, 
      > Transeksual di Indonesia - sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak 
      > sewenang2 mempidana orang?? 


      >---------- 


      >V.Pasal 36 Ayat (1) 


      >Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, 
Pasal 
      >27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, DIKECUALIKAN 
untuk: 


      >a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut 
      >adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN 
      >PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN; 


      >b.kegiatan seni; 


      >c.kegiatan olahraga; atau 


      >d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. 


      >Ayat (2) 


      >Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN 
SENI. 


      >Ayat (3) 


      >Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat 
      >dilaksanakan di tempat khusus olahraga. 


      >Pasal 37 


      >(1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI 
PEMERINTAH. 


      >(2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah. 


      >##Catatan sementara: 
      >    * Mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus 
keagamaan 
      > atau kepercayaan? 
      >    * Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di 
      > Indonesia - memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual? 
      >    * Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh - yang 
      > ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus 
      > berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, 
sehingga 
      > mereka harus membawa sarung - takut tiba2 ada Polisi Syariah?? ada yang 
      > sekali tertangkap - dan diarak keliling Kota oleh Polisi Syariah karena 
      > tidak memakai Kerudung? 
      >    * Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!! 


      >---------- 


      >VI. 


      >"larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 - 5 
      >tahun penjara (Pasal 81), 


      >Menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak 
      >pidana, kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya 
      >disampaikan lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai 
      >tindak pidana. 


      >Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN DIPIDANA 
      >oleh Rancangan Undang-Undang ini. 


      >Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2 
      >tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.& saya lihat tidak ada 
      >perubahan substansi dalam Rancangan Undang-Undang ini, tapi melihat 
      >perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang ini ini 
tidak 
      >mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan berjalan, sehingga saya 
      >mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR dan Pemerintah, 
      >dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus diubah, 
      >saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan 
      >Undang-Undang ini... dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi 
      >(misalnya: para Penari perempuan)... pilihan pekerjaan (misalnya: 
Peragawati) 


      >Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh 
UU 
      >ini - bila RUU ini disahkan, Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja 
      >Seni (Pembuat Film, Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana, 
Peragawati, 
      >dan lain2), Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat 
      >lainnya, untuk lengkapnya, Teman2 dapat menghubungi saya, terima kasih, 


      >Una, R. Husna Mulya 


      >Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 
      >Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310 
      >Email: [EMAIL PROTECTED] 
      >Telepon: 3903963 
      >Fax: 3903922 
       



     
             
     

Kirim email ke