Bos, emang kalau punya tempat dan modal ini usaha yang menguntungkan,
syaratnya (yang saya ingat) adalah 
1. mempunyai badan hukum, membuat studi kelayakan. Modal tergantung mau
berapa KBU 4, 6 atau 8 dan yang terpenting adalah disekitar situ ada
jaringan yang kosong. Dan jangan lupa hubungi Kandatel terdekat.  Waktu
perizinan memang cukup lama, kalau mau cepat cari izin "wartel" yang
sekarat dan akusisi deh..
Nggak bisa banyak2 cerita nanti dimarahi sama BA lain,

Regards
Wirza

-----Original Message-----
From: Ronny Indra Kurniawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, March 10, 2006 2:43 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] OOT - buka usaha wartel

selamat siang, moms & dads

OOT sebentar ya...
ada pertanyaan titipan dari adik saya.
ada yang tau mengenai cara2, perijinan dan modal minimal untuk usaha
wartel?
mohon informasinya

terima kasih
ronny
ayahnya safa


================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke