Rabu, 22 Maret 2006

Sebanyak 15 Kolam Renang Belum Punya Sertifikat Laik Sehat 




JAKARTA -- Ini peringatan bagi warga yang hobi berenang. Pasalnya, sebanyak 15 
kolam renang umum yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur ternyata belum 
memiliki sertifikat laik sehat. Sertifikat tersebut penting untuk mengukur 
tingkat kesehatan air yang ada.

Sertifikat laik sehat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan No 61 
Tahun 1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Permandian Umum. 
Setiap kolam renang harus memiliki sertifikat laik sehat dan memberikan laporan 
perkembangan kualitas air tiap kurun waktu tertentu.

Dari 15 kolam renang yang ada, tiga di antaranya diketahui milik Pemerintah 
Provinsi DKI Jakarta. Yaitu kolam renang yang terletak di Jalan Otto Iskandar 
Dinata, di Velodorm, dan di Bujana Tirta. Menurut Utomo ST, koordinator 
Tempat-tempat Umum, Seksi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, 
Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Jakarta Timur, seluruh kolam renang yang ada 
belum memiliki sertifikat laik sehat air. Namun, belasan kolam renang tersebut 
tetap beroperasi dan memiliki izin dari Suku Dinas Pariwisata. 

''Seharusnya untuk mendapatkan izin dari Sudin Pariwisata harus mendapat 
rekomendasi dari Sudin Kesmas,'' tutur Utomo pada Republika, Selasa (21/3). 
Sebanyak enam kolam renang sudah dilakukan pembinaan oleh Sudin Kesmas. 
Sedangkan sisanya masih belum diawasi oleh Sudin Kesmas Jakarta Timur. Ini 
lantaran adanya keterbatasan tenaga pengawas.

Menurut Utomo, empat kolam renang sudah dinyatakan baik. Pasalnya, saat sampel 
air diperiksa, hasilnya menunjukkan sisa zat kimia chlor yang memenuhi standar. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang kualitas dan 
kondisi air, kadar klor yang harus dipenuhi antara 0,2-0,5 ppm. 

Kondisi air yang dilihat, termasuk di dalamnya bau air, warna air, kekeruhan 
air, zat besi, kandungan magnesium, nitrat, sulfat, substansi organik dan 
keasaman air. ''Kondisi air harus seperti air yang laik diminum,'' tambah 
utomo. Lebih lanjut Utomo menjelaskan, pihak Sudin Kesmas Menyayangkan karena 
dari belasan kolam renang yang ada belum juga mengajukan permohonan sertifikat 
laik sehat. Baru satu pengelola kolam renang yang mengajukan. Itu pun karena 
kolam renang tersebut masih baru.

''Memang hampir seluruhnya merupakan kolam renang yang usianya sudah tua. Tapi 
bukan alasan bagi mereka untuk tidak membuat sertifikat laik sehat,'' tegas 
Utomo. Menurut dr Netry Listriani, kasi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan 
Lingkungan Kerja Sudin Kesmas, pihak penyelenggara kolam renang juga harus 
memiliki papan petunjuk kadar chlor air saat itu. ''Namun sayangnya, para 
pemilik banyak yang mengabaikannya,'' tuturnya. 

Beberapa di antara mereka ada yang mempunyai tetapi tidak dipasang. 
''Seharusnya dipasang sebagai informasi publik,'' tegasnya. Dan sebagian besar 
sisanya sama sekali tidak memiliki papan petunjuk kadar chlor dalam air. Jika 
kondisi air tidak sesuai dengan standard kesehatan air, tambah Netry, akan 
membahayakan kesehatan pemakai kolam renang. ''Yang sering terlihat membawa 
efek merah pada mata. Dan lebih bahaya bila terminum akan mengakibatkan perut 
mules,'' kata dia. 

Hal tersebut harus diperhatikan, karena sebagian besar pengguna kolam renang 
merupakan anak-anak. Ia juga berharap agar para pengelola kolam renang, bila 
tidak sempat diawasi karena keterbatasan tenaga, hendaknya melaporkan rutin ke 
Sudin Kesmas. ''Dan segera membuat sertifikat laik sehat air,'' papar dia. 

( c38 ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240650&kat_id=286

Kirim email ke