Akhirnya......


Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mengalah. Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan batal direvisi. Sinyalemen yang
diungkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Papua, Rabu (5/4), bak
kucuran air dingin di tengah gejolak penolakan buruh terhadap revisi
UU itu. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pun bisa
bernapas lega, karena sejak rencana mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003
mencuat, ia paling dikejar-kejar.

Ide menunda pembahasan UU Tenaga Kerja sangat melegakan. Namun,
pemerintah tetap diminta duduk bersama untuk mendialogkan materi UU
Nomor 13/2003. Kalangan buruh dan pengusaha sepakat membuka kembali
pembicaraan dari nol. "Kembalikan naskah kepada koridor konstitusi
[Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional]," kata Ketua Dewan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanudin Rahman dalam acara Topik Minggu
Ini bertajuk "Revisi UU Naker, Siapa Untung?" yang dipandu Pemimpin
Redaksi SCTV Rosianna Silalahi, tadi malam. Menaker Erman Suparno,
aktivis buruh Dita Indah Sari, dan sejumlah perwakilan buruh hadir
pada acara itu.

Jika menengok ke belakang, kemunculan draf revisi UU soal
ketenagakerjaan tanpa melewati tripartit nasional memang
mencengangkan. Revisi dinilai tidak akan melindungi hak pekerja dan
keluarganya karena hak-hak pekerja, seperti fasilitas kesejahteraan,
akan hilang. Pekerja baru juga berpotensi hanya akan menjadi karyawan
kontrak karena perusahaan diizinkan memakai tenaga kerja kontrak lewat
outsourcing dengan masa perpanjangan selama lima tahun. Perusahaan
juga tidak memberi kompensasi pensiun dan pesangon bagi mereka yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Munculnya ancaman bagi kehidupan buruh atau pekerja tersebut membuat
puluhan ribu buruh turun ke jalan untuk menolak pemberlakuan UU Nomor
13/2003, seperti yang terjadi, siang kemarin [baca: Wapres Jusuf Kalla
Bertemu Perwakilan Buruh]. "Perang urat syaraf" antara buruh,
pengusaha, dan pemerintah makin kentara. Kalangan pengusaha dianggap
mendalangi ide merevisi UU demi kepentingan kelompok. Sedangkan maksud
pemerintah untuk berbagi "beban" dipandang sebagai bentuk lepas
tangan.

Menaker Erman berulang-kali membantah tuduhan itu. "Bukan lepas
tangan. Tapi ada masalah, terus harus dipikirkan bersama," kata Erman.
Idealnya, pemerintah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi, termasuk
di dalamnya mengatasi masalah ledakan jumlah pengangguran. "Revisi itu
masih draf. Konsepnya akan dibuat lebih komprehensif lewat triparti
(tripartit)," tegas Erman.

Hasanudin juga ogah disalahkan. Hasanudin mengingatkan, pada pertemuan
tripartit sebelumnya disepakati paket UU Perburuhan III, mencakup UU
21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. "Dalam perjalananya ada yang tidak
beres, sehingga perlu dilakukan revisi," jelas Hasanudin. Di tingkat
LKS Tripnas dengan dihadiri wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah,
revisi disepakati prioritas pada UU Nomor 13/2003. "Jadi [revisi]
bukan diotaki pengusaha. Kita sepaham, tapi substansinya belum pernah
dibicarakan," tegas Hasanudin.

Syukur Sarto dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meragukan jika UU
Nomor 13/2003 diubah menjamin bakal meningkatkan investasi. Dita juga
sangsi pemerintah sungguh-sungguh ingin mengondusifkan perekonomian.
"Buruh selalu dirugikan. Buruh jadi terdakwa dan penyebab investasi
tidak mau masuk," tegas Dita. Padahal pemicu investasi "mandek",
lanjut Dita, bisa jadi akibat suku bunga tinggi, harga bahan bakar
minyak yang selangit, pungutan liar, dan masalah korupsi.

Kecilnya cost pengusaha untuk kepentingan pekerja juga dipertanyakan.
Posisi pekerja makin tidak menguntungkan jika UU direvisi terutama
poin tentang pesangon. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
tidak berhak mendapat pesangon jika gajinya lebih dari Rp 1,1 juta
[baca: Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan]. Indrayana
dari Asosiasi Pekerja (Aspek) menilai ini ironis. Social security di
Indonesia masih sepuluh persen dan tidak ada sedikit pun kontribusi
pemerintah. "Di Singapura, selain social security, masih ada juga
paket pesangon," papar Indrayana.

Hasanudin kembali menegaskan, pengusaha tidak berniat menghapus
pesangon. Para pekerja diminta menghilangkan pemikiran tendensius
terhadap pengusaha. Hasanudin bahkan mengajak para pengusaha dan buruh
bersatu menyambut niat pemerintah menunda revisi UU. Kalau perlu, kata
dia, dibentuk lagi organisasi gabungan Pengusaha Buruh Bersatulah
(PPB) agar lebih kokoh beradu argumen dengan pemerintah. Hasanudin
juga menjamin LKS Tripnas menjadi ajang yang berlandasan hukum untuk
menyatukan pemikiran itu. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 144/1976
tentang Konsultasi Tripartit menjadi bukti kekuatan LKS Tripnas.
"Artinya, setiap kebijakan dari pemerintah harus dikonsultasikan dalam
pertemuan itu," tegas Hasanudin.(KEN)

Have a positive day!

Salam Inspirasi,
Mohamad Yunus
Moderator
www.inspirasiindonesia.com

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/InspirasiIndonesia/

<*> To subscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]
--
~~~~~~~~~~~~~~~
Please take a look at :    www.widatra.com




_____________________ Confidentiality ______________________

This electronic transmission is strictly confidential and intended
solely for the addressee. It may contain information which is covered
by legal, professional or other privilege. If you are not the intended
addressee, you must not disclose, copy or take any action in reliance
of this transmission. If you have received this transmission in error,
please notify us and delete the received data as soon as possible.

This footnote also confirms that this email message has been swept
for the presence of computer viruses.
_______________________________________________________



--------------------
* LEGAL DISCLAIMER *
--------------------
This message is for information purposes only and its content should not be
construed as an offer, or solicitation of an offer,to buy or sell any product or
services and no representation or warranty is given in respect of its accuracy,
completeness or fairness. The material is subject to change without notice. This
message may contain confidential or legally privileged material and may not be
copied, redistributed or published (in whole or in part) without our prior
written consent.

This email may have been intercepted, partially destroyed, arrive late,
incomplete or contain viruses and no liability is accepted by any member of the
Martha Tilaar Group as a result. If you are not the intended recipient of this
message, please immediately notify the sender and delete this message from your
computer.

================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke