Kalau menurut logikanya sih memang begitu mba, cuma permasalahannya sekarang adalah tdk adanya peraturan tertulis yang menjelaskan secara detail bahwa seorang expat yg jabatannya presdir/direktur di perusahaan PMA tp tdk tinggal di Indo hrs memiliki KITAS. Aku agak susah menerangkan sama pihak management disini, ribettttt dahhhhhhhh :-((
Mba Lis bisa kasih tau nggak gimana caranya atau ada kenal dg org imigrasi ataupun depnaker utk masalah spt ini. Tolong yaa soalnya aku butuhnya urgent basis .... Japri aja deh mba biar nggak ganggu yg lain ... :-) thanx & salam, Lia/Mama Khaled ----- Original Message ----- From: "lilis setiawati" <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Wednesday, April 19, 2006 7:25 PM Subject: Re: [balita-anda] [Tanya] KITAS utk WNA > Mbak Lia, kalau jabatannya presdir yah harus punya KITAS doong entar kalau berhubungan dengan bank atau hukum di Indonesia kalau nggak punya KITAS gimana doong.... > > Expat yang kerja saja harus punya KITAS apalagi kalau jabatannya Direktur....yah jelas harus punya KITAS even dia nggak tinggal di Indo tapi perusahaannya kan di Indo, > > Rgrds, > Lilis ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]