Kalau menurut logikanya sih memang begitu mba, cuma permasalahannya sekarang
adalah tdk adanya peraturan tertulis yang menjelaskan secara detail bahwa
seorang expat yg jabatannya presdir/direktur di perusahaan PMA tp tdk
tinggal di Indo hrs memiliki KITAS. Aku agak susah menerangkan sama pihak
management disini, ribettttt dahhhhhhhh :-((

Mba Lis bisa kasih tau nggak gimana caranya atau ada kenal dg org imigrasi
ataupun depnaker utk masalah spt ini.

Tolong yaa soalnya aku butuhnya urgent basis ....

Japri aja deh mba biar nggak ganggu yg lain ... :-)



thanx & salam,
Lia/Mama Khaled


----- Original Message -----
From: "lilis setiawati" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Wednesday, April 19, 2006 7:25 PM
Subject: Re: [balita-anda] [Tanya] KITAS utk WNA


> Mbak Lia, kalau jabatannya presdir yah harus punya KITAS doong entar kalau
berhubungan dengan bank atau hukum di Indonesia kalau nggak punya KITAS
gimana doong....
>
>   Expat yang kerja saja harus punya KITAS apalagi kalau jabatannya
Direktur....yah jelas harus punya KITAS even dia nggak tinggal di Indo tapi
perusahaannya kan di Indo,
>
>   Rgrds,
>   Lilis




================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke