kalo motor dibawa kabur sama pegawainya jangan harap bisa klaim asuransi :-) mungkin trik nya anda harus bikin alibi lain seolah-olah motor memang bener-bener hilang ini hanya sebatas ide saya karena melihat kasus anda.
Sekedar bagi-bagi info, dokumen standar yang diminta oleh asuransi jika motor hilang sbb : - Laporan kehilangan POLSEK - BAP (Berita Acara Pemeriksaan) --> POLSEK - LAPJU (laporan Kemajuan) --> POLSEK - Surat Blokir (POLDA) - Surat Keterangan Hilang Kaditserse (POLDA) - BPKB + STNK + SIM + KTP - Kwitansi pembelian dari Authorised Dealer - Kunci kontak (asli + duplikat) - Jika motor kita second, maka kwitansi 3 lembar (1 bermaterai) dari owner sesuai dengan STNK + KTP sesuai STNK Laporan kehilangan ke Asuransi tidak Boleh lebih dari 3 HARI, dan ke kepolisian tidak boleh lebih dari 24 JAM, ngurus kehilangan sebenetulnya ga susah yang rese dan ribedh adalah di kepolisian mulai dari polsek atau polda :( Thanks & Best Regards, Rahman Gunawan "[ Mom Tian ]" <[EMAIL PROTECTED]> 05/09/2006 01:49 PM Please respond to balita-anda@balita-anda.com To balita-anda@balita-anda.com cc Subject [balita-anda] OOT : Kehilangan motor Dear BA, ada yg punya pengalaman kehilangan motor gak ya ???? kalo ada langkah pertama yg harus dilakukan apa ??? dan berapa persen yah kalo motor itu akan kembali??? soalnya motor saya barusan dibawa kabur oleh pegawai saya yg baru bekerja beberapa hari .. :( semua identitas sih ada KTP asli dan alamatnya. thanks ya buat sharingnya