kalo motor dibawa kabur sama pegawainya jangan harap bisa klaim asuransi
:-) mungkin trik nya anda harus bikin alibi lain seolah-olah motor memang
bener-bener hilang ini hanya sebatas ide saya karena melihat kasus anda.

Sekedar bagi-bagi info, dokumen standar yang diminta oleh asuransi jika
motor hilang sbb :

- Laporan kehilangan POLSEK
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) --> POLSEK
- LAPJU (laporan Kemajuan) --> POLSEK
- Surat Blokir (POLDA)
- Surat Keterangan Hilang Kaditserse (POLDA)
- BPKB + STNK + SIM + KTP
- Kwitansi pembelian dari Authorised Dealer
- Kunci kontak (asli + duplikat)
- Jika motor kita second, maka kwitansi 3 lembar (1 bermaterai) dari owner
sesuai dengan STNK + KTP sesuai STNK

Laporan kehilangan ke Asuransi tidak Boleh lebih dari 3 HARI, dan ke
kepolisian tidak boleh lebih dari 24 JAM, ngurus kehilangan sebenetulnya
ga susah yang rese dan ribedh adalah di kepolisian mulai dari polsek atau
polda :(

Thanks & Best Regards,
Rahman Gunawan



"[ Mom Tian ]" <[EMAIL PROTECTED]>
05/09/2006 01:49 PM
Please respond to
balita-anda@balita-anda.com


To
balita-anda@balita-anda.com
cc

Subject
[balita-anda] OOT : Kehilangan motor






Dear BA,

ada yg punya pengalaman kehilangan motor gak ya ???? kalo ada langkah
pertama yg harus dilakukan apa ??? dan berapa persen yah kalo motor itu
akan kembali???

soalnya motor saya barusan dibawa kabur oleh pegawai saya yg baru bekerja
beberapa hari .. :( semua identitas  sih ada KTP asli dan alamatnya.

thanks ya buat sharingnya

Kirim email ke