Mbak,
Sebaiknya memakai surat perjanjian kontrak sewa. Trus, lebih baik ada depositnya juga. Untuk menjaga-jaga, yang ngontrak rumah gak bayar tagihan terakhir seperti listrik, air and telpon. Kalau semua tagihan gak ada masalah, deposit tersebut dikembalikan.

semoga membantu.

rgds,
sandra



----- Original Message ----- From: "Yenni Afrianti" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Monday, May 15, 2006 11:44 AM
Subject: [balita-anda] [OOT] Q : Perjanjian Kontrak Rumah


Dear Parents,



Mo tanya dunk......kalau kita ngontrakin rumah ke orang atau kita yang
ngontrak rumah, itu ada perjanjiannya ga ya? Atau hanya sebatas kwitansi
aja?



Kalau ada yang punya perjanjian kontrak rumah aku mau dunk.....di japri
aja ya.......Fyi, harga sewa ga tinggi sih , 15 jt/tahun.



Thanks be4.



Yenni






--------------------------------------------------------------------------------


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.392 / Virus Database: 268.5.6/339 - Release Date: 5/14/2006



--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke