Again RUU APP is one of all way we should do to save our kids & our
country in the future...

 

Here is part of the article below... 

Padahal, kata Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman, konsumsi
pornografi tidak hanya dapat menimbulkan kecanduan yang ekstrem namun
juga memicu pembentukan sikap tentang seks dan pola bergaul.

"Dampkanya mungkin tidak langsung, setelah melihat langsung melakukan.
Berdasarkan hasil riset kita, ketika seorang anak 17 tahun memperkosa
tetangganya, paparan pornografi itu terjadi sejak dia tujuh tahun. Itu
karena otak kita menyimpan memori, menyusun dan akhirnya berujung pada
tindakan," kata Elly. . .... ...

..  ...

 

Salam

Abdillah

 

 

-----Original Message-----
From: Ummu Ja'far
Sent: Friday, May 12, 2006 1:48 PM
 Subject: [Fwd: Indonesia, Surga Pornografi Kedua Terparah di Dunia]


pantesan banyak yg nolak ruu app

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=99479

UMUM Kamis, 11 Mei 2006 20:45 WIB

Indonesia, Surga Pornografi Kedua Terparah di Dunia

Penulis: Iis Zatnika
JAKARTA--MIOL: Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan

pornografi terparah di dunia setelah Rusia. Perputaran uang dalam bisnis

pornografi di internet mencapai US$4 juta, VCD porno serta tayangan
televisi berbau porno juga masih bebas beredar. Kondisi itu juga
diperparah dengan tidak adanya regulasi yang secara khusus mengatur
tentang pornografi.

Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagijo
mengungkapkan hal itu kepada Media Indonesia usai diskusi perpektif
pornografi di mata anak Indonesia di Jakarta, Kamis.

Azimah mengungkapkan, predikat sebagai surga pornografi berpangkal pada
bebasnya peredaran pornografi di Indonesia. Media yang memuat pornografi

dapat dengan mudah diakses seluruh kalangan masyarakat termasuk di
pelosok, dengan harga murah tanpa dibebani sanksi hukum.

"Kita tak bisa bilang di Amerika Serikat dan Eropa tak ada pornografi.
Tapi di negara-negara maju, pornografi dibatasi dengan tegas. Hanya bisa

diakses mereka yang dewasa, minimal 18 tahun. Berbeda dengan di sini,
Indonesia negara super bebas. Tak ada aturan yang tegas dan tindakan
yang jelas," kata Azimah.

Wakil Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Wigrantoro Roes
Setiyadi menyebutkan, Indonesia adalah satu-satunya negara Asia yang tak

memiliki aturan pembatasan isi atau content internet. Pengelola situs
internet porno dapat dengan mudah menjalankan bisnisnya tanpa perlu
memikirkan ancaman hukum. Padahal, negara tetangga semisal Cina dan
Malaysia telah memberlakukan pembatasan isi internet untuk melindungi
anak-anak di bawah umur.

Padahal, kata Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman, konsumsi
pornografi tidak hanya dapat menimbulkan kecanduan yang ekstrem namun
juga memicu pembentukan sikap tentang seks dan pola bergaul.

"Dampkanya mungkin tidak langsung, setelah melihat langsung melakukan.
Berdasarkan hasil riset kita, ketika seorang anak 17 tahun memperkosa
tetangganya, paparan pornografi itu terjadi sejak dia tujuh tahun. Itu
karena otak kita menyimpan memori, menyusun dan akhirnya berujung pada
tindakan," kata Elly.

Urgensi RUU APP

Kondisi itulah, kata Azimah, yang membuat pihaknya terus berupaya
mendorong lahirnya aturan antipornografi. RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi (APP) dianggap menjadi solusi.

Namun, Azimah bersikukuh RUU tersebut masih memerlukan revisi. Ia
sependapat dengan pihak yang kontra RUU APP. RUU tersebut terlalu
bersifat privat, sementara industri yang menangguk kepentingan dari
bisnis porno tak disentuh sama sekali.

"Masih banyak kekurangan. Itu yang membuat kita menyusun draft sandingan

sebanyak 40 pasal. Tak ada pembatasan hak privat atau cara berpakaian.
Kita fokus pada pornografi dalam media, sanksi bagi industri serta
perlindungan bagi anak," kata Azimah.

Sayangnya, lanjut Azimah, ketika pihaknya meminta urun pendapat dari
pihak yang kontra RUU APP, mereka menolak memberi masukan. Mereka tetap
bersikukuh RUU APP tidak perlu karena sudah diatur KUHP dan UU
Perlindungan Anak.

Padahal, Azimah menuturkan, perbuatan melanggar kesusilaan yang diatur
KUHP hanya memberi sanksi denda Rp4.500. Sementara dalam UU Perlindungan

Anak, alih-alih mengatur pornografi, aturan tentang kekrasan seksual pun

tidak dimuat secara rinci. (OL-1)



  

Kirim ke milis : [EMAIL PROTECTED] 

NEW!! Plasagroups experience ...
 
--------------------------------------------------------

This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) 
for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or 
trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not 
copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete 
this message and inform the sender immediately.

Kirim email ke