kayaknya ini salah satu isi revisi UU naker yg kemaren didemo itu yak dan sampe sekarang blm diberlakukan.
rgrd ----- Original Message ----- From: "o.kel.indriyanih" <[EMAIL PROTECTED]> To: <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Thursday, June 01, 2006 3:00 PM Subject: [balita-anda] SK Menteri Ketenaga Kerjaan... > Dear : All, > > > Mau tanya dong, memangnya bener yah baru2 ini ada SK dari Menteri > Ketenagakerjaan yang mengeluarkan SK kalo tenaga Kerja yang resign tidak > mendapatkan penggantian uang pernghargaan masa kerja. > Klo memang ada boleh aku di japriin dong... > Terima kasih.... > > > Salam, > Indrie - MAma Najla (17Mos15Day) > -------------------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]