kayaknya ini salah satu isi revisi UU naker yg kemaren didemo itu yak dan
sampe sekarang blm diberlakukan.

rgrd

----- Original Message -----
From: "o.kel.indriyanih" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Thursday, June 01, 2006 3:00 PM
Subject: [balita-anda] SK Menteri Ketenaga Kerjaan...


> Dear : All,
>
>
> Mau tanya dong, memangnya bener yah baru2 ini ada SK dari Menteri
> Ketenagakerjaan yang mengeluarkan SK kalo tenaga Kerja yang resign tidak
> mendapatkan penggantian uang pernghargaan masa kerja.
> Klo memang ada boleh aku di japriin dong...
> Terima kasih....
>
>
> Salam,
> Indrie - MAma Najla (17Mos15Day)
>


--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke