Mal & Plaza Harus Bebas Barang Bajakan Mulai 29 Juli Reporter : Dian Intannia detikcom - Jakarta,
Pelaku dan pemasar barang bajakan bakal mulai 'dijaring' UU Hak Cipta 19/2002 tanggal 29 Juli 2003. Semua akan kena sanksi, termasuk para pemilik mal dan plaza yang menyediakan tempat penjualan barang bajakan. Untuk itu Depkeh dan HAM mengajak para pemilik mal dan plaza untuk mengawasi para penyewa tokonya yang ikut menjual VCD, kaset atau barang-barang bajakan lainnya. Karena mulai diberlakukannya UU Hak Cipta 19/2002 yang baru mulai tanggal 29 Juli 2003, maka pelaku pembajakan diancam hukuman maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar. Kepada mereka yang memamerkan, memasarkan atau menyebarkan produk bajakan diancam hukuman 1 tahun maksimal dan denda Rp 500 juta. "Termasuk diantaranya pemilik mal dan plaza akan dikenakan sanksi ikut serta melakukan kejahatan pembajakan dan membantu kejahatan pembajakan." Demikian disampaikan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Wisma Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/7/2003) dalam acara "Sosialisasi hak cipta: Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di bidang karya musik, film dan piranti lunak komputer". Jadi, lanjut dia, sanksi hukum lebih berat memang diberikan kepada mereka yang menjadi pelaku daripada yang menjadi pengedar. Pengedar juga akan dimintakan sanksi yang cukup keras daripada UU sebelumnya. Untuk itu, kata Yusril, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak memilih produk bajakan. Karena selain merugikan para pencipta, juga merugikan bangsa dan negara. "Sebenarnya pembajakan sama seperti maling. Dan sayangnya maling sekarang sudah menjadi habit (tabiat). Permasalahan masyarakat Indonesia, kesadaran hukumnya masih rendah," tukasnya. Jadi, lanjut Yusril, memang ada pembedaan perlakuan terhadap para penjual atau pembajak dibandingkan dengan masyarakat. "Permasalahannya masih pada mental masyarakat kita. Kalau semua pembeli barang bajakan ditangkap, tentu penjara tidak akan muat. Jadi kesadaran hak cipta itu harus ditimbulkan di lingkungan masyarakat," katanya lagi. Ditambahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Depkeh dan HAM A Bari Azed, perlu ada persiapan para pemilik mal dan plaza untuk menciptakan perdagangan yang fair dan sesuai dengan UU 19/2002. "Perlu adanya komitmen dari pemilik mal dan plaza untuk mendukung sosialisasi UU ini dengan cara memasang spanduk pada mal dan plaza berisi seruan anti pembajakan," ujarnya. Rencananya untuk mengatasi masalah pembajakan, lanjut dia, Dirjen HaKI telah mengadakan nota kesepakatan dengan kepolisian pada 10 Juni 2003 dan akan disusul dengan nota kesepakatan dengan kejaksaan dan bea cukai. "Terhadap mal dan plaza di Jabotabek yang nantinya akan diperluas ke seluruh Indonesia akan terus diingatkan untuk tidak menyediakan tempat bagi penjualan barang bajakan. Sanksi pidana atau ganti rugi secara perdata akan dikenakan pada manajemen mal dan plaza jika masih menyediakan tempat," tandasnya. --- Outgoing mail is certified Virus BBDO/KOMUNIKA. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.455 / Virus Database: 255 - Release Date: 2/13/2003 --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]