Mal & Plaza Harus Bebas Barang Bajakan Mulai 29 Juli
Reporter : Dian Intannia
detikcom - Jakarta,

Pelaku dan pemasar barang bajakan bakal mulai 'dijaring' UU Hak Cipta
19/2002 tanggal 29 Juli 2003. Semua akan kena sanksi, termasuk para pemilik
mal dan plaza yang menyediakan tempat penjualan barang bajakan.
Untuk itu Depkeh dan HAM mengajak para pemilik mal dan plaza untuk mengawasi
para penyewa tokonya yang ikut menjual VCD, kaset atau barang-barang bajakan
lainnya.

Karena mulai diberlakukannya UU Hak Cipta 19/2002 yang baru mulai tanggal 29
Juli 2003, maka pelaku pembajakan diancam hukuman maksimal 7 tahun atau
denda Rp 5 miliar. Kepada mereka yang memamerkan, memasarkan atau
menyebarkan produk bajakan diancam hukuman 1 tahun maksimal dan denda Rp 500
juta. "Termasuk diantaranya pemilik mal dan plaza akan dikenakan sanksi ikut
serta melakukan kejahatan pembajakan dan membantu kejahatan pembajakan."

Demikian disampaikan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di
Wisma Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/7/2003) dalam acara
"Sosialisasi hak cipta: Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di bidang
karya musik, film dan piranti lunak komputer".

Jadi, lanjut dia, sanksi hukum lebih berat memang diberikan kepada mereka
yang menjadi pelaku daripada yang menjadi pengedar. Pengedar juga akan
dimintakan sanksi yang cukup keras daripada UU sebelumnya.

Untuk itu, kata Yusril, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak memilih
produk bajakan. Karena selain merugikan para pencipta, juga merugikan
bangsa dan negara.

"Sebenarnya pembajakan sama seperti maling. Dan sayangnya maling sekarang
sudah menjadi habit (tabiat). Permasalahan masyarakat Indonesia, kesadaran
hukumnya masih rendah," tukasnya.

Jadi, lanjut Yusril, memang ada pembedaan perlakuan terhadap para penjual
atau pembajak dibandingkan dengan masyarakat.

"Permasalahannya masih pada mental masyarakat kita. Kalau semua pembeli
barang bajakan ditangkap, tentu penjara tidak akan muat. Jadi kesadaran hak
cipta itu harus ditimbulkan di lingkungan masyarakat," katanya lagi.

Ditambahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Depkeh
dan HAM A Bari Azed, perlu ada persiapan para pemilik mal dan plaza untuk
menciptakan perdagangan yang fair dan sesuai dengan UU 19/2002.

"Perlu adanya komitmen dari pemilik mal dan plaza untuk mendukung
sosialisasi UU ini dengan cara memasang spanduk pada mal dan plaza berisi
seruan anti pembajakan," ujarnya.

Rencananya untuk mengatasi masalah pembajakan, lanjut dia, Dirjen HaKI telah
mengadakan nota kesepakatan dengan kepolisian pada 10 Juni 2003 dan akan
disusul dengan nota kesepakatan dengan kejaksaan dan bea cukai.

"Terhadap mal dan plaza di Jabotabek yang nantinya akan diperluas ke seluruh
Indonesia akan terus diingatkan untuk tidak menyediakan tempat bagi
penjualan barang bajakan. Sanksi pidana atau ganti rugi secara perdata akan
dikenakan pada manajemen mal dan plaza jika masih menyediakan tempat,"
tandasnya.


---
Outgoing mail is certified Virus BBDO/KOMUNIKA.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.455 / Virus Database: 255 - Release Date: 2/13/2003



---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke